Hakim Sebut Tan Kian Beri Rp40 Miliar ke Eks Jampidsus Febrie, Kejagung Buka Suara
JAKARTA Hakim praperadilan menyebut adanya keterangan mengenai dugaan pemberian uang Rp40 miliar dari pengusaha properti Tan Kian kepada
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN — Persidangan perkara pidana umum di Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Kamis, 3 September 2026, menjadi perhatian setelah Hakim M Kasim memimpin persidangan tanpa didampingi dua hakim anggota.
Persidangan berlangsung di Ruang Sidang Cakra 9, Gedung PN Medan.
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rocky Sirait dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan terlihat membacakan surat tuntutan terhadap dua terdakwa di hadapan Hakim M Kasim.Baca Juga:
Berdasarkan pantauan di lokasi, selama pembacaan tuntutan berlangsung tidak terlihat dua hakim anggota yang biasanya mendampingi majelis hakim dalam pemeriksaan perkara pidana secara majelis.
Kondisi itu kemudian menarik perhatian wartawan yang berada di ruang sidang.
Ketika seorang wartawan merekam suasana persidangan menggunakan telepon seluler, Hakim M Kasim terlihat menunjuk ke arah wartawan tersebut.
Usai persidangan, JPU Rocky Sirait dikonfirmasi mengenai ketidakhadiran dua hakim anggota dalam persidangan tersebut.
Rocky mengatakan, berdasarkan keterangan Hakim M Kasim, dua hakim anggota lainnya sedang menyusul.
"Kata hakimnya (M Kasim), dua lagi menyusul," ujar Rocky.
Saat ditanya apakah perkara pidana umum dapat disidangkan hanya dengan satu hakim tanpa didampingi hakim anggota, Rocky mengaku tidak mengetahui secara pasti.
"Entah, tidak tahu," katanya sambil berlalu membawa berkas perkara.
Tidak lama setelah itu, Hakim M Kasim keluar dari Ruang Sidang Cakra 9.
Ia kemudian menghampiri wartawan yang sebelumnya merekam jalannya persidangan.
"Kenapa video-video tadi?" tanya M Kasim.
Wartawan tersebut kemudian mempertanyakan apakah persidangan perkara pidana umum diperbolehkan digelar hanya dengan satu hakim tanpa didampingi hakim anggota.
M Kasim menjelaskan bahwa persidangan tersebut dilakukan hanya untuk mengundurkan jadwal persidangan.
"Itu hanya untuk mengundurkan sidang," kata M Kasim sebelum berlalu.
Sementara itu, seorang pengunjung sidang yang berada di lokasi memberikan keterangan berbeda mengenai agenda persidangan.
Menurut pengunjung tersebut, persidangan yang berlangsung bukan sekadar penundaan.
Ia menyebut agenda yang dilakukan adalah pembacaan surat tuntutan terhadap dua terdakwa.
"Itu tadi tuntutan. Ada berkas yang diserahkan jaksa kepada hakim," ujar pengunjung tersebut.
Perbedaan penjelasan mengenai agenda persidangan serta ketidakhadiran dua hakim anggota tersebut menjadi perhatian dalam pelaksanaan sidang perkara pidana umum di PN Medan.
Persoalan tersebut juga menjadi sorotan karena persidangan perkara pidana yang diperiksa secara majelis pada umumnya melibatkan lebih dari satu hakim.* (ad)
JAKARTA Hakim praperadilan menyebut adanya keterangan mengenai dugaan pemberian uang Rp40 miliar dari pengusaha properti Tan Kian kepada
HUKUM DAN KRIMINAL
KALIMANTAN BARAT Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni membekukan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) milik lima perusahaan di Kali
HUKUM DAN KRIMINAL
VLADIVOSTOK Presiden Prabowo Subianto mendorong pembukaan jalur pelayaran dan penerbangan langsung antara Indonesia dan Rusia. Langkah t
NASIONAL
MEDAN PT Inalum (Persero) menegaskan komitmennya memperkuat hilirisasi industri aluminium nasional sekaligus menerapkan prinsip keberlan
NASIONAL
MEDAN PT Inalum (Persero) kembali memperkuat sinergi dengan insan pers melalui penyelenggaraan Media Mind 2026. Kegiatan yang telah mema
NASIONAL
TANAH KARO Panglima Kodam I/Bukit Barisan (Pangdam I/BB) Mayjen TNI Hendy Antariksa meninjau kesiapsiagaan penanganan erupsi Gunung Sina
NASIONAL
JAKARTA Penyelidikan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Fe
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Persidangan perkara pidana umum di Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Kamis, 3 September 2026, menjadi perhatian setelah Hakim M Ka
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Mantan penyidik Polsek Sunggal, Brigadir Imam Harefa, menempuh jalur hukum setelah muncul narasi di media sosial yang menyebut dir
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan telah memeriksa seorang warga negara asing (WNA) dalam perkara tindak pidana pencucian uan
HUKUM DAN KRIMINAL