Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dua klaster dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Bupati Pemalang Anom Widiyantoro setelah operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan pada Selasa (28/7/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, dua perkara tersebut memiliki jalur dugaan pelanggaran yang berbeda.
Klaster pertama berkaitan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Bupati Anom Widiyantoro terhadap bawahannya dan pihak swasta.
Baca Juga:
Sementara klaster kedua berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang dilakukan oleh oknum KPK terhadap Bupati Pemalang.
"Klaster kedua yakni terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan yang dilakukan oleh oknum KPK kepada Bupati Pemalang," kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Berdasarkan hasil ekspose atau gelar perkara, KPK menyatakan telah menemukan kecukupan alat bukti untuk menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam dua klaster perkara tersebut.
Salah satu tersangka diketahui merupakan staf administrasi KPK berinisial Setya Budi Dias Oktavianto.
Ia disebut merupakan pegawai negeri yang diperbantukan dari institusi kepolisian.
"Yang bersangkutan merupakan staf administrasi pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang benar merupakan perbantuan ya dari instansi Kepolisian," ujar Budi.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro bersama sejumlah pihak lainnya.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan total 21 orang.
Rinciannya, lima orang diamankan di Jakarta, 15 orang di Pemalang, dan satu orang di Purworejo.
Selain mengamankan sejumlah pihak, KPK juga menyita uang tunai lebih dari Rp2 miliar yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Setelah menjalani pemeriksaan, Anom Widiyantoro kemudian ditahan dan keluar dari Gedung Merah Putih KPK pada Kamis pagi.
Anom terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dengan tangan diborgol saat digiring menuju mobil tahanan.
Sebelum meninggalkan gedung KPK, Anom menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Pemalang.
"Kita paham situasinya, kita minta maaf semua," kata Anom.
KPK memastikan proses hukum terhadap seluruh pihak yang terlibat akan dilakukan berdasarkan alat bukti yang ditemukan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan lembaganya tetap terbuka terhadap setiap tahapan proses hukum yang berjalan.
"Kami tegaskan sekali lagi bahwa seluruh proses penanganan perkara yang dilakukan oleh KPK semuanya dilakukan secara objektif berdasarkan alat bukti dan kami juga terbuka atas setiap tahapan dalam proses hukum tersebut," ujar Budi.
KPK juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap berbagai modus pemerasan yang mengatasnamakan lembaga antirasuah.
Menurut KPK, setiap tindakan penegakan hukum harus berjalan sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam perkara ini, KPK masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap rangkaian peristiwa, termasuk dugaan pemerasan yang melibatkan Bupati Pemalang maupun dugaan keterlibatan oknum internal KPK.
Penyidik juga akan menelusuri aliran uang serta pihak-pihak lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Dengan penetapan tersangka dalam dua klaster berbeda, kasus ini menjadi perhatian publik karena tidak hanya menyangkut dugaan korupsi di lingkungan pemerintah daerah, tetapi juga dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan pihak dari lembaga penegak hukum.
KPK memastikan seluruh proses penyidikan akan dilakukan secara profesional dan transparan untuk mengungkap fakta hukum dalam perkara tersebut.* (km/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.