BREAKING NEWS
Rabu, 22 Juli 2026

Diduga Paksa Istri Pindah Agama dan Beribadah, Pemuda di Langkat Ditangkap Buntut KDRT

Adelia Syafitri - Selasa, 21 Juli 2026 18:17 WIB
Diduga Paksa Istri Pindah Agama dan Beribadah, Pemuda di Langkat Ditangkap Buntut KDRT
Seorang pria diamankan Satreskrim Polres Langkat setelah diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya. (foto: Dok. Polres Langkat)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

LANGKAT – Kisah cinta pasangan muda di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, yang memilih menikah meski berbeda keyakinan, berujung pada proses hukum.

Seorang pria berinisial SN (18) diamankan Satreskrim Polres Langkat setelah diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, NA (18).

Penyidik menduga kekerasan itu dipicu persoalan perbedaan keyakinan.

Baca Juga:

Korban disebut beberapa kali mengalami kekerasan fisik karena menolak ajakan suaminya untuk beribadah sesuai agama yang dianut pelaku.

Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Ghulam Yanuar Lutfi menjelaskan, sebelum menikah keduanya memang memeluk agama yang berbeda.

SN beragama Kristen, sedangkan NA beragama Islam. Hubungan mereka juga sempat tidak mendapat persetujuan dari keluarga masing-masing.

Menurut penyidik, hubungan keduanya bermula pada 2024 setelah pelaku memperoleh nomor telepon korban dari seseorang berinisial Khe.

Komunikasi yang awalnya hanya melalui telepon kemudian berkembang menjadi hubungan yang semakin dekat.

Sekitar dua bulan kemudian, keduanya bertemu di dekat rumah korban.

Pada Mei 2025, pelaku kembali mengajak korban berjalan-jalan dan singgah di sebuah penginapan di Desa Halaban, Kecamatan Besitang.

"Pada Mei 2025, pelaku kembali mengajak korban jalan-jalan. Sekitar pukul 14.00 WIB, pelaku mengajak korban singgah ke penginapan yang berada di Desa Halaban, Besitang," ujar AKP Ghulam, Selasa (21/7/2026).

Di lokasi tersebut, menurut hasil penyidikan, keduanya melakukan hubungan badan.

Peristiwa serupa disebut kembali terjadi sekitar dua pekan kemudian di penginapan yang sama.

Hubungan keduanya akhirnya diketahui keluarga korban setelah kakak korban meminta NA membantu memasak.

Saat itu korban masih menggunakan telepon genggam sehingga perangkat tersebut diambil oleh kakaknya.

Dari isi percakapan di dalam ponsel, keluarga mengetahui hubungan keduanya.

"Korban sibuk bermain HP saat disuruh memasak. Karena itu HP korban dirampas dan ditemukan percakapan yang membahas dugaan persetubuhan," kata Ghulam.

Setelah mengetahui hal tersebut, kedua keluarga sempat melakukan mediasi sebanyak dua kali. Namun, upaya tersebut tidak menghasilkan kesepakatan.

Keluarga korban kemudian melaporkan kasus itu ke Polres Langkat pada 11 Juli 2026.

Tidak lama setelah laporan dibuat, SN dan NA memutuskan menikah.

Pasangan itu sempat tinggal di rumah kakak pelaku selama sekitar dua pekan sebelum pindah ke Jambi pada Juni 2026.

Beberapa waktu kemudian, keduanya kembali ke Kabupaten Langkat dan menetap di Kelurahan Pangkalan Siata, Kecamatan Pangkalan Susu.

Polisi menyebut dugaan kekerasan mulai terjadi setelah pasangan tersebut tinggal di Pangkalan Susu.

Korban diduga beberapa kali mengalami kekerasan fisik karena menolak mengikuti ajakan suaminya untuk beribadah.

Merasa tidak sanggup lagi, korban akhirnya menghubungi orang tuanya dan meminta dijemput.

"Beberapa hari tinggal di Pangkalan Susu, korban diduga kerap mengalami kekerasan fisik karena tidak mau diajak beribadah. Karena itu korban menghubungi orang tuanya untuk meminta dijemput," jelas Ghulam.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Satreskrim Polres Langkat kemudian menangkap SN.

Kepada penyidik, tersangka disebut mengakui perbuatannya. Saat ini SN telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi menjerat tersangka dengan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Proses penyidikan masih terus berlangsung untuk melengkapi pemberkasan perkara.* (sp/ad)

Editor
: Administrator
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Oknum Polisi Gunakan Senjata Dinas untuk Rampok Toko Emas di Tapaktuan, Kapolda Aceh Minta Maaf
HOTMA Gelar Aksi Damai di Kejati Sumut, Ajak Masyarakat Hormati Proses Hukum Kasus Korupsi
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba Semester I 2026, Kapolda: Anggota yang Terlibat Juga Diproses
Enam Polisi Aktif di Sumut Terjerat Narkoba, Begini Nasib Mereka
PWI Sumut Laporkan Hotman Paris ke Polda Sumut, Sebut Pernyataan 'Di Mana Otak Lu' Lukai Insan Pers
Pimpinan DPRD Binjai Terima Silaturahmi Kapolres Baru, Perkuat Sinergi Jaga Keamanan Kota
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru