Pemprov Sumut Dorong Budaya Menabung Sejak Dini untuk Perkuat Ekonomi Generasi Muda
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) mendorong budaya menabung dan literasi keuangan ditanamkan sejak usia dini. Keb
PEMERINTAHAN
JAKARTA — Tim kuasa hukum politikus Roy Suryo menilai pengajuan praperadilan secara berulang tidak melanggar hukum.
Pernyataan itu disampaikan dalam sidang praperadilan keempat yang diajukan Roy Suryo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu, 19 Agustus 2026.
Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, mengatakan pihaknya tidak menemukan aturan yang secara tegas melarang seseorang mengajukan praperadilan lebih dari satu kali.Baca Juga:
Menurut Refly, praperadilan merupakan mekanisme hukum yang dapat digunakan untuk menguji tindakan aparat penegak hukum apabila dinilai tidak sesuai dengan ketentuan.
"Termohon dan Turut Termohon tidak pernah bisa menunjukkan pasal mana atau ketentuan hukum mana yang bisa membuktikan bahwa praperadilan yang berulang-ulang ini adalah sebuah bentuk pelanggaran hukum," kata Refly di PN Jakarta Selatan.
Refly menegaskan kewenangan penyidik dalam melakukan penyidikan maupun menetapkan seseorang sebagai tersangka tetap harus dijalankan sesuai koridor hukum.
"Yang jelas secara hukum, korban atau pelapor itu sudah diwakili oleh institusi negara. Dalam hal ini penyidik ya, Polda Metro Jaya, itu harus bertindak dan bersikap profesional, dalam melakukan proses baik penyelidikan di awal maupun penyidikan," ujar Refly.
Menurut dia, apabila terdapat tindakan penyidik yang dianggap melanggar ketentuan formil maupun materiil, pihaknya memiliki hak untuk mengajukan keberatan melalui jalur praperadilan.
Tim hukum Roy Suryo sebelumnya telah memenangkan praperadilan.
Atas dasar itu, mereka berharap permohonan praperadilan keempat kembali dikabulkan hakim.
"Walaupun Anda punya kewenangan untuk melakukan penyidikan, kemudian mentersangkakan orang, tetapi tetap harus dalam koridor hukum," ucap Refly.
Dalam sidang tersebut, Roy Suryo turut mempertahankan alasan pengajuan praperadilan keempat.
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) mendorong budaya menabung dan literasi keuangan ditanamkan sejak usia dini. Keb
PEMERINTAHAN
JAKARTA Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia meminta masyarakat yang tergolong mampu secara ekonomi tidak memb
EKONOMI
JAKARTA Tim kuasa hukum politikus Roy Suryo menilai pengajuan praperadilan secara berulang tidak melanggar hukum. Pernyataan itu disampa
HUKUM DAN KRIMINAL
ASAHAN Turnamen Sepak Bola Kemerdekaan ke81 Tahun 2026 memperebutkan Piala Dandim 0208/Asahan memasuki babak final di Stadion Mutiara K
OLAHRAGA
JAKARTA Gempa susulan masih terjadi di sejumlah wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) setelah gempa utama bermagnitudo 7,7 mengguncang wilay
PERISTIWA
BATU BARA Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu Bara membongkar aktivitas galian C berupa tanah pasir yang diduga tidak menga
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution meresmikan operasional Bus Rapid Transit (BRT) Mebidang yang melayani rute Me
PEMERINTAHAN
PEMATANGSIANTAR Tiga hari pencarian berakhir dengan kabar duka. Hidayah Sitanggang, bocah berusia 8 tahun yang dilaporkan hanyut di Sung
PERISTIWA
JAKARTA Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Febrie Adriansyah menempuh jalur praperadilan untuk menguji k
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Pemerintah Kota Medan meresmikan Gallery Mustika Deli Dekranasda Medan sebagai ruang promosi sekaligus inkubasi bagi pelaku usaha
PEMERINTAHAN