BREAKING NEWS
Senin, 31 Agustus 2026

Kejagung Sita Rp401 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel di Sultra

Adelia Syafitri - Senin, 31 Agustus 2026 17:56 WIB
Kejagung Sita Rp401 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel di Sultra
Penampakan uang Rp401 miliar yang disita dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra) periode 2017-2020 yang melibatkan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang Rp401 miliar dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra) periode 2017-2020 yang melibatkan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar mengatakan penyitaan tersebut berkaitan dengan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor 22/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 10 April 2025 yang diperbarui dengan Nomor Prin-104/F.2/Fd.2/11/2025 tanggal 7 November 2025.

"Bahwa serangkaian tindakan penyidikan ini dilakukan dalam rangka mengkonstruksikan tindak pidana dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Tata Kelola Nikel tahun 2017 sampai dengan 2020," kata Saiful dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (31/8/2026).

Baca Juga:

Saiful menjelaskan PT CNI merupakan perusahaan pertambangan nikel yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi di Sulawesi Tenggara.

Namun, pada periode 2017 hingga 2019, perusahaan tersebut disebut belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Meski demikian, PT CNI diduga tetap melakukan kegiatan ekspor nikel.

Kejagung juga menduga terdapat pengaturan terhadap dokumen hasil uji kadar nikel agar memenuhi persyaratan ekspor.

"Selanjutnya, pihak PT CNI bersama-sama dengan penyelenggara negara melakukan pengaturan sedemikian rupa sehingga didapatkan kadar nikel dengan nilai hasil uji kadar kurang dari 1,7 persen untuk memenuhi syarat ekspor yang seharusnya di atas 1,7," tutur Saiful.

Menurut Saiful, PT CNI juga diduga menggunakan dokumen yang tidak sah dalam kegiatan ekspor nikel.

Dugaan tersebut kemudian disebut menimbulkan kerugian keuangan negara.

"Bahwa terdapat kerugian keuangan negara sebagaimana Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara dari BPK sebesar Rp401.653.737.469,69," ucap dia.

Kejagung menyatakan PT CNI telah menyerahkan uang senilai Rp401 miliar kepada penyidik pada Jumat, 28 Agustus 2026.

"Penyidik telah menerima penyerahan kerugian keuangan negara dari PT CNI pada tanggal 28 Agustus 2026 pada hari Jumat sore kemarin, sebesar yang dipaparkan di depan ini, Rp401 miliar," sambungnya.

Uang tersebut kemudian disita dan dititipkan di Bank Mandiri melalui Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) atas nama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.

Saiful mengatakan penyidik masih mendalami rangkaian peristiwa dalam perkara tersebut.

Penyidik juga tengah melengkapi alat bukti untuk menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

"Bahwa saat ini penyidik sedang mengkonstruksikan peristiwa pidana dengan kelengkapan alat buktinya untuk menentukan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana," ujarnya.

Saiful kembali menjelaskan bahwa PT CNI memiliki IUP Operasi Produksi, tetapi pada periode yang diselidiki belum memiliki RKAB.

"Bahwa pada tahun 2017 sampai dengan 2019, di Provinsi Sulawesi Tenggara, terdapat perusahaan pertambangan nikel yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi, yaitu PT CNI, yang belum memiliki RKAB namun telah memiliki rekomendasi ekspor," ucapnya.

Menurut Kejagung, persoalan tersebut berkaitan dengan dugaan ekspor nikel menggunakan dokumen yang tidak sah serta pengaturan kadar hasil uji nikel.

Kini, uang Rp401 miliar yang diserahkan PT CNI telah berada dalam penguasaan penyidik dan dititipkan pada rekening pemerintah lainnya di Bank Mandiri.

"Secara simpelnya bahwa uang yang di hadapan kita ini adalah penyerahan dari PT CNI terkait dengan operasi produksi nikel yang tidak sah dan dari hasil perhitungan kerugian BPKP, dan saat ini telah kami titipkan pada Bank Mandiri pada rekening pemerintah lainnya," ujarnya.

Kejagung masih melakukan pendalaman untuk mengungkap konstruksi perkara dan pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab dalam dugaan korupsi tata kelola nikel tersebut.* (d/ad)

Editor
: Mass Arie
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kejagung Minta Tambahan Anggaran Rp22,1 Triliun untuk 2027, Ini Alasannya
Kejari Medan dan Sekretariat DPRD Perkuat Sinergi, Cegah Risiko Hukum Sejak Dini
PN Medan Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi, Kejati Sumut Siapkan Evaluasi dan Eksaminasi Jaksa
Geruduk Kejati Sumut, DPP RAJA Desak Usut Dugaan Mark Up Eks Rumah Singgah Covid-19 Pematangsiantar
Bongkar Aliran Suap Restitusi Pajak, KPK Sikat 8 Lokasi Rumah dan Kantor di Banjarmasin-Banjarbaru
Bukan Cuma Koruptor! 13 Dosa Besar Masuk Bidikan RUU Perampasan Aset, DPR Warning Keras Jangan Jadi Alat Pemerasan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru
Pangeran Harry dan "Pangeran" Jokowi

Pangeran Harry dan "Pangeran" Jokowi

OlehEben E. Siadari TIBANYA Pangeran Harry dan keluarga di Bandara Birmingham, Inggris, 26 Agustus 2026 lalu, tidak menjadi berita utama di

OPINI