BREAKING NEWS
Kamis, 10 September 2026

Gagal karena Syarat Formal, Banding Jaksa Kandas: 4 Terdakwa Korupsi Aset PTPN Rp263 Miliar ke Citraland Tetap Bebas

Administrator - Rabu, 09 September 2026 16:30 WIB
Gagal karena Syarat Formal, Banding Jaksa Kandas: 4 Terdakwa Korupsi Aset PTPN Rp263 Miliar ke Citraland Tetap Bebas
Keempat terdakwa kasus penjualan aset PTPN II, saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Medan. (Foto: Dok: Gusman/Sumut Post)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN - Permohonan banding jaksa penuntut umum (JPU) atas vonis bebas empat terdakwa kasus korupsi penjualan aset PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) Regional I untuk pembangunan perumahan Citraland dinyatakan tidak memenuhi syarat formal. Akibatnya, keempat terdakwa tetap berstatus bebas.

Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Medan, Soniady Drajat Sadarisman, mengatakan JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara sebelumnya telah menyerahkan memori banding melalui kepaniteraan PN Medan. Namun, berkas tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat formal saat dilakukan pemeriksaan.

"Terhadap ke-4 nomor perkara (terdakwa) tersebut, permohonan banding dari JPU adalah tidak memenuhi syarat formal," kata Soniady, Rabu (9/9/2026).

Baca Juga:

Soniady mengatakan berkas banding tersebut belum dikirimkan ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan karena tidak memenuhi persyaratan formal. Status perkara dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan tercatat sebagai "Pernyataan Gugur Perkara Banding".

"Iya, berkas banding belum dikirim ke PT Medan. Di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan dapat dibaca status perkara 'Pernyataan Gugur Perkara Banding'," ujarnya.

Empat terdakwa dalam perkara tersebut yakni Askani, mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara; Abdul Rahim Lubis, mantan Kepala Kantor BPN Deli Serdang; Irwan Perangin-angin, mantan Direktur PTPN II; dan Iman Subakti, Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP).

Keempatnya sebelumnya divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor pada PN Medan pada Rabu (3/6/2026). Majelis hakim yang diketuai Muhammad Kasim menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan jaksa.

Perkara tersebut berkaitan dengan penjualan aset PTPN I Regional I yang digunakan untuk pengembangan kawasan perumahan Citraland. Jaksa sebelumnya menilai perkara itu mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp263,4 miliar.

Dalam tuntutannya, JPU meminta masing-masing terdakwa dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp263,4 miliar kepada PT Nusa Dua Propertindo.

Uang pengganti tersebut disebut telah dibayarkan oleh PT Nusa Dua Propertindo yang merupakan anak perusahaan PTPN I Regional I bersama PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR), anak perusahaan PT Ciputra Land. Dana tersebut kini masih dititipkan pada rekening pemerintah lainnya milik Kejati Sumut.

Dalam dakwaan, Askani dan Abdul Rahim Lubis disebut berperan dalam proses penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT NDP tanpa memenuhi kewajiban penyerahan paling sedikit 20 persen lahan Hak Guna Usaha (HGU) kepada negara.

Sementara Irwan dan Iman disebut berperan mengajukan permohonan HGB atas sejumlah bidang tanah berstatus HGU milik PTPN II kepada Kepala Kantor BPN Deli Serdang secara bertahap pada 2022-2023.

Jaksa menilai rangkaian perbuatan tersebut menyebabkan hilangnya aset negara dan berkaitan dengan pengembangan serta pemasaran kawasan perumahan Citraland di wilayah Helvetia, Sampali, dan Tanjung Morawa.

Dari total lahan yang disebut dalam perkara tersebut, luasnya mencapai sekitar 8.077 hektare, dengan kurang lebih 93 hektare telah berstatus HGB.

Dengan dinyatakannya permohonan banding JPU tidak memenuhi syarat formal, putusan bebas terhadap keempat terdakwa tetap berlaku berdasarkan informasi dalam perkara tersebut.* (tm/dh)

Editor
: Administrator
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Penerima Aliran Duit Kuota Haji Masih Nyaman Ngantor di Kemenag, Kubu Yaqut Meradang
Saksi-saksi Kooperatif, KPK Pastikan Penyelidikan Korupsi Lahan Whoosh Terus Bergulir
Bupati Labusel Sambangi Kejatisu, Perkuat Sinergi dan Pendampingan Hukum untuk Pembangunan Daerah
Bongkar Bagi-bagi Jatah Kuota Haji! Plotting Gus Alex Membengkak Jadi 1.349, DPR Ikut Terseret
Sebelum Ditangkap di Apartemen, Tersangka Korupsi Bank Sumut Kembalikan Rp 2,2 M
Dari USD786 Ribu Jadi USD700 Ribu, Eks Honorer Kemenag Ungkap Aliran Fee Haji: Sempat Dikuasai Gus Alex
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru