BREAKING NEWS
Sabtu, 29 Agustus 2026

Praperadilan Ditolak, Apa Langkah Hukum Lanjutan Kubu Eks Jampidsus Febrie Adriansyah?

Adelia Syafitri - Sabtu, 29 Agustus 2026 08:57 WIB
Praperadilan Ditolak, Apa Langkah Hukum Lanjutan Kubu Eks Jampidsus Febrie Adriansyah?
Mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah membantah pengajuan praperadilan ke PN Jaksel dilakukan untuk mengaburkan proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung (Kejagung). (foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Alasan Hakim Menolak Praperadilan

Hakim tunggal Richard Edwin menyatakan Kejaksaan Agung telah memiliki sedikitnya dua alat bukti yang relevan untuk menetapkan Febrie sebagai tersangka.

Hakim juga menilai penyidik yang menangani perkara tersebut memiliki kewenangan yang sah.

Karena itu, tidak ditemukan cacat kewenangan yang dapat membuat surat penetapan tersangka Febrie dinyatakan tidak sah.

Dalam pertimbangannya, hakim membedakan antara pengujian legalitas tindakan penyidik melalui praperadilan dengan pembuktian apakah seseorang benar-benar melakukan tindak pidana.

Hal tersebut juga berlaku terhadap dugaan penerimaan uang Rp40 miliar yang disebut dalam persidangan.

Hakim menyinggung keterangan pengusaha Tan Kian mengenai dugaan penyerahan uang dalam mata uang dolar Singapura dengan nilai setara sekitar Rp40 miliar kepada Febrie.

Dugaan tersebut dikaitkan dengan perkara Jiwasraya dan ASABRI.

Keterangan tersebut menjadi bagian dari konstruksi bukti yang dipertimbangkan hakim dalam menilai tindakan penyidik.

Namun, hakim menegaskan bahwa penggunaan bukti tersebut dalam pertimbangan praperadilan bukan berarti dugaan penerimaan uang telah terbukti.

"Dalam praperadilan, hakim tidak dibenarkan melanjutkan pemeriksaan sampai menentukan apakah keterangan Tan Kian tersebut benar," kata Richard.

Artinya, persoalan apakah Febrie benar menerima uang tersebut tidak diputus dalam sidang praperadilan.

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Praperadilan Kandas Dua Kali! Kubu Febrie Adriansyah Bongkar 'Paradoks Prosedural' hingga Sentil Isu Kriminalisasi
Ikhlas tapi Tak Sepenuhnya Terima, Pengacara Febrie Sebut Ada "Bias" dalam Putusan Hakim
Bawa Dua Koper Besar, KPK Geruduk Kantor Disdik Kabupaten Bogor Terkait Korupsi Pengadaan
Dua Kali Gugat Praperadilan, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tetap Berstatus Tersangka TPPU
89 Orang Sudah Diborgol Polri Bongkar Ratusan Kasus Karhutla dan Mulai Bidik Jejak Hitam Korporasi
Awas 'Tumpangan' Gelap Oligarki! Pakar Hukum Wanti-Wanti Bahaya Penyusupan dalam RUU Perampasan Aset
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru