BREAKING NEWS
Senin, 10 Agustus 2026

Proyek Smartboard Langkat Rp49,9 Miliar, Terdakwa Ungkap Permintaan Komisi 44 Persen

Zulkarnain - Senin, 10 Agustus 2026 18:57 WIB
Proyek Smartboard Langkat Rp49,9 Miliar, Terdakwa Ungkap Permintaan Komisi 44 Persen
Terdakwa Supriadi, Saiful Abdi dan Budi Pranoto saat didengar keterangannya. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Terdakwa Budi Pranoto mengungkap adanya permintaan komisi sebesar 44 persen dalam proyek pengadaan smartboard Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2024 senilai Rp49,9 miliar. Hal itu disampaikan Budi saat menjadi saksi mahkota dalam sidang perkara dugaan korupsi pengadaan smartboard di Pengadilan Tipikor Medan.

Budi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memberikan keterangan dalam persidangan terdakwa Saiful Abdi dan Supriadi, Senin (10/8/2026). Dalam sidang tersebut, JPU menggali peran Budi selaku Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa dalam proyek pengadaan tersebut.

Budi mengaku sebelum proyek berjalan dirinya ditemui Bahrun Walidin alias Baron. Menurutnya, Baron meminta penyediaan 1.000 unit smartboard sekaligus meminta komisi sebesar 44 persen.

Baca Juga:

"Sebelum pelaksanaan dimulai, Bahrun Walidin alias Baron menemui saya agar disediakan 1.000 unit smartboard dan meminta komisi 44 persen," ujar Budi di hadapan majelis hakim yang diketuai Yusafrihardi Girsang.

Dalam pelaksanaannya, Budi menyebut Baron hanya memesan 312 unit smartboard untuk proyek di Langkat. Pengadaan tersebut disebut berada di luar proyek smartboard di Dinas Pendidikan Tebing Tinggi.

Budi kemudian membeberkan transaksi dengan sejumlah perusahaan dalam proyek tersebut. PT Bismacindo Perkasa disebut menerima sekitar Rp19 miliar, PT Global Nusantara sekitar Rp12 miliar, sedangkan PT Gunung Mas yang dipimpin Calvin, anak Budi, menerima sekitar Rp13 miliar.

JPU kemudian mempertanyakan alasan smartboard tersebut dijual kembali kepada PT Gunung Mas yang masih memiliki hubungan dengan Budi.

"Mau jual kepada siapa, tidak ada larangan," jawab Budi ketika ditanya mengenai transaksi tersebut.

Dalam persidangan, JPU juga menyoroti adanya transfer sekitar Rp2,8 miliar dari Fatimah, istri Budi sekaligus Komisaris PT Bismacindo, kepada Bahrun Walidin alias Baron.

Budi mengatakan hubungan bisnis PT Bismacindo dengan Baron tidak hanya berkaitan dengan proyek di Langkat dan Tebing Tinggi, tetapi juga mencakup kerja sama bisnis di Aceh Jaya.

JPU kemudian mendalami dugaan aliran dana sekitar Rp2,5 miliar yang disebut diterima Baron dari PT Bismacindo untuk diserahkan kepada Saiful Abdi selaku Pengguna Anggaran (PA) dalam proyek pengadaan smartboard.

Budi mengaku tidak mengetahui secara pasti ke mana uang tersebut mengalir. Namun, dia menyebut Baron menerima sekitar Rp19 miliar dari proyek smartboard di Sumatera Utara.

"Ke mana saja uang tersebut diberikan, saya tidak tahu," kata Budi.

Budi sendiri merupakan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan smartboard di Dinas Pendidikan Tebing Tinggi. Dalam perkara tersebut, proyek disebut mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp8,2 miliar.

Dalam persidangan yang sama, Supriadi selaku Kasi Sarana dan Prasarana sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pendidikan Langkat membantah pernah menandatangani dokumen pengadaan smartboard.

"Saya tidak ada meneken satu dokumen pun tentang pengadaan smartboard," tegas Supriadi.

Supriadi juga membantah menerima uang dari proyek pengadaan smartboard senilai Rp49,9 miliar tersebut. Dia mengaku mengetahui proses pengadaan, mulai dari perencanaan hingga pencairan anggaran, dari Saiful Abdi.

"Saya tahu ada pengadaan, perencanaan hingga pembayaran (pencairan) dari Kadis Saiful Abdi," ujarnya.

Mengenai Bahrun Walidin alias Baron, Supriadi mengaku mengenalnya setelah diperkenalkan oleh Saiful Abdi.

"Saya tahu Baron karena dikenalkan Kadis Saiful Abdi," katanya.

Sebelumnya, JPU mendakwa mantan Kepala Dinas Pendidikan Langkat Saiful Abdi melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan smartboard yang disebut mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp29,5 miliar.

Selain Saiful Abdi, perkara tersebut juga menjerat Supriadi selaku PPK sekaligus Kasi Sarana dan Prasarana SD Dinas Pendidikan Langkat serta Budi Pranoto selaku Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa.

Ketiganya didakwa secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan smartboard Dinas Pendidikan Langkat Tahun Anggaran 2024 dengan nilai sekitar Rp49,9 miliar.

Perkara tersebut masih bergulir di Pengadilan Tipikor Medan. Para terdakwa tetap memiliki hak untuk memberikan bantahan maupun pembelaan atas dakwaan dan keterangan yang muncul selama persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.* (dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Dituding Terima Rp1 Miliar dari Proyek Smartboard, Eks Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy Bantah
Duduk Bershalawat di Tengah Jalan, Warga Pematang Cengal Kembali Blokir Akses Jalan: Tolak Janji, Tuntut Aspal Permanen
INSAN Binjai Lepas Puluhan Mahasiswa KKN ke Langkat, Dorong Pengabdian Nyata kepada Masyarakat
Sama-sama Tak Puas, KPK dan Gubernur Riau Abdul Wahid Kompak Ajukan Banding
Ratusan Warga Blokir Jalan di Langkat, Tuntut Jalan Rusak Bertahun-tahun Segera Diaspal
Sidang Smartboard Langkat Memanas! Eks Kadisdik Sebut Ada Aliran Uang Rp1 Miliar ke Eks Pj Bupati
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru