Izin 5 Perusahaan di Kalbar Dibekukan Imbas Karhutla, Menhut: Bisa Berujung Pidana
KALIMANTAN BARAT Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni membekukan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) milik lima perusahaan di Kali
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan telah memeriksa seorang warga negara asing (WNA) dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
WNA tersebut diperiksa sebagai saksi yang meringankan tersangka Don Ritto (DR).
Kejagung tidak mengungkap identitas maupun kewarganegaraan WNA tersebut.Baca Juga:
"Memang terjadwal kemarin ada pemeriksaan saksi yang warga negara asing, tapi itu saksi yang dihadirkan meringankan dari pihak tersangka DR," kata Kapuspenkum Kejagung RI Anang Supriatna kepada wartawan di Gedung Utama Kejagung RI, Jakarta Selatan, Kamis, 3 September 2026.
Anang juga membantah informasi yang menyebut WNA tersebut diperiksa berkaitan dengan dugaan transaksi kripto yang dilakukan Febrie.
"Tidak," ucap Anang.
Pada Kamis, 3 September 2026, Febrie kembali diperiksa oleh Tim 9 Kejagung RI terkait perkara TPPU yang menjeratnya.
Dalam pemeriksaan tersebut, Febrie diperiksa bersama enam saksi lainnya.
Sejumlah saksi yang diperiksa berasal dari pihak perbankan.
Pemeriksaan terhadap pihak perbankan dilakukan untuk menelusuri alur transaksi yang berkaitan dengan Febrie.
"Tentunya (pemeriksaan) bagian dari TPPU-nya juga. Apakah ini ada transaksi-transaksi, seperti itu, terhadap pihak-pihak lain yang diduga ada kaitannya dengan perkara ini," kata Anang.
Menurut Anang, pemeriksaan saksi juga berkaitan dengan barang bukti yang ditemukan penyidik.
Namun, ia mengaku belum mengetahui secara rinci bukti apa saja yang akan dikonfirmasi dalam pemeriksaan tersebut.
Anang juga belum dapat memastikan apakah terdapat rekening milik Febrie yang telah disita penyidik.
"Saya tidak tahu persis, yang jelas dokumen yang terkait dengan dugaan dalam perkaranya itu," imbuhnya.
Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam sejumlah perkara.
Kasus yang menjerat mantan Jampidsus tersebut pada awalnya ditangani oleh Polri sebelum penanganannya diserahkan kepada Kejagung.
Salah satu perkara yang menjerat Febrie adalah dugaan korupsi dan TPPU terkait kasus ASABRI.
Dalam perkara tersebut, Febrie ditetapkan sebagai tersangka bersama pengusaha Don Ritto.
Febrie kemudian kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU terkait temuan barang bukti berupa 74 kilogram emas dan uang tunai ratusan miliar rupiah.
Dalam perkara ini, Kejagung juga menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka.
Selain perkara tersebut, penyidikan lain yang berkaitan dengan Febrie masih berjalan.
Penyidikan itu mencakup dugaan korupsi di PT Krakatau Steel serta pengadaan batu bara untuk PLTU yang disebut mengakibatkan blackout.
Pemeriksaan terhadap Febrie dan para saksi masih dilakukan untuk mendalami dugaan aliran transaksi serta keterkaitannya dengan perkara TPPU yang sedang ditangani Kejagung.* (d/ad)
KALIMANTAN BARAT Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni membekukan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) milik lima perusahaan di Kali
HUKUM DAN KRIMINAL
VLADIVOSTOK Presiden Prabowo Subianto mendorong pembukaan jalur pelayaran dan penerbangan langsung antara Indonesia dan Rusia. Langkah t
NASIONAL
MEDAN PT Inalum (Persero) menegaskan komitmennya memperkuat hilirisasi industri aluminium nasional sekaligus menerapkan prinsip keberlan
NASIONAL
MEDAN PT Inalum (Persero) kembali memperkuat sinergi dengan insan pers melalui penyelenggaraan Media Mind 2026. Kegiatan yang telah mema
NASIONAL
TANAH KARO Panglima Kodam I/Bukit Barisan (Pangdam I/BB) Mayjen TNI Hendy Antariksa meninjau kesiapsiagaan penanganan erupsi Gunung Sina
NASIONAL
JAKARTA Penyelidikan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Fe
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Persidangan perkara pidana umum di Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Kamis, 3 September 2026, menjadi perhatian setelah Hakim M Ka
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Mantan penyidik Polsek Sunggal, Brigadir Imam Harefa, menempuh jalur hukum setelah muncul narasi di media sosial yang menyebut dir
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan telah memeriksa seorang warga negara asing (WNA) dalam perkara tindak pidana pencucian uan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menyampaikan permohonan maaf atas kasus keracunan massal setelah ratusan siswa dan sa
NASIONAL