BREAKING NEWS
Sabtu, 05 September 2026

Korupsi Smartboard Langkat, Dirut PT Bismacindo Perkasa Dituntut 13 Tahun dan Uang Pengganti Rp26 Miliar

Zulkarnain - Jumat, 04 September 2026 19:20 WIB
Korupsi Smartboard Langkat, Dirut PT Bismacindo Perkasa Dituntut 13 Tahun dan Uang Pengganti Rp26 Miliar
Ketiga terdakwa saat mendengarkan tuntutan JPU dalam persidangan di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Jumat, 4 September 2026. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN — Pengusaha Budi Pranoto Seputra, Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa, dituntut 13 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan smartboard di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat tahun 2024.

Dalam perkara yang sama, mantan Kepala Dinas Pendidikan Langkat Saiful Abdi dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Supriyadi masing-masing dituntut 11 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Langkat menilai ketiga terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Baca Juga:

Perkara tersebut disebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp29,5 miliar.

Tuntutan dibacakan Tim JPU Kejari Langkat, Bosna Trimanta Perangin-angin, David Simamora dan Esra Meilany Sinaga, dalam persidangan di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Jumat, 4 September 2026.

Jaksa menyatakan perbuatan para terdakwa terbukti sebagaimana dakwaan primer, yakni Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara kepada Saiful Abdi dan Supriyadi.

Keduanya juga dituntut membayar denda Rp500 juta dengan ketentuan subsider 140 hari kurungan.


"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Saiful Abdi dan Supriyadi oleh karenanya dengan pidana penjara selama 11 tahun denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan," ujar JPU dalam persidangan.

Selain hukuman penjara dan denda, Saiful Abdi dibebankan uang pengganti sebesar Rp2,5 miliar.

Jaksa memberikan waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap bagi Saiful untuk membayar uang pengganti tersebut.

Jika tidak dibayarkan, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kewajibannya.

"Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 7 tahun," tegas jaksa.

Sementara Supriyadi dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp500 juta.

Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan sesuai ketentuan, jaksa meminta agar diganti dengan pidana penjara selama tujuh tahun.

Jaksa menyebut sejumlah hal yang memberatkan kedua terdakwa.

Perbuatan mereka dinilai bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan menyebabkan kerugian negara hingga Rp29,5 miliar.

Saiful disebut menikmati hasil korupsi sebesar Rp2,5 miliar. Jaksa juga menyebut Saiful pernah dihukum sebelumnya dan tidak mengakui perbuatannya.

Adapun Supriyadi dinilai berbelit-belit selama persidangan, meresahkan masyarakat, serta tidak mengakui perbuatannya.

"Keadaan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan," kata JPU.

Sementara itu, Budi Pranoto Seputra dituntut hukuman lebih berat, yakni 13 tahun penjara.

Selain itu, Budi dituntut membayar denda Rp500 juta dengan subsider 140 hari kurungan serta uang pengganti sebesar Rp26 miliar.

Jika uang pengganti tidak dibayarkan, jaksa meminta agar diganti dengan pidana penjara selama tujuh tahun.

Jaksa menilai Budi menikmati hasil korupsi sebesar Rp26 miliar.

Perbuatannya disebut menyebabkan kerugian negara sekitar Rp29,5 miliar dan bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Jaksa juga menyebut perbuatan Budi telah meresahkan masyarakat.

Sementara hal yang meringankan, terdakwa dinilai bersikap sopan selama mengikuti persidangan.


Perkara ini berkaitan dengan proyek pengadaan smartboard di Kabupaten Langkat pada 2024.

Dalam persidangan, jaksa mengungkap dugaan adanya pengondisian proyek yang disertai mark-up atau penggelembungan harga.

Nilai proyek tersebut mencapai sekitar Rp49,9 miliar. Dari anggaran itu, jaksa menyebut kerugian negara mencapai sekitar Rp29,58 miliar.

Tuntutan terhadap ketiga terdakwa selanjutnya akan menjadi pertimbangan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan smartboard tersebut.* (ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kasus Korupsi Smartboard, Eks Kadisdik Langkat Dituntut 11 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp2 Miliar
Tak Mau Cuma Jadi Tuan Rumah, Sumut Manfaatkan Forum IMT-GT ke-32 untuk Genjot Promosi Pariwisata
Erupsi Gunung Sinabung Berdampak ke 1.832 Hektare Lahan Pertanian Karo, Ini Komoditas yang Terdampak
Wali Kota Tanjungbalai Apresiasi Transformasi HKBP, Dorong Penguatan Iman di Tengah Keluarga
Pemko Tanjungbalai Dukung Reforma Agraria, Dorong Penataan Lahan yang Adil dan Berkelanjutan
Wali Kota Tanjungbalai Letakkan Batu Pertama Rehabilitasi RSUD dr Tengku Mansyur Senilai Rp4,77 Miliar
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru