Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Jaksa mengatakan Lila, atas permintaan Fadjar, membuat dan menyusun draf peta hilirisasi industri kelapa sawit.
Dalam draf tersebut, CPO dengan kadar FFA di atas 20 persen dikategorikan sebagai PAO.
Menurut jaksa, penyusunan klasifikasi tersebut dilakukan untuk mengakomodasi permintaan sejumlah pengusaha kelapa sawit yang tergabung dalam berbagai asosiasi industri.
Rekayasa juga disebut dilakukan dengan memasukkan produk tersebut ke kelompok residu padat lainnya menggunakan pos tarif Harmonized System Code (HS Code) 2306.60.90.
Jaksa menyebut proses itu dilakukan tanpa pengujian laboratorium dan tanpa dasar literasi ilmiah yang memadai.
Tujuannya, menurut jaksa, agar CPO dengan kadar FFA di atas 20 persen yang seharusnya menggunakan HS Code 1511.10.00 dapat ditetapkan sebagai POME, PAO, HAPOR, dan Mixed Oil dengan menggunakan sejumlah kode tarif lainnya.
"Sehingga tarif Bea Keluar (BK) dengan pungutan ekspor menjadi lebih kecil," ujar jaksa.
Jaksa juga menyebut Lila dan Fadjar menggunakan lampiran Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 54/M-DAG/PER/7/2015 yang telah dicabut dalam penyusunan draf peta hilirisasi industri kelapa sawit.
Menurut jaksa, mereka hanya menggunakan parameter kadar FFA untuk mengategorikan CPO dengan kadar asam lemak bebas di atas 20 persen sebagai POME, PAO, HAPOR, dan Mixed Oil.
"Dan tidak menggunakan kriteria pengujian CPO sebagaimana disyaratkan dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) 2901:2021 minyak kelapa sawit mentah," ucap jaksa.
Fadjar kemudian disebut menyetujui draf tersebut meski masih dalam tahap pembahasan dan belum diundangkan.
Draf itu kemudian digunakan sebagai referensi dalam pengujian laboratorium dan kegiatan ekspor.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.