BREAKING NEWS
Sabtu, 29 Agustus 2026

Praperadilan Ditolak, Apa Langkah Hukum Lanjutan Kubu Eks Jampidsus Febrie Adriansyah?

Adelia Syafitri - Sabtu, 29 Agustus 2026 08:57 WIB
Praperadilan Ditolak, Apa Langkah Hukum Lanjutan Kubu Eks Jampidsus Febrie Adriansyah?
Mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah membantah pengajuan praperadilan ke PN Jaksel dilakukan untuk mengaburkan proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung (Kejagung). (foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Hal itu akan menjadi bagian dari pemeriksaan perkara pokok jika perkara berlanjut ke tahap persidangan.

Penahanan Febrie Juga Dinyatakan Sah

Selain penetapan tersangka, hakim menyatakan penahanan Febrie memenuhi persyaratan objektif berdasarkan ancaman pidana atas tindak pidana yang disangkakan.

Hakim menilai surat penahanan telah mencantumkan dasar penahanan dan berkaitan dengan terpenuhinya syarat minimal alat bukti.

Menurut pertimbangan hakim, praperadilan tidak digunakan untuk menentukan benar atau tidaknya keterangan Febrie dalam pemeriksaan.

Forum tersebut digunakan untuk menguji legalitas tindakan penyidik.

Atas dasar itu, dalil kuasa hukum mengenai tidak sahnya penahanan Febrie ditolak.

Amar putusan kemudian menyatakan:

"Mengadili, dalam pokok permohonan: menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya."

Kubu Febrie Soroti Persoalan Prosedural

Kubu Febrie tidak sependapat dengan seluruh pertimbangan hakim.

Kuasa hukum menilai terdapat persoalan prosedural yang disebut dalam pertimbangan, tetapi tidak berujung pada pembatalan proses hukum.

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Praperadilan Kandas Dua Kali! Kubu Febrie Adriansyah Bongkar 'Paradoks Prosedural' hingga Sentil Isu Kriminalisasi
Ikhlas tapi Tak Sepenuhnya Terima, Pengacara Febrie Sebut Ada "Bias" dalam Putusan Hakim
Bawa Dua Koper Besar, KPK Geruduk Kantor Disdik Kabupaten Bogor Terkait Korupsi Pengadaan
Dua Kali Gugat Praperadilan, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tetap Berstatus Tersangka TPPU
89 Orang Sudah Diborgol Polri Bongkar Ratusan Kasus Karhutla dan Mulai Bidik Jejak Hitam Korporasi
Awas 'Tumpangan' Gelap Oligarki! Pakar Hukum Wanti-Wanti Bahaya Penyusupan dalam RUU Perampasan Aset
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru