Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Dalam persidangan tersebut, Saipul juga membantah menerima uang dari proyek pengadaan smartboard Langkat.
Ia mengaku tidak pernah menerima aliran dana sepeser pun.
Saipul juga mengatakan saat itu dirinya sedang menghadapi perkara hukum sehingga tidak dapat fokus mengurus proyek tersebut.
"Saya tidak pernah menerima sepeser pun uang, bahkan saat itu saya tidak konsen lagi. Jangankan mengurus smartboard, mengurus diri sendiri tidak bisa lagi karena ada kasus saya," pungkasnya.
Dalam pengadaan proyek smartboard Langkat pada 2024, Muhammad Faisal Hasrimy diketahui menjabat sebagai Pj Bupati Langkat.
Saat ini, Faisal Hasrimy menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Sumatera Utara.
Sementara itu, Saipul Abdi sebelumnya dituntut jaksa dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan.
Jaksa menilai perbuatan Saipul telah terbukti secara sah dan meyakinkan merugikan keuangan negara.
Selain hukuman penjara dan denda, Saipul juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2 miliar.
Apabila putusan telah berkekuatan hukum tetap dan uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, harta benda terdakwa dapat disita jaksa untuk menutupi kewajiban tersebut.
Jika harta benda Saipul tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, kewajiban tersebut diganti dengan pidana penjara selama tujuh tahun.
Pernyataan Saipul dalam pledoi tersebut merupakan pembelaan terdakwa dan masih akan menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara.* (d/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.