Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB).
Adrianto langsung ditahan KPK setelah sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor.
Pantauan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 15 September 2026, Adrianto keluar dari ruang pemeriksaan di lantai dua sekitar pukul 17.30 WIB.
Baca Juga:
Adrianto tampak mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan tangannya diborgol.
Ia kemudian keluar dari gedung KPK dengan dikawal petugas dan langsung masuk ke mobil tahanan.
Selain Adrianto, KPK menetapkan tujuh orang lainnya sebagai tersangka dan menahan mereka. Mereka adalah:
- Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
- Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.
- Rizal Pahlefi.
- Arif Sugiyanto, mantan Bupati Kebumen.
- Fahd A Rafiq, Ketua DPP Golkar.
- Erwin.
- Muhammad Fakhry.
Adrianto merupakan salah satu pihak yang diamankan dalam OTT KPK di kantor BPN Kabupaten Bogor.
Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam proses pengurusan HGB.
Dalam operasi itu, KPK juga mengamankan puluhan boks hingga koper yang berisi uang. Barang bukti tersebut terdiri atas mata uang rupiah dan valuta asing.
Namun, KPK belum mengungkap secara rinci jumlah uang yang diamankan maupun konstruksi lengkap perkara tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan perkara tersebut telah diputuskan naik ke tahap penyidikan setelah dilakukan gelar perkara di tingkat pimpinan.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.