BREAKING NEWS
Selasa, 18 Agustus 2026

11 Terdakwa Kasus Ekspor Limbah Minyak Kelapa Sawit Didakwa Rugikan Negara Rp7,3 Triliun

Abyadi Siregar - Selasa, 18 Agustus 2026 17:38 WIB
11 Terdakwa Kasus Ekspor Limbah Minyak Kelapa Sawit Didakwa Rugikan Negara Rp7,3 Triliun
11 terdakwa dalam kasus dugaan korupsi ekspor POME atau limbah minyak kelapa sawit periode 2022-2024 di sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa, 18 Agustus 2026. (foto: Mulia/Detik)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Jaksa mendakwa proses rekayasa berlanjut dengan mengarahkan pemeriksa atau analis di Balai Laboratorium Bea Cukai Medan untuk mengondisikan hasil pengujian CPO yang akan diekspor sejumlah perusahaan.

CPO milik Edy Susanto, Yusrin Husin, Tony, Randy, Van Ricardo, Felix, Erwin, dan Robin disebut diarahkan agar dikategorikan sebagai POME, PAO, HAPOR, dan Mixed Oil.

Produk tersebut kemudian menggunakan HS Code 2306.60.90, 2306.90.90, dan 1517.90.69 dengan merujuk pada draf peta hilirisasi yang belum diundangkan.

"Edy Susanto, Yusrin Husin, Tony, Randy Tjahjadi Maliwarna, Van Ricardo, Felix, Erwin, dan Robin selaku eksportir merekayasa pembelian Crude Palm Oil dari supplier pabrik kelapa sawit dan trader, dan dalam dokumen ekspor untuk dicatat sebagai Palm Acid Oil (PAO) dan POME dengan kadar asam lemak bebas FFA di atas 20 persen," ujar jaksa.

Dalam dakwaan, jaksa juga menyebut Lila menerima uang sebesar Rp25 juta dari pengusaha kelapa sawit yang tergabung dalam Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI).

Uang tersebut disebut diberikan melalui perantara Manumpak Manurung maupun dari perusahaan lainnya.

Jaksa menduga uang itu berkaitan dengan pembuatan draf peta hilirisasi industri kelapa sawit yang mengategorikan CPO dengan kadar FFA di atas 20 persen sebagai PAO dan POME.

"Sehingga pengusaha ekspor dapat melakukan ekspor CPO yang seharusnya menggunakan HS Code 1511.10.00 dapat ditetapkan sebagai produk POME, PAO, HAPOR, atau Mixed Oil dengan kadar asam lemak bebas di atas 20% dengan menggunakan HS Code 2306.60 dan seterusnya, sehingga tarif Bea Keluar dan pungutan ekspor menjadi lebih kecil," kata jaksa.

Dalam dakwaan, jaksa juga merinci pihak-pihak yang disebut memperoleh keuntungan dari perkara tersebut.

Lila Harsyah Bakhtiar disebut menerima Rp25 juta. Muhammad Zulfikar disebut memperoleh fee Rp225 per kilogram dari ekspor yang dilakukan Tony melalui PT GPI dan PT TO selama periode 2022-2024.

Jika dihitung, total fee disebut mencapai sekitar Rp97 miliar, dengan sebagian dana telah diterima Muhammad Zulfikar melalui Benny sebesar Rp3,31 miliar.

Sementara itu, jaksa menyebut sejumlah terdakwa dari kalangan pengusaha memperoleh keuntungan melalui perusahaan masing-masing:

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Hakim Tolak Pengalihan Tahanan Rumah Eks Menag Yaqut dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Sofyan Tan: Data Sensus Ekonomi Harus Akurat agar Kebijakan Tepat Sasaran
Sofyan Tan Soroti KIP Kuliah: Banyak Anak Miskin Berpotensi Gagal Kuliah karena Sistem Desil
Dari Pesan Makan Siang Online sampai Belanja Digital, BPS Sumut Kejar Data Akurat di Sensus Ekonomi 2026
Ngaku Kurang Sehat tapi Sudah Minum Obat, Yaqut Tetap Hadapi Sidang Dugaan Korupsi Kuota Haji Rp622 Miliar
Selama Ini Kita Tak Menentukan Harga Sendiri, Pemerintah Siapkan Bursa Komoditas Icomex Mulai 2027
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru