Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
MEDAN — Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Langkat, Saipul Abdi, mengungkap dugaan intimidasi dalam sidang perkara korupsi pengadaan smartboard di Kabupaten Langkat.
Saipul menyebut dirinya pernah diminta tidak membawa-bawa nama mantan Pejabat (Pj) Bupati Langkat, Muhammad Faisal Hasrimy, dalam perkara tersebut.
Hal itu disampaikan Saipul saat membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin, 14 September 2026.
Baca Juga:
Saipul mengatakan intimidasi tersebut dilakukan oleh seorang aparatur sipil negara (ASN) asal Aceh Jaya bernama Bahrun Walidin alias Baron.
Menurut Saipul, Baron sempat mengunjunginya di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan.
"Bahrun menyuruh saya, supaya jangan membawa nama Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy dan dirinya selaku rekanannya," ucap Saipul Abdi di PN Medan, Senin (14/9/2026).
Dalam pledoinya, Saipul juga mengatakan pengadaan smartboard di Kabupaten Langkat merupakan perintah Faisal Hasrimy yang saat itu menjabat sebagai Pj Bupati Langkat.
Ia menyebut mendapat perintah untuk mempermudah seluruh proses pengadaan proyek tersebut.
"Pengadaan smartboard Langkat atas perintah Pj Bupati Muhammad Faisal. Pada bulan Mei 2024, ia memerintahkan saya untuk fokus dan berkomunikasi terkait smartboard tersebut," ungkap Saipul.
Saipul juga membantah pernah melakukan klik dalam proses pengadaan smartboard bersama Supriadi yang juga menjadi terdakwa dalam perkara tersebut.
Ia menilai tuduhan tersebut sebagai fitnah karena mengaku tidak pernah menggunakan laptop untuk melakukan proses pengadaan.
"Saat itu yang mengklik adalah Bahrun Walidin, atas perintah Pj Bupati Langkat Faisal. Akunnya saja tidak pernah saya lihat Yang Mulia," tambahnya.
Dalam persidangan tersebut, Saipul juga membantah menerima uang dari proyek pengadaan smartboard Langkat.
Ia mengaku tidak pernah menerima aliran dana sepeser pun.
Saipul juga mengatakan saat itu dirinya sedang menghadapi perkara hukum sehingga tidak dapat fokus mengurus proyek tersebut.
"Saya tidak pernah menerima sepeser pun uang, bahkan saat itu saya tidak konsen lagi. Jangankan mengurus smartboard, mengurus diri sendiri tidak bisa lagi karena ada kasus saya," pungkasnya.
Dalam pengadaan proyek smartboard Langkat pada 2024, Muhammad Faisal Hasrimy diketahui menjabat sebagai Pj Bupati Langkat.
Saat ini, Faisal Hasrimy menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Sumatera Utara.
Sementara itu, Saipul Abdi sebelumnya dituntut jaksa dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan.
Jaksa menilai perbuatan Saipul telah terbukti secara sah dan meyakinkan merugikan keuangan negara.
Selain hukuman penjara dan denda, Saipul juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2 miliar.
Apabila putusan telah berkekuatan hukum tetap dan uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, harta benda terdakwa dapat disita jaksa untuk menutupi kewajiban tersebut.
Jika harta benda Saipul tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, kewajiban tersebut diganti dengan pidana penjara selama tujuh tahun.
Pernyataan Saipul dalam pledoi tersebut merupakan pembelaan terdakwa dan masih akan menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara.* (d/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.