Ikhlas tapi Tak Sepenuhnya Terima, Pengacara Febrie Sebut Ada "Bias" dalam Putusan Hakim
JAKARTA Mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah disebut telah mengikhlaskan dan menghormati putusan hakim yang menolak gugatan
NASIONAL
JAKARTA - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah. Dengan putusan tersebut, penetapan Febrie sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dinyatakan sah.
Putusan dibacakan hakim tunggal Richard Edwin Basoeki dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Jumat (28/8/2026).
"Mengadili, dalam pokok permohonan, satu, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Richard saat membacakan amar putusan.Baca Juga:
Perkara tersebut merupakan praperadilan jilid II yang diajukan Febrie. Dalam permohonannya, kubu Febrie mempersoalkan sejumlah tindakan hukum yang dilakukan penyidik, termasuk penetapan tersangka terhadap dirinya.
Tim hukum Febrie sebelumnya meminta hakim menyatakan Surat Penetapan Nomor TAP-03/F/Fd.2/07/2026 tertanggal 24 Juli 2026 tidak sah. Mereka juga mempersoalkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026 tertanggal 24 Juli 2026.
Selain itu, kubu Febrie meminta agar dirinya segera dibebaskan dari rumah tahanan apabila permohonan praperadilan dikabulkan.
Dalam perkara praperadilan tersebut, termohon ialah Jaksa Agung cq Jampidsus Kejaksaan Agung.
Hakim dalam putusannya menyatakan permohonan Febrie tidak beralasan sehingga seluruhnya ditolak. Dengan demikian, proses hukum terhadap Febrie sebagai tersangka dugaan TPPU tetap berlanjut.
Putusan ini juga melanjutkan hasil sidang praperadilan sebelumnya yang berkaitan dengan penyitaan. Pada Kamis (27/8/2026), hakim PN Jakarta Selatan telah menolak permohonan Febrie terkait sah atau tidaknya tindakan penyitaan.
Dalam putusan tersebut, hakim menyatakan tindakan penyitaan yang dilakukan polisi sah secara hukum.
"Satu, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Dua, membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil," ujar Richard dalam sidang, Kamis (27/8/2026).
Dengan dua putusan tersebut, baik penetapan tersangka maupun tindakan penyitaan yang menjadi objek praperadilan dinyatakan tetap sah.
JAKARTA Mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah disebut telah mengikhlaskan dan menghormati putusan hakim yang menolak gugatan
NASIONAL
JAKARTA Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menegaskan Pemilu tetap digelar pada 2029. Hasto meminta tidak ada upaya yang bertentangan
POLITIK
BOGOR Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan penggeledahan Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (28
NASIONAL
JAKARTA Ketua Dewan Kehormatan Partai Gerindra Ahmad Muzani menjelaskan maksud Presiden Prabowo Subianto yang mempersilakan menteri mingg
POLITIK
PEKANBARU Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni memuji penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Riau yang dinilainya berja
PEMERINTAHAN
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 6 pada 2027 dapat menciptakan sekitar 2
EKONOMI
JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan uji materi UndangUndang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
NASIONAL
JAKARTA Polda Metro Jaya mengamankan 322 orang yang diduga berkaitan dengan kerusuhan setelah demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Jakarta,
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khus
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai pertumbuhan ekonomi Indonesia yang masih berada di atas 5 belum sepenuhnya dirasaka
EKONOMI