BREAKING NEWS
Senin, 31 Agustus 2026

Kejagung Sita Rp401 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel di Sultra

Adelia Syafitri - Senin, 31 Agustus 2026 17:56 WIB
Kejagung Sita Rp401 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel di Sultra
Penampakan uang Rp401 miliar yang disita dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra) periode 2017-2020 yang melibatkan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang Rp401 miliar dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra) periode 2017-2020 yang melibatkan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar mengatakan penyitaan tersebut berkaitan dengan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor 22/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 10 April 2025 yang diperbarui dengan Nomor Prin-104/F.2/Fd.2/11/2025 tanggal 7 November 2025.

"Bahwa serangkaian tindakan penyidikan ini dilakukan dalam rangka mengkonstruksikan tindak pidana dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Tata Kelola Nikel tahun 2017 sampai dengan 2020," kata Saiful dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (31/8/2026).

Baca Juga:

Saiful menjelaskan PT CNI merupakan perusahaan pertambangan nikel yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi di Sulawesi Tenggara.

Namun, pada periode 2017 hingga 2019, perusahaan tersebut disebut belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Meski demikian, PT CNI diduga tetap melakukan kegiatan ekspor nikel.

Kejagung juga menduga terdapat pengaturan terhadap dokumen hasil uji kadar nikel agar memenuhi persyaratan ekspor.

"Selanjutnya, pihak PT CNI bersama-sama dengan penyelenggara negara melakukan pengaturan sedemikian rupa sehingga didapatkan kadar nikel dengan nilai hasil uji kadar kurang dari 1,7 persen untuk memenuhi syarat ekspor yang seharusnya di atas 1,7," tutur Saiful.

Menurut Saiful, PT CNI juga diduga menggunakan dokumen yang tidak sah dalam kegiatan ekspor nikel.

Dugaan tersebut kemudian disebut menimbulkan kerugian keuangan negara.

"Bahwa terdapat kerugian keuangan negara sebagaimana Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara dari BPK sebesar Rp401.653.737.469,69," ucap dia.

Kejagung menyatakan PT CNI telah menyerahkan uang senilai Rp401 miliar kepada penyidik pada Jumat, 28 Agustus 2026.

Editor
: Mass Arie
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kejagung Minta Tambahan Anggaran Rp22,1 Triliun untuk 2027, Ini Alasannya
Kejari Medan dan Sekretariat DPRD Perkuat Sinergi, Cegah Risiko Hukum Sejak Dini
PN Medan Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi, Kejati Sumut Siapkan Evaluasi dan Eksaminasi Jaksa
Geruduk Kejati Sumut, DPP RAJA Desak Usut Dugaan Mark Up Eks Rumah Singgah Covid-19 Pematangsiantar
Bongkar Aliran Suap Restitusi Pajak, KPK Sikat 8 Lokasi Rumah dan Kantor di Banjarmasin-Banjarbaru
Bukan Cuma Koruptor! 13 Dosa Besar Masuk Bidikan RUU Perampasan Aset, DPR Warning Keras Jangan Jadi Alat Pemerasan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru
Pangeran Harry dan "Pangeran" Jokowi

Pangeran Harry dan "Pangeran" Jokowi

OlehEben E. Siadari TIBANYA Pangeran Harry dan keluarga di Bandara Birmingham, Inggris, 26 Agustus 2026 lalu, tidak menjadi berita utama di

OPINI