Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) melanjutkan pemeriksaan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah. Sebanyak enam orang diperiksa penyidik Tim 9 pada Rabu (12/8/2026), terdiri atas empat saksi dari pihak swasta dan dua tersangka.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan dua tersangka yang diperiksa dalam agenda tersebut adalah Don Ritto dan Nurman Herin. Sementara empat saksi yang dimintai keterangan masing-masing berinisial ES, R, RMA, dan JS.
"Tim penyidik telah memeriksa empat orang saksi dari pihak swasta, yakni ES, R, RMA, dan JS," ujar Anang kepada wartawan, Rabu (12/8/2026).
Baca Juga:
"Selain empat orang saksi tersebut, tim penyidik juga memeriksa dua orang tersangka yakni DR dan NH," imbuhnya.
Pemeriksaan keenam orang tersebut dilakukan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan. Anang belum memerinci materi yang didalami penyidik terhadap para saksi maupun tersangka.
Menurut Anang, pemeriksaan saksi akan terus dilakukan untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta menelusuri aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
Sehari sebelumnya, Selasa (11/8/2026), Tim 9 juga memeriksa tiga saksi. Dua di antaranya berasal dari pihak perbankan.
Sebelumnya, penyidik juga telah memanggil tujuh orang sebagai saksi dalam rangkaian penyidikan perkara tersebut.
Dalam perkara ini, Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam sejumlah kasus. Penanganan perkara Febrie sebelumnya dilakukan oleh Polri sebelum kemudian diserahkan kepada Kejaksaan Agung.
Salah satu perkara yang menjerat Febrie berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU terkait kasus ASABRI. Dalam perkara tersebut, Febrie ditetapkan sebagai tersangka bersama pengusaha Don Ritto.
Febrie juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU yang berkaitan dengan temuan barang bukti berupa 74 kilogram emas dan uang tunai ratusan miliar rupiah.
Dalam perkara tersebut, Kejagung turut menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka.
Selain dua perkara tersebut, Kejagung masih melakukan penyidikan lain yang berkaitan dengan Febrie, termasuk dugaan korupsi di PT Krakatau Steel serta perkara pengadaan batu bara untuk PLTU yang disebut berkaitan dengan terjadinya blackout.
Pemeriksaan terhadap para saksi dan tersangka dilakukan untuk memperkuat alat bukti sekaligus memperjelas rangkaian perkara dan penelusuran aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.
Kejagung memastikan proses penyidikan akan terus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.* (d/dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.