BREAKING NEWS
Selasa, 28 Juli 2026

Kejagung Ungkap Empat Alat Bukti yang Menjerat Lodewyk Pusung di Kasus MBG

Adelia Syafitri - Selasa, 28 Juli 2026 16:43 WIB
Kejagung Ungkap Empat Alat Bukti yang Menjerat Lodewyk Pusung di Kasus MBG
Sidang Praperadilan Lodewyk Pusung (Foto: Dimas/Liputan6)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA– Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap telah mengantongi sedikitnya empat alat bukti sah dalam menetapkan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026.

Hal tersebut disampaikan tim jaksa saat membacakan jawaban atas permohonan praperadilan yang diajukan Lodewyk Pusung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2026). Sidang dipimpin hakim tunggal Abdul Affandi.

Dalam persidangan, jaksa menyebut penetapan tersangka telah memenuhi ketentuan hukum karena didasarkan pada empat alat bukti yang sah, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, barang bukti elektronik, serta barang bukti berupa dokumen.

Baca Juga:

"Berdasarkan alat bukti tersebut ditemukan keterkaitan pemohon dalam dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2025–2026," ujar tim jaksa dalam persidangan.

Jaksa juga mengungkap bahwa salah satu barang bukti elektronik yang dimiliki penyidik berupa rekaman percakapan Lodewyk dengan sejumlah pihak, termasuk komunikasi bersama istrinya. Percakapan tersebut disebut memberikan informasi mengenai dugaan peran Lodewyk dalam perkara yang sedang disidik.

Selain itu, Kejagung menyampaikan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menemukan adanya dugaan pemborosan anggaran Program Makan Bergizi Gratis mencapai sekitar Rp10,5 triliun setiap tahun akibat tata kelola yang dinilai menyimpang.

Menurut jaksa, hasil audit tersebut menjadi bagian dari dasar penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung. Namun, rincian mengenai besaran kerugian negara serta pembuktian unsur pidana akan diuji dalam sidang pokok perkara, bukan dalam proses praperadilan.

Jaksa menegaskan bahwa sidang praperadilan hanya bertujuan menguji aspek formil penyidikan, termasuk sah atau tidaknya penetapan tersangka. Sementara pembuktian mengenai niat jahat (mens rea), besaran kerugian negara, dan mekanisme perhitungan kerugian akan dibahas pada persidangan utama.

Sebelumnya, Lodewyk Pusung mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis oleh Kejaksaan Agung.

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, termasuk sejumlah mantan pejabat Badan Gizi Nasional serta pihak swasta yang diduga terlibat dalam pengelolaan program tersebut.

Proses hukum terhadap seluruh tersangka saat ini masih terus berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.* (d/dh)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Dugaan Korupsi Program MBG Simalungun Masuk Kejati Sumut, Berkas Segera Dikirim ke Kejagung
Prabowo Bentuk 7 Kejari Baru, Kejagung Siapkan Penunjukan Kajari hingga Pegawai
DPR Ingatkan BGN, Larangan Pakai Barang Subsidi di Dapur MBG Jangan Sampai Naikkan Biaya Operasional
Chat dengan Istri Jadi Bukti, Kejagung Beberkan Dasar Penetapan Lodewyk sebagai Tersangka Kasus Korupsi MBG
Kejagung Minta Hakim Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung, Dugaan Korupsi MBG Rugikan Negara Rp10,5 Triliun per Tahun
Sidang Korupsi Smartboard Langkat Memanas, Auditor Ungkap Pihak yang Disebut Terkait hingga Peran Saiful Abdi dan PPK
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru