Anggaran Iklan BJB Rp 409 Miliar Bocor Jadi Korupsi, KPK Tahan 4 Tersangka
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Ba
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN – Terdakwa Budi Pranoto mengungkap adanya permintaan komisi sebesar 44 persen dalam proyek pengadaan smartboard Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2024 senilai Rp49,9 miliar. Hal itu disampaikan Budi saat menjadi saksi mahkota dalam sidang perkara dugaan korupsi pengadaan smartboard di Pengadilan Tipikor Medan.
Budi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memberikan keterangan dalam persidangan terdakwa Saiful Abdi dan Supriadi, Senin (10/8/2026). Dalam sidang tersebut, JPU menggali peran Budi selaku Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa dalam proyek pengadaan tersebut.
Budi mengaku sebelum proyek berjalan dirinya ditemui Bahrun Walidin alias Baron. Menurutnya, Baron meminta penyediaan 1.000 unit smartboard sekaligus meminta komisi sebesar 44 persen.Baca Juga:
"Sebelum pelaksanaan dimulai, Bahrun Walidin alias Baron menemui saya agar disediakan 1.000 unit smartboard dan meminta komisi 44 persen," ujar Budi di hadapan majelis hakim yang diketuai Yusafrihardi Girsang.
Dalam pelaksanaannya, Budi menyebut Baron hanya memesan 312 unit smartboard untuk proyek di Langkat. Pengadaan tersebut disebut berada di luar proyek smartboard di Dinas Pendidikan Tebing Tinggi.
Budi kemudian membeberkan transaksi dengan sejumlah perusahaan dalam proyek tersebut. PT Bismacindo Perkasa disebut menerima sekitar Rp19 miliar, PT Global Nusantara sekitar Rp12 miliar, sedangkan PT Gunung Mas yang dipimpin Calvin, anak Budi, menerima sekitar Rp13 miliar.
JPU kemudian mempertanyakan alasan smartboard tersebut dijual kembali kepada PT Gunung Mas yang masih memiliki hubungan dengan Budi.
"Mau jual kepada siapa, tidak ada larangan," jawab Budi ketika ditanya mengenai transaksi tersebut.
Dalam persidangan, JPU juga menyoroti adanya transfer sekitar Rp2,8 miliar dari Fatimah, istri Budi sekaligus Komisaris PT Bismacindo, kepada Bahrun Walidin alias Baron.
Budi mengatakan hubungan bisnis PT Bismacindo dengan Baron tidak hanya berkaitan dengan proyek di Langkat dan Tebing Tinggi, tetapi juga mencakup kerja sama bisnis di Aceh Jaya.
JPU kemudian mendalami dugaan aliran dana sekitar Rp2,5 miliar yang disebut diterima Baron dari PT Bismacindo untuk diserahkan kepada Saiful Abdi selaku Pengguna Anggaran (PA) dalam proyek pengadaan smartboard.
Budi mengaku tidak mengetahui secara pasti ke mana uang tersebut mengalir. Namun, dia menyebut Baron menerima sekitar Rp19 miliar dari proyek smartboard di Sumatera Utara.
"Ke mana saja uang tersebut diberikan, saya tidak tahu," kata Budi.
Budi sendiri merupakan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan smartboard di Dinas Pendidikan Tebing Tinggi. Dalam perkara tersebut, proyek disebut mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp8,2 miliar.
Dalam persidangan yang sama, Supriadi selaku Kasi Sarana dan Prasarana sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pendidikan Langkat membantah pernah menandatangani dokumen pengadaan smartboard.
"Saya tidak ada meneken satu dokumen pun tentang pengadaan smartboard," tegas Supriadi.
Supriadi juga membantah menerima uang dari proyek pengadaan smartboard senilai Rp49,9 miliar tersebut. Dia mengaku mengetahui proses pengadaan, mulai dari perencanaan hingga pencairan anggaran, dari Saiful Abdi.
"Saya tahu ada pengadaan, perencanaan hingga pembayaran (pencairan) dari Kadis Saiful Abdi," ujarnya.
Mengenai Bahrun Walidin alias Baron, Supriadi mengaku mengenalnya setelah diperkenalkan oleh Saiful Abdi.
"Saya tahu Baron karena dikenalkan Kadis Saiful Abdi," katanya.
Sebelumnya, JPU mendakwa mantan Kepala Dinas Pendidikan Langkat Saiful Abdi melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan smartboard yang disebut mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp29,5 miliar.
Selain Saiful Abdi, perkara tersebut juga menjerat Supriadi selaku PPK sekaligus Kasi Sarana dan Prasarana SD Dinas Pendidikan Langkat serta Budi Pranoto selaku Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa.
Ketiganya didakwa secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan smartboard Dinas Pendidikan Langkat Tahun Anggaran 2024 dengan nilai sekitar Rp49,9 miliar.
Perkara tersebut masih bergulir di Pengadilan Tipikor Medan. Para terdakwa tetap memiliki hak untuk memberikan bantahan maupun pembelaan atas dakwaan dan keterangan yang muncul selama persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.* (dh)
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Ba
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 16 saksi dalam penyidik
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus) Aris Marsudiyanto menyebut perburuan pengusaha minyak ters
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kebijakan Bank Indonesia (BI) menaikkan suku bunga acuan atau BI Rate ke level 5,75 memicu kekhawatiran di kalangan masyarakat, khu
EKONOMI
JAKARTA Konten kreator Bigmo alias Muhammad Jannah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Senin (10/8/2026), terkait dugaan eksploitas
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Nilai tukar rupiah diproyeksikan kembali menguat terhadap dolar Amerika Serikat (AS) pada perdagangan Selasa (11/8/2026). Penguata
EKONOMI
JAKARTA Sebanyak 1.147 personel Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) disiapkan untuk mengamankan rangkaian peringatan HUT ke81 Kemerd
NASIONAL
JAKARTA Pemerintah memastikan kondisi keamanan nasional menjelang peringatan HUT ke81 Kemerdekaan RI dalam keadaan mantap dan terkendali.
NASIONAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mendorong pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarak
PEMERINTAHAN
JAKARTA Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menyiapkan sejumlah inovasi teknologi untuk mendukung pelaksanaan program Makan Bergizi Gr
SAINS DAN TEKNOLOGI