Polsek Medan Kota Gerebek Sarang Narkoba, Pelaku Berhamburan dan Lompat ke Sungai
MEDAN Sejumlah pelaku penyalahgunaan narkoba melarikan diri dengan melompat ke sungai saat Unit Reaksi Cepat (URC) Unit Reskrim Polsek M
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Praperadilan tersebut berkaitan dengan penetapan Febrie sebagai tersangka dan penahanannya dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Putusan perkara Nomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dibacakan hakim tunggal Richard Edwin pada Jumat, 28 Agustus 2026.Baca Juga:
Dengan putusan tersebut, penetapan tersangka dan penahanan Febrie dinyatakan sah.
Proses penyidikan perkara dugaan TPPU yang menjeratnya pun dapat terus berjalan.
Apa yang Dipersoalkan Febrie?
Praperadilan merupakan mekanisme hukum untuk menguji sah atau tidaknya tindakan tertentu yang dilakukan penyidik atau penuntut umum.
Dalam perkara ini, kubu Febrie mempersoalkan sejumlah tindakan penyidik Kejaksaan Agung, terutama penetapan dirinya sebagai tersangka hingga penahanan.
Sebelumnya, Febrie juga mengajukan praperadilan dengan Nomor 134 yang mempersoalkan penggeledahan, penyitaan, dan penetapan tersangka.
Permohonan tersebut telah lebih dulu ditolak hakim pada Kamis, 27 Agustus 2026.
Dalam permohonan kedua, kuasa hukum kembali mempersoalkan prosedur yang digunakan penyidik, termasuk dasar penetapan tersangka dan penahanan.
Kubu Febrie menilai terdapat persoalan prosedural, ketentuan hukum yang digunakan dalam penyidikan, serta persoalan administratif dalam sejumlah dokumen.
Alasan Hakim Menolak Praperadilan
Hakim tunggal Richard Edwin menyatakan Kejaksaan Agung telah memiliki sedikitnya dua alat bukti yang relevan untuk menetapkan Febrie sebagai tersangka.
Hakim juga menilai penyidik yang menangani perkara tersebut memiliki kewenangan yang sah.
Karena itu, tidak ditemukan cacat kewenangan yang dapat membuat surat penetapan tersangka Febrie dinyatakan tidak sah.
Dalam pertimbangannya, hakim membedakan antara pengujian legalitas tindakan penyidik melalui praperadilan dengan pembuktian apakah seseorang benar-benar melakukan tindak pidana.
Hal tersebut juga berlaku terhadap dugaan penerimaan uang Rp40 miliar yang disebut dalam persidangan.
Hakim menyinggung keterangan pengusaha Tan Kian mengenai dugaan penyerahan uang dalam mata uang dolar Singapura dengan nilai setara sekitar Rp40 miliar kepada Febrie.
Dugaan tersebut dikaitkan dengan perkara Jiwasraya dan ASABRI.
Keterangan tersebut menjadi bagian dari konstruksi bukti yang dipertimbangkan hakim dalam menilai tindakan penyidik.
Namun, hakim menegaskan bahwa penggunaan bukti tersebut dalam pertimbangan praperadilan bukan berarti dugaan penerimaan uang telah terbukti.
"Dalam praperadilan, hakim tidak dibenarkan melanjutkan pemeriksaan sampai menentukan apakah keterangan Tan Kian tersebut benar," kata Richard.
Artinya, persoalan apakah Febrie benar menerima uang tersebut tidak diputus dalam sidang praperadilan.
Hal itu akan menjadi bagian dari pemeriksaan perkara pokok jika perkara berlanjut ke tahap persidangan.
Penahanan Febrie Juga Dinyatakan Sah
Selain penetapan tersangka, hakim menyatakan penahanan Febrie memenuhi persyaratan objektif berdasarkan ancaman pidana atas tindak pidana yang disangkakan.
Hakim menilai surat penahanan telah mencantumkan dasar penahanan dan berkaitan dengan terpenuhinya syarat minimal alat bukti.
Menurut pertimbangan hakim, praperadilan tidak digunakan untuk menentukan benar atau tidaknya keterangan Febrie dalam pemeriksaan.
Forum tersebut digunakan untuk menguji legalitas tindakan penyidik.
Atas dasar itu, dalil kuasa hukum mengenai tidak sahnya penahanan Febrie ditolak.
Amar putusan kemudian menyatakan:
"Mengadili, dalam pokok permohonan: menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya."
Kubu Febrie Soroti Persoalan Prosedural
Kubu Febrie tidak sependapat dengan seluruh pertimbangan hakim.
Kuasa hukum menilai terdapat persoalan prosedural yang disebut dalam pertimbangan, tetapi tidak berujung pada pembatalan proses hukum.
Kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya, menyebut kondisi tersebut sebagai "paradoks prosedural".
"Sebenarnya hakim praperadilan mengakui itu ya, ada penyimpangan-penyimpangan prosedural. Saya boleh katakan ini paradoks prosedural ya kan, yang sudah terlihat lewat bukti-bukti yang ada. Namun sepertinya itu dianggap nol," ujar Firman.
Kuasa hukum lainnya, Alvon Kurnia, menilai pertimbangan hakim menunjukkan adanya keragu-raguan.
Ia kemudian mengaitkannya dengan asas in dubio pro reo, yakni prinsip bahwa ketika terdapat keraguan dalam perkara pidana, keraguan tersebut semestinya menguntungkan pihak yang didakwa atau ditersangkakan.
"Saya lebih melihat bahwa itu adalah keragu-raguan," ujar Alvon.
Meski mengkritik putusan tersebut, kubu Febrie menyatakan tetap menghormati keputusan hakim. Mereka akan membahas langkah hukum berikutnya bersama Febrie.
Penyidikan Febrie Berlanjut
Penolakan praperadilan membuat penyidikan terhadap Febrie dapat terus berjalan.
Kejaksaan Agung menyatakan putusan tersebut menunjukkan bahwa tindakan hukum yang dilakukan penyidik telah sesuai dengan ketentuan KUHAP.
"Ya, artinya apa yang telah kami lakukan sudah sesuai dengan KUHAP," ujar tim hukum Kejaksaan Agung.
Kejaksaan Agung juga menyatakan akan melanjutkan penyidikan dan berharap perkara tersebut dapat segera dilimpahkan ke pengadilan.
Dengan demikian, putusan praperadilan tidak berarti Febrie telah dinyatakan terbukti melakukan TPPU ataupun tindak pidana asal yang disangkakan kepadanya.
Putusan tersebut hanya menyatakan bahwa tindakan penyidik yang diuji melalui praperadilan, termasuk penetapan tersangka dan penahanan, dinyatakan sah.
Adapun pembuktian mengenai dugaan tindak pidana, termasuk kebenaran keterangan saksi serta dugaan aliran uang yang muncul dalam persidangan praperadilan, masih akan bergantung pada proses hukum dalam perkara pokok.
Tahap berikutnya akan menentukan apakah alat bukti yang dimiliki penyidik dapat membuktikan dugaan tindak pidana terhadap Febrie di hadapan pengadilan.* (bi/ad)
MEDAN Sejumlah pelaku penyalahgunaan narkoba melarikan diri dengan melompat ke sungai saat Unit Reaksi Cepat (URC) Unit Reskrim Polsek M
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kondisi ekonomi sebuah keluarga dapat berubah dari waktu ke waktu. Perubahan penghasilan, pekerjaan, jumlah anggota keluarga, hi
EKONOMI
JAKARTA Polisi mengamankan 322 orang yang diduga terlibat dalam kericuhan di sejumlah titik di Jakarta setelah demonstrasi di depan Gedu
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Polda Metro Jaya memulangkan 141 dari total 152 anak yang sempat ditangkap terkait aksi kericuhan di Jakarta pada Kamis (27/8).Dir
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto meninjau langsung hunian baru warga di kawasan Senen, Jakarta Pusat, pada Jumat malam, 28 Agustus 2026
NASIONAL
JAKARTA Pemblokiran rekening Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu, Supriyono alias Botok, oleh Bank Mandiri dinilai dapat memberi
EKONOMI
KUPANG Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mencatat 9.278 gempa bumi susulan terjadi setelah gempa utama magnitudo (M)
PERISTIWA
MEDAN Kebakaran hutan dan lahan atau karhutla kembali terjadi di sejumlah wilayah Sumatera Utara. Dalam lima hari, tiga kejadian dilapor
PERISTIWA
KARO Aparat gabungan kembali meningkatkan pengawasan di kawasan zona merah Gunung Sinabung, Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Patroli dila
PARIWISATA
JAKARTA Pengadilan Tinggi Jakarta mengabulkan permohonan banding yang diajukan pihak Nikita Mirzani dalam perkara Perbuatan Melawan Huku
ENTERTAINMENT