BREAKING NEWS
Jumat, 24 Juli 2026

Dua WNA Belanda Dicekal Usai Polemik Entourage Run Canggu, Dirjen Imigrasi: Tidak Boleh Ada Negara dalam Negara!

Adelia Syafitri - Jumat, 24 Juli 2026 17:58 WIB
Dua WNA Belanda Dicekal Usai Polemik Entourage Run Canggu, Dirjen Imigrasi: Tidak Boleh Ada Negara dalam Negara!
Komunitas lari Entourage Run di kawasan Canggu, Bali. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Direktorat Jenderal Imigrasi mengambil tindakan terhadap dua warga negara asing (WNA) yang diduga menjadi penyelenggara komunitas lari Entourage Run di kawasan Canggu, Bali.

Kegiatan tersebut sebelumnya mendapat sorotan karena diduga membatasi keikutsertaan warga negara Indonesia (WNI).

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan, pihaknya telah menjatuhkan sanksi administrasi keimigrasian berupa penangkalan terhadap kedua WNA tersebut.

Baca Juga:

Menurut Hendarsam, tindakan tersebut dilakukan karena kegiatan yang diselenggarakan diduga tidak sesuai dengan ketentuan izin tinggal yang dimiliki oleh kedua WNA tersebut.

"Tidak boleh ada negara dalam negara. Event lari tersebut merupakan bentuk negara dalam negara," kata Hendarsam di Jakarta, Jumat (24/7/2026).

Ia menjelaskan, kedua WNA yang dikenai tindakan penangkalan saat ini sudah berada di luar wilayah Indonesia.

"Saat ini WNA terkait diketahui sudah berada di luar wilayah Indonesia dan Imigrasi telah menerapkan penangkalan kepada yang bersangkutan," ujarnya.

Hendarsam mengungkapkan, dua WNA yang dikenai sanksi tersebut diketahui merupakan warga negara Belanda berinisial JAS (35) dan HQV (37).

JAS diketahui memiliki izin tinggal terbatas (Itas) untuk bekerja, sementara HQV memiliki Itas Investor. Keduanya disebut sebagai penyelenggara kegiatan Entourage Bali.

Kedua WNA tersebut diketahui meninggalkan Indonesia pada Rabu (23/7) malam melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan maskapai KLM dengan tujuan Singapura.

"Saat ini kami telah memasukkan keduanya ke dalam daftar cekal," ujar Hendarsam.

Selain memberikan sanksi terhadap dua WNA tersebut, Hendarsam juga memerintahkan jajaran Imigrasi Bali untuk melakukan pemeriksaan terhadap penyelenggara kegiatan.

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Aisyiyah Aceh Gelar Diklat Paralegal, Dorong Akses Keadilan bagi Masyarakat Kurang Mampu
Jaksa Agung Tegaskan Kasus Febrie Adriansyah dan Don Ritto Tetap Ditangani Tim 9 Kejagung
Polisi Tetapkan Suami Guru ASN di Tanjungbalai Tersangka Dugaan Pencabulan Anak
Pengacara Jokowi: Laporan Ijazah Demi Pembuktian di Sidang, Bukan Memenjarakan Dokter Tifa
Cuaca Bali Hari Ini 24 Juli: Jembrana hingga Buleleng Cerah, Bangli dan Karangasem Berpotensi Hujan Ringan
Prabowo Buka Peluang Larang Total Vape di Indonesia, Ini Alasannya
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru