BREAKING NEWS
Selasa, 18 Agustus 2026

Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Ingatkan Kejagung: Penegakan Hukum Harus Hati-hati dan Tak Terburu-buru

Adelia Syafitri - Selasa, 18 Agustus 2026 17:54 WIB
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Ingatkan Kejagung: Penegakan Hukum Harus Hati-hati dan Tak Terburu-buru
Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, 24 Juli 2026. (foto: Tempo/Muhammad Zaki Fauzi)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Kuasa hukum eks Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, meminta Kejaksaan Agung menjalankan proses hukum terhadap kliennya secara hati-hati dan sesuai tahapan hukum yang berlaku.

Febri menyampaikan hal tersebut saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 18 Agustus 2026.

Ia mengatakan proses penegakan hukum harus dilakukan dengan prosedur yang jelas dan tidak tergesa-gesa.

Baca Juga:

"Kalau penegakan hukum itu betul-betul dilakukan untuk penegakan hukum, maka seharusnya dilakukan dengan hati-hati, tahapan yang jelas, tahapan yang benar, tidak terburu-buru," kata Febri di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026).

Menurut Febri, proses hukum yang dilakukan secara terburu-buru dapat menimbulkan anggapan bahwa penegakan hukum terhadap Febrie dipaksakan.

Karena itu, ia berharap seluruh proses dapat berjalan sesuai ketentuan hukum acara pidana.

"Agar penegakan hukum itu kemudian tidak dipersepsikan seperti dipaksakan. Nah itu yang kita harapkan tidak terjadi dan itu yang sedang diuji dalam proses praperadilan ini," ujarnya.

Dalam proses praperadilan tersebut, tim hukum Febrie mengidentifikasi sekitar 30 dugaan pelanggaran prosedural.

Dugaan tersebut, kata Febri, berkaitan dengan lima aspek dalam penanganan perkara.

"Kalau hari ini kami identifikasi ada indikasi 30 pelanggaran terhadap lima aspek dalam penanganan perkara, besok akan kami uraikan lebih lanjut," kata dia.

Lima aspek yang dipersoalkan tim hukum Febrie antara lain penetapan tersangka tindak pidana pencucian uang atau TPPU, penerbitan surat perintah penyidikan, proses penggeledahan dan penyitaan, penetapan tersangka, serta pencegahan Febrie ke luar negeri.

Pertama, tim hukum mempersoalkan penetapan Febrie sebagai tersangka TPPU karena tindak pidana asal atau predicate crime dinilai belum jelas.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Tim 9 Kejagung Kebut Penyidikan TPPU Febrie Adriansyah, 8 Saksi dan 1 Ahli Diperiksa
Aniaya Kekasih di Pinggir Jalan Belawan, Polisi Tangkap Pria dan Temukan Tes Urine Positif Narkotika
Ditangkap Bersama Pasangan Sejenis di Ruang Kerja, Kepala Inspektorat Banda Aceh Dinonaktifkan dan Jadi Tersangka
Minta Semua Sitaan Dikembalikan Utuh, Kuasa Hukum Febrie Desak Kejagung Setop Total Proses Hukum TPPU
Berawal dari Emas 74 Kg dan Uang Rp543 Miliar di Sentul, Praperadilan Febrie Diuji di PN Jaksel
Temuan Dugaan Pelanggaran Terus Bertambah, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Adriansyah Dimulai Hari Ini
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru