Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
MEDAN — Kepala Seksi Operasi dan Latihan atau Kasiopslat Wing Udara 1 Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kepulauan Riau, Mayor Laut Faisal Mulia, dituntut lima tahun penjara dan dipecat dari dinas militer dalam perkara narkotika jenis sabu.
Tuntutan tersebut dibacakan Oditur Letkol Bambang Permadi dalam sidang di Pengadilan Militer Tinggi I Medan, Jumat, 14 Agustus 2026.
Oditur menilai Mayor Laut Faisal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara penggunaan dan penyelundupan sabu yang dilakukan berulang kali dengan memanfaatkan pesawat militer jenis CN 235.
Baca Juga:
"Dijatuhi pidana pokok penjara selama 5 (lima) tahun, dikurangi selama terdakwa menjalani penahanan sementara," kata Letkol Bambang Permadi saat membacakan tuntutan di Pengadilan Militer Tinggi I Medan, Jumat, 14 Agustus 2026.
Selain hukuman penjara, Oditur meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer TNI Angkatan Laut.
Mayor Laut Faisal juga dituntut membayar denda Rp 500 juta dengan subsider enam bulan kurungan.
"Pidana tambahan dipecat dari dinas militer cq. TNI Angkatan Laut. Denda sebesar Rp 500.000.000 subsider 6 bulan kurungan," ucapnya.
Oditur menyebut salah satu hal yang memberatkan hukuman Mayor Laut Faisal adalah penggunaan fasilitas pesawat militer untuk menyelundupkan narkotika.
Sementara itu, tidak ada hal yang dinilai meringankan perbuatannya.
"Terdakwa menggunakan fasilitas pesawat Angkatan Laut," ujarnya.
Dalam perkara tersebut, Oditur menjerat Mayor Laut Faisal dengan sejumlah ketentuan pidana, di antaranya Pasal 609 Ayat (1) huruf a jo. Ayat (2) KUHP, Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 64 KUHP, dan Pasal 126 KUHPM.
Sebelumnya, Mayor Laut Faisal didakwa menyelundupkan sabu menggunakan pesawat militer CN 235 secara berulang kali.
Perkara tersebut bermula ketika Faisal bersama istrinya berinisial NBP berangkat dari Tanjungpinang menuju Batam dan menginap di sebuah hotel pada 22 November 2025.
Saat berada di Batam, Faisal menghubungi seseorang berinisial R dan meminta agar dipertemukan dengan K. Faisal disebut hendak membeli sabu seberat 8 gram.
"Terdakwa menghubungi saudara R kembali meminta tolong untuk dihubungi saudara K karena terdakwa akan memesan narkotika jenis sabu kepada saudara K seberat 8 gram," demikian tertulis dalam dakwaan.
K kemudian datang dan menyerahkan sabu kepada Faisal setelah menerima pembayaran Rp 7,5 juta.
K dan istri Faisal kemudian mengonsumsi sabu tersebut di hotel sebelum mereka meninggalkan tempat tersebut.
Setelah kembali ke Tanjungpinang, Faisal mencari informasi mengenai jadwal penerbangan pesawat militer CN 235 dengan nomor lambung P-8305.
Pesawat tersebut dijadwalkan berangkat pada 26 November 2025 dengan rute Tanjungpinang-Jakarta.
Faisal kemudian meminta istrinya mencari pembeli sabu karena pesawat akan berangkat menuju Jakarta.
Istrinya menghubungi sejumlah teman. Faisal kemudian membagi sabu menjadi 14 paket dengan total berat 9,83 gram.
Dari jumlah tersebut, 12 paket dimasukkan ke dalam kotak sepatu PDL.
Kotak tersebut ditulis dengan ucapan selamat umrah dan disebut akan dikirim kepada tiga orang pembeli di Madiun, Jawa Timur.
Faisal kemudian menyerahkan kotak sepatu tersebut kepada kopilot pesawat militer CN 235, Letda Laut Mazaki Moza, pada 26 November 2025 sekitar pukul 05.30 WIB.
Sekitar pukul 08.50 WIB, Faisal menuju selter CN 235 dan bertemu Komandan Wing Udara 1.
Komandan kemudian memerintahkan Kasi Intelud Mayor Edwar untuk mengamankan Faisal dan barang bukti tersebut.
"Komandan memerintahkan Kasi Intelud Mayor Edwar untuk menahan, membawa, mengamankan Terdakwa dan barang bukti paketan berisi Narkotika jenis Sabu di kantor Intelud Wingud 1 untuk dimintai keterangan terkait bingkisan paket Narkotika sebanyak 12 belas paket sabu yang terdakwa kirim tujuan Madiun dengan menggunakan pesud Penerbal," imbuhnya.
Dalam dakwaan, Faisal disebut memperoleh keuntungan Rp 8,3 juta dari setiap penjualan sabu.
Ia juga disebut mendapatkan keuntungan dari narkotika yang dikonsumsinya sendiri.
Selama September hingga November 2025, Faisal disebut telah menyelundupkan sabu dari Tanjungpinang menuju Surabaya dan Madiun.
Perbuatan tersebut juga disebut telah dilakukan Faisal sejak bertugas di Surabaya. Sejumlah perwira disebut menjadi pembeli sabu dari terdakwa.
Dalam perkara ini, perbuatan Mayor Laut Faisal dinilai memenuhi unsur sejumlah pasal dakwaan.
Di antaranya Pasal 114 Ayat (1) jo. Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a jo. Ayat (2) huruf a KUHP serta Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas tuntutan tersebut, majelis hakim akan mempertimbangkan fakta-fakta persidangan sebelum menjatuhkan putusan terhadap Mayor Laut Faisal Mulia.* (d/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.