BREAKING NEWS
Selasa, 18 Agustus 2026

11 Terdakwa Kasus Ekspor Limbah Minyak Kelapa Sawit Didakwa Rugikan Negara Rp7,3 Triliun

Abyadi Siregar - Selasa, 18 Agustus 2026 17:38 WIB
11 Terdakwa Kasus Ekspor Limbah Minyak Kelapa Sawit Didakwa Rugikan Negara Rp7,3 Triliun
11 terdakwa dalam kasus dugaan korupsi ekspor POME atau limbah minyak kelapa sawit periode 2022-2024 di sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa, 18 Agustus 2026. (foto: Mulia/Detik)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Sebanyak 11 terdakwa dalam kasus dugaan korupsi ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME) atau limbah minyak kelapa sawit periode 2022-2024 didakwa merugikan keuangan dan perekonomian negara hingga Rp7,3 triliun.

Jaksa menyebut kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp7.368.108.196.035,3.

Angka itu berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Baca Juga:

Dakwaan tersebut dibacakan jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa, 18 Agustus 2026.

"Yang merugikan keuangan negara dan atau perekonomian negara yaitu sejumlah Rp 7.368.108.196.035,3 sen berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan," kata jaksa.

Menurut jaksa, dugaan penyimpangan dilakukan melalui rekayasa klasifikasi komoditas ekspor Crude Palm Oil (CPO).

Rekayasa tersebut membuat produk CPO dengan kadar asam lemak bebas atau Free Fatty Acid (FFA) di atas 20 persen dikategorikan sebagai POME, Palm Acid Oil (PAO), High Acid Palm Oil Residue (HAPOR), dan Mixed Oil.

Akibat perubahan klasifikasi tersebut, komoditas yang diekspor dapat menggunakan pos tarif berbeda sehingga pungutan ekspor dan Bea Keluar (BK) menjadi lebih kecil.

11 Terdakwa dalam Perkara Ekspor POME

Sebelas terdakwa yang didakwa dalam perkara ini berasal dari unsur pejabat pemerintah dan pengusaha. Mereka adalah:

- R. Fadjar Donny Tjahjadi, Direktur Teknis Kepabeanan periode 2017-2024.
- Lila Harsyah Bakhtiar, Fungsional Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya di Direktorat Industri Hasil Hutan dan Perkebunan periode 2021-2024.
- Muhammad Zulfikar, Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai VI Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Dumai pada 2021.
- Edy Susanto, Direktur Utama PT Sinar Mutiaranusa Palmindo sejak 2022.
- Tony, Direktur PT Tanimas Edible Oil sekaligus salah satu pemegang saham.
- Yusrin Husin, Direktur sekaligus pemilik PT Kencana Permata Nusantara.
- Randy Tjahyadi Maliwarna, Direktur PT Trimitra Agro Jaya.
- Van Ricardo, Direktur PT Surya Inti Primakarya.
- Felix, Direktur sekaligus pemilik PT Agrojaya Perdana.
- Erwin, Direktur PT Bumi Mulia Makmur.
- Robin, Direktur PT Cakra Kaya Kreasi.


CPO Dikategorikan sebagai POME dan PAO

Jaksa mengatakan Lila, atas permintaan Fadjar, membuat dan menyusun draf peta hilirisasi industri kelapa sawit.

Dalam draf tersebut, CPO dengan kadar FFA di atas 20 persen dikategorikan sebagai PAO.

Menurut jaksa, penyusunan klasifikasi tersebut dilakukan untuk mengakomodasi permintaan sejumlah pengusaha kelapa sawit yang tergabung dalam berbagai asosiasi industri.

Rekayasa juga disebut dilakukan dengan memasukkan produk tersebut ke kelompok residu padat lainnya menggunakan pos tarif Harmonized System Code (HS Code) 2306.60.90.

Jaksa menyebut proses itu dilakukan tanpa pengujian laboratorium dan tanpa dasar literasi ilmiah yang memadai.

Tujuannya, menurut jaksa, agar CPO dengan kadar FFA di atas 20 persen yang seharusnya menggunakan HS Code 1511.10.00 dapat ditetapkan sebagai POME, PAO, HAPOR, dan Mixed Oil dengan menggunakan sejumlah kode tarif lainnya.

"Sehingga tarif Bea Keluar (BK) dengan pungutan ekspor menjadi lebih kecil," ujar jaksa.

Jaksa juga menyebut Lila dan Fadjar menggunakan lampiran Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 54/M-DAG/PER/7/2015 yang telah dicabut dalam penyusunan draf peta hilirisasi industri kelapa sawit.

Menurut jaksa, mereka hanya menggunakan parameter kadar FFA untuk mengategorikan CPO dengan kadar asam lemak bebas di atas 20 persen sebagai POME, PAO, HAPOR, dan Mixed Oil.

"Dan tidak menggunakan kriteria pengujian CPO sebagaimana disyaratkan dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) 2901:2021 minyak kelapa sawit mentah," ucap jaksa.

Fadjar kemudian disebut menyetujui draf tersebut meski masih dalam tahap pembahasan dan belum diundangkan.

Draf itu kemudian digunakan sebagai referensi dalam pengujian laboratorium dan kegiatan ekspor.

Jaksa mendakwa proses rekayasa berlanjut dengan mengarahkan pemeriksa atau analis di Balai Laboratorium Bea Cukai Medan untuk mengondisikan hasil pengujian CPO yang akan diekspor sejumlah perusahaan.

CPO milik Edy Susanto, Yusrin Husin, Tony, Randy, Van Ricardo, Felix, Erwin, dan Robin disebut diarahkan agar dikategorikan sebagai POME, PAO, HAPOR, dan Mixed Oil.

Produk tersebut kemudian menggunakan HS Code 2306.60.90, 2306.90.90, dan 1517.90.69 dengan merujuk pada draf peta hilirisasi yang belum diundangkan.

"Edy Susanto, Yusrin Husin, Tony, Randy Tjahjadi Maliwarna, Van Ricardo, Felix, Erwin, dan Robin selaku eksportir merekayasa pembelian Crude Palm Oil dari supplier pabrik kelapa sawit dan trader, dan dalam dokumen ekspor untuk dicatat sebagai Palm Acid Oil (PAO) dan POME dengan kadar asam lemak bebas FFA di atas 20 persen," ujar jaksa.

Dalam dakwaan, jaksa juga menyebut Lila menerima uang sebesar Rp25 juta dari pengusaha kelapa sawit yang tergabung dalam Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI).

Uang tersebut disebut diberikan melalui perantara Manumpak Manurung maupun dari perusahaan lainnya.

Jaksa menduga uang itu berkaitan dengan pembuatan draf peta hilirisasi industri kelapa sawit yang mengategorikan CPO dengan kadar FFA di atas 20 persen sebagai PAO dan POME.

"Sehingga pengusaha ekspor dapat melakukan ekspor CPO yang seharusnya menggunakan HS Code 1511.10.00 dapat ditetapkan sebagai produk POME, PAO, HAPOR, atau Mixed Oil dengan kadar asam lemak bebas di atas 20% dengan menggunakan HS Code 2306.60 dan seterusnya, sehingga tarif Bea Keluar dan pungutan ekspor menjadi lebih kecil," kata jaksa.

Dalam dakwaan, jaksa juga merinci pihak-pihak yang disebut memperoleh keuntungan dari perkara tersebut.

Lila Harsyah Bakhtiar disebut menerima Rp25 juta. Muhammad Zulfikar disebut memperoleh fee Rp225 per kilogram dari ekspor yang dilakukan Tony melalui PT GPI dan PT TO selama periode 2022-2024.

Jika dihitung, total fee disebut mencapai sekitar Rp97 miliar, dengan sebagian dana telah diterima Muhammad Zulfikar melalui Benny sebesar Rp3,31 miliar.

Sementara itu, jaksa menyebut sejumlah terdakwa dari kalangan pengusaha memperoleh keuntungan melalui perusahaan masing-masing:

- Edy Susanto: sekitar Rp417 miliar melalui tiga perusahaan.
- Yusrin Husin: sekitar Rp445 miliar melalui empat perusahaan.
- Tony: sekitar Rp763 miliar melalui dua perusahaan.
- Randy Tjahjadi Maliwarna: sekitar Rp1,022 triliun melalui tiga perusahaan.
- Van Ricardo: sekitar Rp563 miliar melalui PT Surya Inti Primakarya.
- Felix: sekitar Rp100 miliar melalui PT Agro Jaya Perdana.
- Erwin: sekitar Rp493 miliar melalui PT Bumi Mulia Makmur.
- Robin: sekitar Rp7 miliar melalui PT Cakra Kreasi.

Jaksa juga menyebut ada 15 subjek hukum lainnya yang diperkaya dengan nilai total sekitar Rp3,377 triliun.

Atas perkara tersebut, jaksa mendakwa para terdakwa melanggar ketentuan pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor dalam dakwaan primer.

Sementara dalam dakwaan subsider, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c juncto Pasal 3 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Seluruh uraian mengenai perbuatan dan keuntungan para terdakwa tersebut merupakan dakwaan jaksa dan masih harus dibuktikan dalam persidangan.

Para terdakwa memiliki hak untuk memberikan bantahan dan pembelaan hingga perkara memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.* (d/ad)

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Hakim Tolak Pengalihan Tahanan Rumah Eks Menag Yaqut dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Sofyan Tan: Data Sensus Ekonomi Harus Akurat agar Kebijakan Tepat Sasaran
Sofyan Tan Soroti KIP Kuliah: Banyak Anak Miskin Berpotensi Gagal Kuliah karena Sistem Desil
Dari Pesan Makan Siang Online sampai Belanja Digital, BPS Sumut Kejar Data Akurat di Sensus Ekonomi 2026
Ngaku Kurang Sehat tapi Sudah Minum Obat, Yaqut Tetap Hadapi Sidang Dugaan Korupsi Kuota Haji Rp622 Miliar
Selama Ini Kita Tak Menentukan Harga Sendiri, Pemerintah Siapkan Bursa Komoditas Icomex Mulai 2027
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru