BREAKING NEWS
Rabu, 29 Juli 2026

Berkas Perkara Dokter Tifa Kembali Dilimpahkan ke PN Jakarta Timur, Sidang Perdana Digelar 6 Agustus

Administrator - Rabu, 29 Juli 2026 09:18 WIB
Berkas Perkara Dokter Tifa Kembali Dilimpahkan ke PN Jakarta Timur, Sidang Perdana Digelar 6 Agustus
Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa (tengah). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali melimpahkan berkas perkara atas nama Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur terkait dugaan pencemaran nama baik atas tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Perkara tersebut kini telah kembali terdaftar di PN Jakarta Timur dengan nomor 354/Pid.B/2026/PN Jkt Tim.

Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 6 Agustus 2026.

Baca Juga:

Juru Bicara PN Jakarta Timur, Immanuel, membenarkan bahwa berkas perkara telah kembali diterima pengadilan setelah jaksa melakukan perbaikan terhadap surat dakwaan.

"Perkara atas nama terdakwa Tifauzia Tyassuma, telah dilimpahkan kembali ke PN Jaktim, tanggal 28 Juli 2026, sidang pertama 6 Agustus 2026," ujar Immanuel, Rabu (29/7/2026).

Menurut Immanuel, perkara tersebut akan diperiksa oleh majelis hakim yang diketuai Christina Endarwati dengan hakim anggota Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina.

Ia menjelaskan, pelimpahan ulang dilakukan setelah majelis hakim sebelumnya mengabulkan eksepsi yang diajukan terdakwa.

"Atas putusan sela kemarin, Penuntut Umum tidak mengajukan perlawanan, melainkan memperbaiki dakwaan dan melimpahkan kembali," kata Immanuel.

Sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Timur mengabulkan eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum Dokter Tifa dalam sidang putusan sela pada 23 Juli 2026.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan dakwaan jaksa batal demi hukum sehingga pemeriksaan perkara tidak dilanjutkan ke tahap pembuktian.

"Mengadili permohonan tim advokat diterima dan dakwaan JPU batal demi hukum dikabulkan, oleh karena itu materi perlawanan yang lain tidak perlu dipertimbangkan," ujar Ketua Majelis Hakim, Christina Endarwati.

Majelis hakim juga memerintahkan agar berkas perkara, surat dakwaan, dan barang bukti dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum.

Selain itu, seluruh biaya yang timbul dalam perkara tersebut dibebankan kepada negara.

Di akhir persidangan, hakim menjelaskan bahwa penuntut umum masih memiliki upaya hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Kepada penuntut umum bisa menggunakan ketentuan Pasal 206 ayat (4) untuk melakukan perlawanan ataupun menggunakan Pasal 75 ayat (4) KUHAP. Dengan demikian sidang selesai dan ditutup," ujar hakim.

Alih-alih mengajukan perlawanan terhadap putusan sela tersebut, jaksa memilih memperbaiki surat dakwaan dan kembali melimpahkan perkara ke PN Jakarta Timur.

Dengan pelimpahan ulang ini, proses persidangan terhadap Dokter Tifa akan dimulai kembali sesuai jadwal yang telah ditetapkan pengadilan.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik yang berhubungan dengan pernyataan mengenai ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Hingga saat ini, proses hukum masih berjalan dan substansi perkara akan diperiksa dalam persidangan yang akan datang.* (km/ad)

Editor
: Administrator
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Eks Komisioner KPK Ungkap Dugaan Kejanggalan Penanganan Perkara Febrie Adriansyah: Ada Konflik Kepentingan
Prabowo Bentuk 7 Kejari Baru, Kejagung Siapkan Penunjukan Kajari hingga Pegawai
Kaesang Bidik Dapil V Jateng, Uji Kekuatan Jokowi Effect di Kandang Banteng PDI-P
Sidang Korupsi Smartboard Langkat Memanas, Auditor Ungkap Pihak yang Disebut Terkait hingga Peran Saiful Abdi dan PPK
Terjerat Kasus Dugaan Korupsi, Bupati Sudewo: Doakan Saya Bebas, Saya Akan Kembali Pimpin Pati
Pansus DPRD Batu Bara Soroti Kewajiban Kebun Plasma 20 Persen, HGU PT Socfindo Tanah Gambus Jadi Perhatian
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru