Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
MEDAN - Permohonan banding jaksa penuntut umum (JPU) atas vonis bebas empat terdakwa kasus korupsi penjualan aset PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) Regional I untuk pembangunan perumahan Citraland dinyatakan tidak memenuhi syarat formal. Akibatnya, keempat terdakwa tetap berstatus bebas.
Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Medan, Soniady Drajat Sadarisman, mengatakan JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara sebelumnya telah menyerahkan memori banding melalui kepaniteraan PN Medan. Namun, berkas tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat formal saat dilakukan pemeriksaan.
"Terhadap ke-4 nomor perkara (terdakwa) tersebut, permohonan banding dari JPU adalah tidak memenuhi syarat formal," kata Soniady, Rabu (9/9/2026).
Baca Juga:
Soniady mengatakan berkas banding tersebut belum dikirimkan ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan karena tidak memenuhi persyaratan formal. Status perkara dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan tercatat sebagai "Pernyataan Gugur Perkara Banding".
"Iya, berkas banding belum dikirim ke PT Medan. Di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan dapat dibaca status perkara 'Pernyataan Gugur Perkara Banding'," ujarnya.
Empat terdakwa dalam perkara tersebut yakni Askani, mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara; Abdul Rahim Lubis, mantan Kepala Kantor BPN Deli Serdang; Irwan Perangin-angin, mantan Direktur PTPN II; dan Iman Subakti, Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP).
Keempatnya sebelumnya divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor pada PN Medan pada Rabu (3/6/2026). Majelis hakim yang diketuai Muhammad Kasim menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan jaksa.
Perkara tersebut berkaitan dengan penjualan aset PTPN I Regional I yang digunakan untuk pengembangan kawasan perumahan Citraland. Jaksa sebelumnya menilai perkara itu mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp263,4 miliar.
Dalam tuntutannya, JPU meminta masing-masing terdakwa dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp263,4 miliar kepada PT Nusa Dua Propertindo.
Uang pengganti tersebut disebut telah dibayarkan oleh PT Nusa Dua Propertindo yang merupakan anak perusahaan PTPN I Regional I bersama PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR), anak perusahaan PT Ciputra Land. Dana tersebut kini masih dititipkan pada rekening pemerintah lainnya milik Kejati Sumut.
Dalam dakwaan, Askani dan Abdul Rahim Lubis disebut berperan dalam proses penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT NDP tanpa memenuhi kewajiban penyerahan paling sedikit 20 persen lahan Hak Guna Usaha (HGU) kepada negara.
Sementara Irwan dan Iman disebut berperan mengajukan permohonan HGB atas sejumlah bidang tanah berstatus HGU milik PTPN II kepada Kepala Kantor BPN Deli Serdang secara bertahap pada 2022-2023.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.