Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
MEDAN — Kepala Seksi Operasi dan Latihan atau Kasiopslat Wing Udara 1 Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kepulauan Riau, Mayor Laut Faisal Mulia, dituntut lima tahun penjara dan dipecat dari dinas militer dalam perkara narkotika jenis sabu.
Tuntutan tersebut dibacakan Oditur Letkol Bambang Permadi dalam sidang di Pengadilan Militer Tinggi I Medan, Jumat, 14 Agustus 2026.
Oditur menilai Mayor Laut Faisal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara penggunaan dan penyelundupan sabu yang dilakukan berulang kali dengan memanfaatkan pesawat militer jenis CN 235.
Baca Juga:
"Dijatuhi pidana pokok penjara selama 5 (lima) tahun, dikurangi selama terdakwa menjalani penahanan sementara," kata Letkol Bambang Permadi saat membacakan tuntutan di Pengadilan Militer Tinggi I Medan, Jumat, 14 Agustus 2026.
Selain hukuman penjara, Oditur meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer TNI Angkatan Laut.
Mayor Laut Faisal juga dituntut membayar denda Rp 500 juta dengan subsider enam bulan kurungan.
"Pidana tambahan dipecat dari dinas militer cq. TNI Angkatan Laut. Denda sebesar Rp 500.000.000 subsider 6 bulan kurungan," ucapnya.
Oditur menyebut salah satu hal yang memberatkan hukuman Mayor Laut Faisal adalah penggunaan fasilitas pesawat militer untuk menyelundupkan narkotika.
Sementara itu, tidak ada hal yang dinilai meringankan perbuatannya.
"Terdakwa menggunakan fasilitas pesawat Angkatan Laut," ujarnya.
Dalam perkara tersebut, Oditur menjerat Mayor Laut Faisal dengan sejumlah ketentuan pidana, di antaranya Pasal 609 Ayat (1) huruf a jo. Ayat (2) KUHP, Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 64 KUHP, dan Pasal 126 KUHPM.
Sebelumnya, Mayor Laut Faisal didakwa menyelundupkan sabu menggunakan pesawat militer CN 235 secara berulang kali.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.