BREAKING NEWS
Rabu, 19 Agustus 2026

11 Terdakwa Kasus Ekspor Limbah Minyak Kelapa Sawit Didakwa Rugikan Negara Rp7,3 Triliun

Abyadi Siregar - Selasa, 18 Agustus 2026 17:38 WIB
11 Terdakwa Kasus Ekspor Limbah Minyak Kelapa Sawit Didakwa Rugikan Negara Rp7,3 Triliun
11 terdakwa dalam kasus dugaan korupsi ekspor POME atau limbah minyak kelapa sawit periode 2022-2024 di sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa, 18 Agustus 2026. (foto: Mulia/Detik)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Jaksa mengatakan Lila, atas permintaan Fadjar, membuat dan menyusun draf peta hilirisasi industri kelapa sawit.

Dalam draf tersebut, CPO dengan kadar FFA di atas 20 persen dikategorikan sebagai PAO.

Menurut jaksa, penyusunan klasifikasi tersebut dilakukan untuk mengakomodasi permintaan sejumlah pengusaha kelapa sawit yang tergabung dalam berbagai asosiasi industri.

Rekayasa juga disebut dilakukan dengan memasukkan produk tersebut ke kelompok residu padat lainnya menggunakan pos tarif Harmonized System Code (HS Code) 2306.60.90.

Jaksa menyebut proses itu dilakukan tanpa pengujian laboratorium dan tanpa dasar literasi ilmiah yang memadai.

Tujuannya, menurut jaksa, agar CPO dengan kadar FFA di atas 20 persen yang seharusnya menggunakan HS Code 1511.10.00 dapat ditetapkan sebagai POME, PAO, HAPOR, dan Mixed Oil dengan menggunakan sejumlah kode tarif lainnya.

"Sehingga tarif Bea Keluar (BK) dengan pungutan ekspor menjadi lebih kecil," ujar jaksa.

Jaksa juga menyebut Lila dan Fadjar menggunakan lampiran Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 54/M-DAG/PER/7/2015 yang telah dicabut dalam penyusunan draf peta hilirisasi industri kelapa sawit.

Menurut jaksa, mereka hanya menggunakan parameter kadar FFA untuk mengategorikan CPO dengan kadar asam lemak bebas di atas 20 persen sebagai POME, PAO, HAPOR, dan Mixed Oil.

"Dan tidak menggunakan kriteria pengujian CPO sebagaimana disyaratkan dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) 2901:2021 minyak kelapa sawit mentah," ucap jaksa.

Fadjar kemudian disebut menyetujui draf tersebut meski masih dalam tahap pembahasan dan belum diundangkan.

Draf itu kemudian digunakan sebagai referensi dalam pengujian laboratorium dan kegiatan ekspor.

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Hakim Tolak Pengalihan Tahanan Rumah Eks Menag Yaqut dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Sofyan Tan: Data Sensus Ekonomi Harus Akurat agar Kebijakan Tepat Sasaran
Sofyan Tan Soroti KIP Kuliah: Banyak Anak Miskin Berpotensi Gagal Kuliah karena Sistem Desil
Dari Pesan Makan Siang Online sampai Belanja Digital, BPS Sumut Kejar Data Akurat di Sensus Ekonomi 2026
Ngaku Kurang Sehat tapi Sudah Minum Obat, Yaqut Tetap Hadapi Sidang Dugaan Korupsi Kuota Haji Rp622 Miliar
Selama Ini Kita Tak Menentukan Harga Sendiri, Pemerintah Siapkan Bursa Komoditas Icomex Mulai 2027
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru