Prof Indira Dorong Integrasi Data PPATK, Imigrasi, dan Bea Cukai untuk Deteksi Kejahatan Sejak Dini
JAKARTA Sistem peradilan pidana Indonesia dinilai perlu bekerja lebih terintegrasi untuk menghadapi perkembangan dan kompleksitas kejaha
EKONOMI
Jaksa mendakwa proses rekayasa berlanjut dengan mengarahkan pemeriksa atau analis di Balai Laboratorium Bea Cukai Medan untuk mengondisikan hasil pengujian CPO yang akan diekspor sejumlah perusahaan.
CPO milik Edy Susanto, Yusrin Husin, Tony, Randy, Van Ricardo, Felix, Erwin, dan Robin disebut diarahkan agar dikategorikan sebagai POME, PAO, HAPOR, dan Mixed Oil.
Produk tersebut kemudian menggunakan HS Code 2306.60.90, 2306.90.90, dan 1517.90.69 dengan merujuk pada draf peta hilirisasi yang belum diundangkan.
"Edy Susanto, Yusrin Husin, Tony, Randy Tjahjadi Maliwarna, Van Ricardo, Felix, Erwin, dan Robin selaku eksportir merekayasa pembelian Crude Palm Oil dari supplier pabrik kelapa sawit dan trader, dan dalam dokumen ekspor untuk dicatat sebagai Palm Acid Oil (PAO) dan POME dengan kadar asam lemak bebas FFA di atas 20 persen," ujar jaksa.
Dalam dakwaan, jaksa juga menyebut Lila menerima uang sebesar Rp25 juta dari pengusaha kelapa sawit yang tergabung dalam Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI).
Uang tersebut disebut diberikan melalui perantara Manumpak Manurung maupun dari perusahaan lainnya.
Jaksa menduga uang itu berkaitan dengan pembuatan draf peta hilirisasi industri kelapa sawit yang mengategorikan CPO dengan kadar FFA di atas 20 persen sebagai PAO dan POME.
"Sehingga pengusaha ekspor dapat melakukan ekspor CPO yang seharusnya menggunakan HS Code 1511.10.00 dapat ditetapkan sebagai produk POME, PAO, HAPOR, atau Mixed Oil dengan kadar asam lemak bebas di atas 20% dengan menggunakan HS Code 2306.60 dan seterusnya, sehingga tarif Bea Keluar dan pungutan ekspor menjadi lebih kecil," kata jaksa.
Dalam dakwaan, jaksa juga merinci pihak-pihak yang disebut memperoleh keuntungan dari perkara tersebut.
Lila Harsyah Bakhtiar disebut menerima Rp25 juta. Muhammad Zulfikar disebut memperoleh fee Rp225 per kilogram dari ekspor yang dilakukan Tony melalui PT GPI dan PT TO selama periode 2022-2024.
Jika dihitung, total fee disebut mencapai sekitar Rp97 miliar, dengan sebagian dana telah diterima Muhammad Zulfikar melalui Benny sebesar Rp3,31 miliar.
Sementara itu, jaksa menyebut sejumlah terdakwa dari kalangan pengusaha memperoleh keuntungan melalui perusahaan masing-masing:
JAKARTA Sistem peradilan pidana Indonesia dinilai perlu bekerja lebih terintegrasi untuk menghadapi perkembangan dan kompleksitas kejaha
EKONOMI
MEDAN Institut Bisnis dan Komputer Indonesia (IBKI) Medan menghadirkan dua pakar dari Malaysia dalam kuliah umum yang digelar di Aula Ka
PENDIDIKAN
BANDA ACEH Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan menerima kunjungan silaturahmi Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Aceh di
NASIONAL
BANDA ACEH Ketua Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Provinsi Aceh Dr. H. Iskandar Muda Hasibuan menilai peningkatan kualitas pendi
PENDIDIKAN
JAKARTA Tentara Nasional Indonesia (TNI) membantah informasi yang beredar di media sosial mengenai klaim pemerintah akan menerapkan Daru
NASIONAL
JAKARTA Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perl
EKONOMI
JAKARTA Wakil Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI), Fathimah Azzahra, terlibat perdebatan dengan Kapolres Metr
PERISTIWA
JAKARTA Penyanyi Pradikta Wicaksono atau Dikta resmi menikah dengan kekasihnya, Rachel Florencia atau Rachel Cia. Pernikahan keduanya be
ENTERTAINMENT
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) mendapat alokasi anggaran terbesar dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau RAPBN 2
EKONOMI
MEDAN Sebanyak 13 kepala dinas di Sumatera Utara terseret perkara dugaan korupsi yang ditangani Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korup
HUKUM DAN KRIMINAL