BREAKING NEWS
Kamis, 03 September 2026

Sidang Pidana di PN Medan Digelar Tanpa Dua Hakim Anggota, Ini Penjelasan Hakim M Kasim

Zulkarnain - Kamis, 03 September 2026 18:08 WIB
Sidang Pidana di PN Medan Digelar Tanpa Dua Hakim Anggota, Ini Penjelasan Hakim M Kasim
JPU Rocky Sirait membacakan nota tuntutannya sementara Ketua Majelis Hakim M Kasim memimpin persidangan perkara pidana umum tanpa didampingi dua hakim anggota, di Ruang Sidang Cakra 9, Gedung PN Medan, Kamis (3/9). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Ia kemudian menghampiri wartawan yang sebelumnya merekam jalannya persidangan.

"Kenapa video-video tadi?" tanya M Kasim.

Wartawan tersebut kemudian mempertanyakan apakah persidangan perkara pidana umum diperbolehkan digelar hanya dengan satu hakim tanpa didampingi hakim anggota.

M Kasim menjelaskan bahwa persidangan tersebut dilakukan hanya untuk mengundurkan jadwal persidangan.

"Itu hanya untuk mengundurkan sidang," kata M Kasim sebelum berlalu.

Sementara itu, seorang pengunjung sidang yang berada di lokasi memberikan keterangan berbeda mengenai agenda persidangan.

Menurut pengunjung tersebut, persidangan yang berlangsung bukan sekadar penundaan.

Ia menyebut agenda yang dilakukan adalah pembacaan surat tuntutan terhadap dua terdakwa.

"Itu tadi tuntutan. Ada berkas yang diserahkan jaksa kepada hakim," ujar pengunjung tersebut.

Perbedaan penjelasan mengenai agenda persidangan serta ketidakhadiran dua hakim anggota tersebut menjadi perhatian dalam pelaksanaan sidang perkara pidana umum di PN Medan.

Persoalan tersebut juga menjadi sorotan karena persidangan perkara pidana yang diperiksa secara majelis pada umumnya melibatkan lebih dari satu hakim.* (ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Bareskrim Bongkar Jaringan Judol Internasional, Transaksi Tembus Rp1 Triliun!
Dituntut 16 Tahun Penjara, Dirut PT PASU Sebut Kasus Inalum Hanya Sengketa Perdata
Dirut PT PASU Minta Dibebaskan dari Kasus Dugaan Korupsi Inalum, Ini Alasannya
RUU Perampasan Aset Gabungkan Mekanisme In Rem dan In Persona, Apa Bedanya?
DPR Resmi Lantik Destry Damayanti Jadi Gubernur BI 2026-2031
Status Kolonel TNI Terduga Terlibat Korupsi MBG Masih Menggantung, Kejagung Kini Periksa 6 Saksi Baru
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru