Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Sekitar pukul 08.50 WIB, Faisal menuju selter CN 235 dan bertemu Komandan Wing Udara 1.
Komandan kemudian memerintahkan Kasi Intelud Mayor Edwar untuk mengamankan Faisal dan barang bukti tersebut.
"Komandan memerintahkan Kasi Intelud Mayor Edwar untuk menahan, membawa, mengamankan Terdakwa dan barang bukti paketan berisi Narkotika jenis Sabu di kantor Intelud Wingud 1 untuk dimintai keterangan terkait bingkisan paket Narkotika sebanyak 12 belas paket sabu yang terdakwa kirim tujuan Madiun dengan menggunakan pesud Penerbal," imbuhnya.
Dalam dakwaan, Faisal disebut memperoleh keuntungan Rp 8,3 juta dari setiap penjualan sabu.
Ia juga disebut mendapatkan keuntungan dari narkotika yang dikonsumsinya sendiri.
Selama September hingga November 2025, Faisal disebut telah menyelundupkan sabu dari Tanjungpinang menuju Surabaya dan Madiun.
Perbuatan tersebut juga disebut telah dilakukan Faisal sejak bertugas di Surabaya. Sejumlah perwira disebut menjadi pembeli sabu dari terdakwa.
Dalam perkara ini, perbuatan Mayor Laut Faisal dinilai memenuhi unsur sejumlah pasal dakwaan.
Di antaranya Pasal 114 Ayat (1) jo. Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a jo. Ayat (2) huruf a KUHP serta Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas tuntutan tersebut, majelis hakim akan mempertimbangkan fakta-fakta persidangan sebelum menjatuhkan putusan terhadap Mayor Laut Faisal Mulia.* (d/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.