BREAKING NEWS
Kamis, 03 September 2026

WNA Diperiksa dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Kejagung Ungkap Perannya

Adelia Syafitri - Kamis, 03 September 2026 17:35 WIB
WNA Diperiksa dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Kejagung Ungkap Perannya
Kapuspenkum Kejagung RI Anang Supriatna. (foto: Dok. Kejagung)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan telah memeriksa seorang warga negara asing (WNA) dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

WNA tersebut diperiksa sebagai saksi yang meringankan tersangka Don Ritto (DR).

Kejagung tidak mengungkap identitas maupun kewarganegaraan WNA tersebut.

Baca Juga:

"Memang terjadwal kemarin ada pemeriksaan saksi yang warga negara asing, tapi itu saksi yang dihadirkan meringankan dari pihak tersangka DR," kata Kapuspenkum Kejagung RI Anang Supriatna kepada wartawan di Gedung Utama Kejagung RI, Jakarta Selatan, Kamis, 3 September 2026.

Anang juga membantah informasi yang menyebut WNA tersebut diperiksa berkaitan dengan dugaan transaksi kripto yang dilakukan Febrie.

"Tidak," ucap Anang.

Pada Kamis, 3 September 2026, Febrie kembali diperiksa oleh Tim 9 Kejagung RI terkait perkara TPPU yang menjeratnya.

Dalam pemeriksaan tersebut, Febrie diperiksa bersama enam saksi lainnya.

Sejumlah saksi yang diperiksa berasal dari pihak perbankan.

Pemeriksaan terhadap pihak perbankan dilakukan untuk menelusuri alur transaksi yang berkaitan dengan Febrie.

"Tentunya (pemeriksaan) bagian dari TPPU-nya juga. Apakah ini ada transaksi-transaksi, seperti itu, terhadap pihak-pihak lain yang diduga ada kaitannya dengan perkara ini," kata Anang.

Menurut Anang, pemeriksaan saksi juga berkaitan dengan barang bukti yang ditemukan penyidik.

Namun, ia mengaku belum mengetahui secara rinci bukti apa saja yang akan dikonfirmasi dalam pemeriksaan tersebut.

Anang juga belum dapat memastikan apakah terdapat rekening milik Febrie yang telah disita penyidik.

"Saya tidak tahu persis, yang jelas dokumen yang terkait dengan dugaan dalam perkaranya itu," imbuhnya.

Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam sejumlah perkara.

Kasus yang menjerat mantan Jampidsus tersebut pada awalnya ditangani oleh Polri sebelum penanganannya diserahkan kepada Kejagung.

Salah satu perkara yang menjerat Febrie adalah dugaan korupsi dan TPPU terkait kasus ASABRI.

Dalam perkara tersebut, Febrie ditetapkan sebagai tersangka bersama pengusaha Don Ritto.

Febrie kemudian kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU terkait temuan barang bukti berupa 74 kilogram emas dan uang tunai ratusan miliar rupiah.

Dalam perkara ini, Kejagung juga menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka.

Selain perkara tersebut, penyidikan lain yang berkaitan dengan Febrie masih berjalan.

Penyidikan itu mencakup dugaan korupsi di PT Krakatau Steel serta pengadaan batu bara untuk PLTU yang disebut mengakibatkan blackout.

Pemeriksaan terhadap Febrie dan para saksi masih dilakukan untuk mendalami dugaan aliran transaksi serta keterkaitannya dengan perkara TPPU yang sedang ditangani Kejagung.* (d/ad)

Editor
: Mass Arie
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Praperadilan Rampung, Kubu Pastikan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Hormati Proses Hukum TPPU di Kejagung
Tiba di Kejagung Naik Mobil Taktis Lapis Baja, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Langsung Jalani Pemeriksaan TPPU
Naik Mobil Taktis Berlapis Baja, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Pemeriksaan Kasus TPPU di Kejagung
Kasus TPPU Korps Adhyaksa: Hari Ini, Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Pemeriksaan di Kejagung
Pengungkapan Kematian Sutrimo Dinilai Lamban, Pengamat Desak Polisi Telusuri Bukti Digital hingga Transaksi Rp5 Juta
Rebutan Duit Negara! Kemendikdasmen hingga Kemenhan 'Ngantre' Tambahan Anggaran Jumbo Tembus Ratusan Triliun
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru