BREAKING NEWS
Sabtu, 29 Agustus 2026

Praperadilan Ditolak, Apa Langkah Hukum Lanjutan Kubu Eks Jampidsus Febrie Adriansyah?

Adelia Syafitri - Sabtu, 29 Agustus 2026 08:57 WIB
Praperadilan Ditolak, Apa Langkah Hukum Lanjutan Kubu Eks Jampidsus Febrie Adriansyah?
Mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah membantah pengajuan praperadilan ke PN Jaksel dilakukan untuk mengaburkan proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung (Kejagung). (foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya, menyebut kondisi tersebut sebagai "paradoks prosedural".

"Sebenarnya hakim praperadilan mengakui itu ya, ada penyimpangan-penyimpangan prosedural. Saya boleh katakan ini paradoks prosedural ya kan, yang sudah terlihat lewat bukti-bukti yang ada. Namun sepertinya itu dianggap nol," ujar Firman.

Kuasa hukum lainnya, Alvon Kurnia, menilai pertimbangan hakim menunjukkan adanya keragu-raguan.

Ia kemudian mengaitkannya dengan asas in dubio pro reo, yakni prinsip bahwa ketika terdapat keraguan dalam perkara pidana, keraguan tersebut semestinya menguntungkan pihak yang didakwa atau ditersangkakan.

"Saya lebih melihat bahwa itu adalah keragu-raguan," ujar Alvon.

Meski mengkritik putusan tersebut, kubu Febrie menyatakan tetap menghormati keputusan hakim. Mereka akan membahas langkah hukum berikutnya bersama Febrie.

Penyidikan Febrie Berlanjut

Penolakan praperadilan membuat penyidikan terhadap Febrie dapat terus berjalan.

Kejaksaan Agung menyatakan putusan tersebut menunjukkan bahwa tindakan hukum yang dilakukan penyidik telah sesuai dengan ketentuan KUHAP.

"Ya, artinya apa yang telah kami lakukan sudah sesuai dengan KUHAP," ujar tim hukum Kejaksaan Agung.

Kejaksaan Agung juga menyatakan akan melanjutkan penyidikan dan berharap perkara tersebut dapat segera dilimpahkan ke pengadilan.

Dengan demikian, putusan praperadilan tidak berarti Febrie telah dinyatakan terbukti melakukan TPPU ataupun tindak pidana asal yang disangkakan kepadanya.

Putusan tersebut hanya menyatakan bahwa tindakan penyidik yang diuji melalui praperadilan, termasuk penetapan tersangka dan penahanan, dinyatakan sah.

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Praperadilan Kandas Dua Kali! Kubu Febrie Adriansyah Bongkar 'Paradoks Prosedural' hingga Sentil Isu Kriminalisasi
Ikhlas tapi Tak Sepenuhnya Terima, Pengacara Febrie Sebut Ada "Bias" dalam Putusan Hakim
Bawa Dua Koper Besar, KPK Geruduk Kantor Disdik Kabupaten Bogor Terkait Korupsi Pengadaan
Dua Kali Gugat Praperadilan, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tetap Berstatus Tersangka TPPU
89 Orang Sudah Diborgol Polri Bongkar Ratusan Kasus Karhutla dan Mulai Bidik Jejak Hitam Korporasi
Awas 'Tumpangan' Gelap Oligarki! Pakar Hukum Wanti-Wanti Bahaya Penyusupan dalam RUU Perampasan Aset
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru