BREAKING NEWS
Rabu, 29 Juli 2026

Sidang Korupsi Smartboard Langkat Memanas, Auditor Ungkap Pihak yang Disebut Terkait hingga Peran Saiful Abdi dan PPK

Johan - Selasa, 28 Juli 2026 12:37 WIB
Sidang Korupsi Smartboard Langkat Memanas, Auditor Ungkap Pihak yang Disebut Terkait hingga Peran Saiful Abdi dan PPK
Dua auditor dari KAP Ribka Aretha dan Rekan, memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang dugaan korupsi pengadaan Smartboard pada Disdik Langkat TA 2024 di Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Senin (27/7/2026). (foto: Antara/Aris Rinaldi Nasution)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Sidang lanjutan dugaan korupsi pengadaan smartboard pada Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2024 kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (27/7/2026).

Dalam persidangan tersebut, dua auditor dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Ribka Aretha dan Rekan memaparkan hasil pemeriksaan mereka sebagai saksi ahli.

Kedua auditor, Mangasa Marbun dan Binsar Sirait, memberikan keterangan saat menjawab pertanyaan tim penasihat hukum terdakwa Saiful Abdi mengenai pihak-pihak yang dinilai terkait dalam pelaksanaan proyek pengadaan smartboard sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Baca Juga:

Dalam persidangan, auditor menyebut sejumlah nama yang dinilai memiliki keterkaitan dengan proyek tersebut.

Mereka antara lain mantan Penjabat Bupati Langkat Faisal Hasrimy, Tim APBD/PAPBD Kabupaten Langkat, Saiful Abdi selaku pengguna anggaran dan penandatangan kontrak, Supriadi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Direktur Utama PT Global Harapan Nawasena Jan Sen Tjokro, Direktur Utama PT Gunung Emas Ekaputra Bambang Ghiri Arianto, serta Bahrun Walidin alias Baron yang disebut sebagai penghubung antara pengguna barang dan penyedia.

Saat auditor menyampaikan jawaban tersebut, Ketua Majelis Hakim Yusafrihardi Girsang mengingatkan agar ahli menjawab sesuai dengan pertanyaan yang diajukan penasihat hukum.

"Iya, tapi kami menjawabnya pihak yang terkait, Yang Mulia," kata Binsar Sirait.

Dalam keterangannya, auditor juga menyatakan bahwa kerugian keuangan negara menurut hasil perhitungan mereka terjadi ketika pembayaran dilakukan terhadap barang yang dinilai tidak sesuai spesifikasi maupun harga yang seharusnya.

Penasihat hukum Saiful Abdi, Jonson David Sibarani, kemudian mempertanyakan dasar auditor menyebut kliennya sebagai pihak yang bertanggung jawab.

Menurutnya, terdapat dokumen yang menunjukkan Supriadi bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Menanggapi pertanyaan tersebut, Mangasa Marbun menjelaskan bahwa berdasarkan dokumen yang diterima dari penyidik, Saiful Abdi berstatus sebagai pengguna anggaran, sedangkan Supriadi merupakan PPK.

"Supriadi. Jadi, kita pun heran pada waktu itu. Hanya kenapa pada pengadaan ini dia tidak disebut di dokumen," ujar Mangasa di persidangan.

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Wakil Bupati Batu Bara Sampaikan Komitmen Penguatan Tata Kelola Keuangan Daerah dan Transformasi BUMD di Rapat Paripurna DPRD
Kasus Korupsi Pengadaan Kapal Tunda, Eks Direktur Teknik PT Pelindo Divonis 5 Tahun Penjara
Terjerat Kasus Dugaan Korupsi, Bupati Sudewo: Doakan Saya Bebas, Saya Akan Kembali Pimpin Pati
Pansus DPRD Batu Bara Soroti Kewajiban Kebun Plasma 20 Persen, HGU PT Socfindo Tanah Gambus Jadi Perhatian
Viral Soal 7 Siswa Diminta Ganti Buku Hilang, Bupati Labusel Datangi SMPN 1 Kotapinang
Kuasa Hukum: Febrie Adriansyah Belum Bahas Praperadilan, Fokus Hadapi Kasus TPPU
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru