BREAKING NEWS
Minggu, 16 Agustus 2026

Gunakan Pesawat Militer untuk Selundupkan Sabu, Mayor Laut Faisal Dituntut 5 Tahun Penjara dan Dipecat dari TNI AL

Nurul - Jumat, 14 Agustus 2026 14:23 WIB
Gunakan Pesawat Militer untuk Selundupkan Sabu, Mayor Laut Faisal Dituntut 5 Tahun Penjara dan Dipecat dari TNI AL
Mayor Laut (P) Faisal Mulia, yang menjabat sebagai Kasiopslat Wingud 1 TPI Provinsi Kepri, dalam sidang di  Pengadilan Militer Tinggi I Medan, Senin, 10 Agustus 2026. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Perkara tersebut bermula ketika Faisal bersama istrinya berinisial NBP berangkat dari Tanjungpinang menuju Batam dan menginap di sebuah hotel pada 22 November 2025.

Saat berada di Batam, Faisal menghubungi seseorang berinisial R dan meminta agar dipertemukan dengan K. Faisal disebut hendak membeli sabu seberat 8 gram.

"Terdakwa menghubungi saudara R kembali meminta tolong untuk dihubungi saudara K karena terdakwa akan memesan narkotika jenis sabu kepada saudara K seberat 8 gram," demikian tertulis dalam dakwaan.

K kemudian datang dan menyerahkan sabu kepada Faisal setelah menerima pembayaran Rp 7,5 juta.

K dan istri Faisal kemudian mengonsumsi sabu tersebut di hotel sebelum mereka meninggalkan tempat tersebut.

Setelah kembali ke Tanjungpinang, Faisal mencari informasi mengenai jadwal penerbangan pesawat militer CN 235 dengan nomor lambung P-8305.

Pesawat tersebut dijadwalkan berangkat pada 26 November 2025 dengan rute Tanjungpinang-Jakarta.

Faisal kemudian meminta istrinya mencari pembeli sabu karena pesawat akan berangkat menuju Jakarta.

Istrinya menghubungi sejumlah teman. Faisal kemudian membagi sabu menjadi 14 paket dengan total berat 9,83 gram.

Dari jumlah tersebut, 12 paket dimasukkan ke dalam kotak sepatu PDL.

Kotak tersebut ditulis dengan ucapan selamat umrah dan disebut akan dikirim kepada tiga orang pembeli di Madiun, Jawa Timur.

Faisal kemudian menyerahkan kotak sepatu tersebut kepada kopilot pesawat militer CN 235, Letda Laut Mazaki Moza, pada 26 November 2025 sekitar pukul 05.30 WIB.

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Karhutla Mengintai, TNI-Polri dan Pemkab Bener Meriah Tingkatkan Kesiapsiagaan
Prabowo Geram Ada 1.000 Tambang Ilegal: Tak Mungkin Tanpa Peran Oknum TNI-Polri
TMMD ke-129 Resmi Ditutup, Bupati Batu Bara Apresiasi Pembangunan Tembok 1 Kilometer di Kapal Merah
Kisah Haru Guru Ngaji Sukarela di Pedalaman Aceh Utara: Bertahun-tahun Tinggal di Rumah Lapuk, Kini Dibedah Danrem
4 Prajurit BAIS TNI Terdakwa Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Ajukan Banding
BNN Tangkap Buronan Kasus Sabu 92 Kg Bos Gendut, Sita Uang Rp1,2 Miliar dan Aset Rp39,9 Miliar
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru