Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
- Kejari Pangandaran di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.
- Kejari Kabupaten Serang di Kabupaten Serang, Banten.
- Kejari Tana Tidung di Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara.
- Kejari Kubu Raya di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.
- Kejari Lima Puluh Kota di Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat.
- Kejari Raja Ampat di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.
- Kejari Pesisir Barat di Kabupaten Pesisir Barat, Lampung.
Dalam Perpres juga diatur lokasi kedudukan masing-masing Kejari, yakni:
- Pangandaran berkedudukan di Parigi.
- Kabupaten Serang di Ciruas.
- Tana Tidung di Tideng Pale.
- Kubu Raya di Sungai Raya.
- Lima Puluh Kota di Harau.
- Raja Ampat di Waisai.
- Pesisir Barat di Krui.
Pemerintah menegaskan pengoperasian seluruh Kejari baru akan dilakukan secara bertahap.
Sementara itu, tugas, fungsi, kewenangan, susunan organisasi, tata kerja, hingga operasional penuh masing-masing Kejari akan ditetapkan oleh Jaksa Agung setelah memperoleh persetujuan dari kementerian yang membidangi aparatur sipil negara.
Perpres Nomor 40 Tahun 2026 ditetapkan Presiden Prabowo Subianto di Jakarta pada 2 Juli 2026 dan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.* (cn/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.