BREAKING NEWS
Sabtu, 05 September 2026

Korupsi Smartboard Langkat, Dirut PT Bismacindo Perkasa Dituntut 13 Tahun dan Uang Pengganti Rp26 Miliar

Zulkarnain - Jumat, 04 September 2026 19:20 WIB
Korupsi Smartboard Langkat, Dirut PT Bismacindo Perkasa Dituntut 13 Tahun dan Uang Pengganti Rp26 Miliar
Ketiga terdakwa saat mendengarkan tuntutan JPU dalam persidangan di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Jumat, 4 September 2026. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Perbuatannya disebut menyebabkan kerugian negara sekitar Rp29,5 miliar dan bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Jaksa juga menyebut perbuatan Budi telah meresahkan masyarakat.

Sementara hal yang meringankan, terdakwa dinilai bersikap sopan selama mengikuti persidangan.


Perkara ini berkaitan dengan proyek pengadaan smartboard di Kabupaten Langkat pada 2024.

Dalam persidangan, jaksa mengungkap dugaan adanya pengondisian proyek yang disertai mark-up atau penggelembungan harga.

Nilai proyek tersebut mencapai sekitar Rp49,9 miliar. Dari anggaran itu, jaksa menyebut kerugian negara mencapai sekitar Rp29,58 miliar.

Tuntutan terhadap ketiga terdakwa selanjutnya akan menjadi pertimbangan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan smartboard tersebut.* (ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kasus Korupsi Smartboard, Eks Kadisdik Langkat Dituntut 11 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp2 Miliar
Tak Mau Cuma Jadi Tuan Rumah, Sumut Manfaatkan Forum IMT-GT ke-32 untuk Genjot Promosi Pariwisata
Erupsi Gunung Sinabung Berdampak ke 1.832 Hektare Lahan Pertanian Karo, Ini Komoditas yang Terdampak
Wali Kota Tanjungbalai Apresiasi Transformasi HKBP, Dorong Penguatan Iman di Tengah Keluarga
Pemko Tanjungbalai Dukung Reforma Agraria, Dorong Penataan Lahan yang Adil dan Berkelanjutan
Wali Kota Tanjungbalai Letakkan Batu Pertama Rehabilitasi RSUD dr Tengku Mansyur Senilai Rp4,77 Miliar
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru