BREAKING NEWS
Kamis, 10 September 2026

Gagal karena Syarat Formal, Banding Jaksa Kandas: 4 Terdakwa Korupsi Aset PTPN Rp263 Miliar ke Citraland Tetap Bebas

Administrator - Rabu, 09 September 2026 16:30 WIB
Gagal karena Syarat Formal, Banding Jaksa Kandas: 4 Terdakwa Korupsi Aset PTPN Rp263 Miliar ke Citraland Tetap Bebas
Keempat terdakwa kasus penjualan aset PTPN II, saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Medan. (Foto: Dok: Gusman/Sumut Post)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Jaksa menilai rangkaian perbuatan tersebut menyebabkan hilangnya aset negara dan berkaitan dengan pengembangan serta pemasaran kawasan perumahan Citraland di wilayah Helvetia, Sampali, dan Tanjung Morawa.

Dari total lahan yang disebut dalam perkara tersebut, luasnya mencapai sekitar 8.077 hektare, dengan kurang lebih 93 hektare telah berstatus HGB.

Dengan dinyatakannya permohonan banding JPU tidak memenuhi syarat formal, putusan bebas terhadap keempat terdakwa tetap berlaku berdasarkan informasi dalam perkara tersebut.* (tm/dh)

Editor
: Administrator
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Penerima Aliran Duit Kuota Haji Masih Nyaman Ngantor di Kemenag, Kubu Yaqut Meradang
Saksi-saksi Kooperatif, KPK Pastikan Penyelidikan Korupsi Lahan Whoosh Terus Bergulir
Bupati Labusel Sambangi Kejatisu, Perkuat Sinergi dan Pendampingan Hukum untuk Pembangunan Daerah
Bongkar Bagi-bagi Jatah Kuota Haji! Plotting Gus Alex Membengkak Jadi 1.349, DPR Ikut Terseret
Sebelum Ditangkap di Apartemen, Tersangka Korupsi Bank Sumut Kembalikan Rp 2,2 M
Dari USD786 Ribu Jadi USD700 Ribu, Eks Honorer Kemenag Ungkap Aliran Fee Haji: Sempat Dikuasai Gus Alex
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru