BREAKING NEWS
Sabtu, 29 Agustus 2026

Praperadilan Ditolak, Apa Langkah Hukum Lanjutan Kubu Eks Jampidsus Febrie Adriansyah?

Adelia Syafitri - Sabtu, 29 Agustus 2026 08:57 WIB
Praperadilan Ditolak, Apa Langkah Hukum Lanjutan Kubu Eks Jampidsus Febrie Adriansyah?
Mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah membantah pengajuan praperadilan ke PN Jaksel dilakukan untuk mengaburkan proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung (Kejagung). (foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Praperadilan tersebut berkaitan dengan penetapan Febrie sebagai tersangka dan penahanannya dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Putusan perkara Nomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dibacakan hakim tunggal Richard Edwin pada Jumat, 28 Agustus 2026.

Baca Juga:

Dengan putusan tersebut, penetapan tersangka dan penahanan Febrie dinyatakan sah.

Proses penyidikan perkara dugaan TPPU yang menjeratnya pun dapat terus berjalan.

Apa yang Dipersoalkan Febrie?

Praperadilan merupakan mekanisme hukum untuk menguji sah atau tidaknya tindakan tertentu yang dilakukan penyidik atau penuntut umum.

Dalam perkara ini, kubu Febrie mempersoalkan sejumlah tindakan penyidik Kejaksaan Agung, terutama penetapan dirinya sebagai tersangka hingga penahanan.

Sebelumnya, Febrie juga mengajukan praperadilan dengan Nomor 134 yang mempersoalkan penggeledahan, penyitaan, dan penetapan tersangka.

Permohonan tersebut telah lebih dulu ditolak hakim pada Kamis, 27 Agustus 2026.

Dalam permohonan kedua, kuasa hukum kembali mempersoalkan prosedur yang digunakan penyidik, termasuk dasar penetapan tersangka dan penahanan.

Kubu Febrie menilai terdapat persoalan prosedural, ketentuan hukum yang digunakan dalam penyidikan, serta persoalan administratif dalam sejumlah dokumen.

Alasan Hakim Menolak Praperadilan

Hakim tunggal Richard Edwin menyatakan Kejaksaan Agung telah memiliki sedikitnya dua alat bukti yang relevan untuk menetapkan Febrie sebagai tersangka.

Hakim juga menilai penyidik yang menangani perkara tersebut memiliki kewenangan yang sah.

Karena itu, tidak ditemukan cacat kewenangan yang dapat membuat surat penetapan tersangka Febrie dinyatakan tidak sah.

Dalam pertimbangannya, hakim membedakan antara pengujian legalitas tindakan penyidik melalui praperadilan dengan pembuktian apakah seseorang benar-benar melakukan tindak pidana.

Hal tersebut juga berlaku terhadap dugaan penerimaan uang Rp40 miliar yang disebut dalam persidangan.

Hakim menyinggung keterangan pengusaha Tan Kian mengenai dugaan penyerahan uang dalam mata uang dolar Singapura dengan nilai setara sekitar Rp40 miliar kepada Febrie.

Dugaan tersebut dikaitkan dengan perkara Jiwasraya dan ASABRI.

Keterangan tersebut menjadi bagian dari konstruksi bukti yang dipertimbangkan hakim dalam menilai tindakan penyidik.

Namun, hakim menegaskan bahwa penggunaan bukti tersebut dalam pertimbangan praperadilan bukan berarti dugaan penerimaan uang telah terbukti.

"Dalam praperadilan, hakim tidak dibenarkan melanjutkan pemeriksaan sampai menentukan apakah keterangan Tan Kian tersebut benar," kata Richard.

Artinya, persoalan apakah Febrie benar menerima uang tersebut tidak diputus dalam sidang praperadilan.

Hal itu akan menjadi bagian dari pemeriksaan perkara pokok jika perkara berlanjut ke tahap persidangan.

Penahanan Febrie Juga Dinyatakan Sah

Selain penetapan tersangka, hakim menyatakan penahanan Febrie memenuhi persyaratan objektif berdasarkan ancaman pidana atas tindak pidana yang disangkakan.

Hakim menilai surat penahanan telah mencantumkan dasar penahanan dan berkaitan dengan terpenuhinya syarat minimal alat bukti.

Menurut pertimbangan hakim, praperadilan tidak digunakan untuk menentukan benar atau tidaknya keterangan Febrie dalam pemeriksaan.

Forum tersebut digunakan untuk menguji legalitas tindakan penyidik.

Atas dasar itu, dalil kuasa hukum mengenai tidak sahnya penahanan Febrie ditolak.

Amar putusan kemudian menyatakan:

"Mengadili, dalam pokok permohonan: menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya."

Kubu Febrie Soroti Persoalan Prosedural

Kubu Febrie tidak sependapat dengan seluruh pertimbangan hakim.

Kuasa hukum menilai terdapat persoalan prosedural yang disebut dalam pertimbangan, tetapi tidak berujung pada pembatalan proses hukum.

Kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya, menyebut kondisi tersebut sebagai "paradoks prosedural".

"Sebenarnya hakim praperadilan mengakui itu ya, ada penyimpangan-penyimpangan prosedural. Saya boleh katakan ini paradoks prosedural ya kan, yang sudah terlihat lewat bukti-bukti yang ada. Namun sepertinya itu dianggap nol," ujar Firman.

Kuasa hukum lainnya, Alvon Kurnia, menilai pertimbangan hakim menunjukkan adanya keragu-raguan.

Ia kemudian mengaitkannya dengan asas in dubio pro reo, yakni prinsip bahwa ketika terdapat keraguan dalam perkara pidana, keraguan tersebut semestinya menguntungkan pihak yang didakwa atau ditersangkakan.

"Saya lebih melihat bahwa itu adalah keragu-raguan," ujar Alvon.

Meski mengkritik putusan tersebut, kubu Febrie menyatakan tetap menghormati keputusan hakim. Mereka akan membahas langkah hukum berikutnya bersama Febrie.

Penyidikan Febrie Berlanjut

Penolakan praperadilan membuat penyidikan terhadap Febrie dapat terus berjalan.

Kejaksaan Agung menyatakan putusan tersebut menunjukkan bahwa tindakan hukum yang dilakukan penyidik telah sesuai dengan ketentuan KUHAP.

"Ya, artinya apa yang telah kami lakukan sudah sesuai dengan KUHAP," ujar tim hukum Kejaksaan Agung.

Kejaksaan Agung juga menyatakan akan melanjutkan penyidikan dan berharap perkara tersebut dapat segera dilimpahkan ke pengadilan.

Dengan demikian, putusan praperadilan tidak berarti Febrie telah dinyatakan terbukti melakukan TPPU ataupun tindak pidana asal yang disangkakan kepadanya.

Putusan tersebut hanya menyatakan bahwa tindakan penyidik yang diuji melalui praperadilan, termasuk penetapan tersangka dan penahanan, dinyatakan sah.

Adapun pembuktian mengenai dugaan tindak pidana, termasuk kebenaran keterangan saksi serta dugaan aliran uang yang muncul dalam persidangan praperadilan, masih akan bergantung pada proses hukum dalam perkara pokok.

Tahap berikutnya akan menentukan apakah alat bukti yang dimiliki penyidik dapat membuktikan dugaan tindak pidana terhadap Febrie di hadapan pengadilan.* (bi/ad)

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Praperadilan Kandas Dua Kali! Kubu Febrie Adriansyah Bongkar 'Paradoks Prosedural' hingga Sentil Isu Kriminalisasi
Ikhlas tapi Tak Sepenuhnya Terima, Pengacara Febrie Sebut Ada "Bias" dalam Putusan Hakim
Bawa Dua Koper Besar, KPK Geruduk Kantor Disdik Kabupaten Bogor Terkait Korupsi Pengadaan
Dua Kali Gugat Praperadilan, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tetap Berstatus Tersangka TPPU
89 Orang Sudah Diborgol Polri Bongkar Ratusan Kasus Karhutla dan Mulai Bidik Jejak Hitam Korporasi
Awas 'Tumpangan' Gelap Oligarki! Pakar Hukum Wanti-Wanti Bahaya Penyusupan dalam RUU Perampasan Aset
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru