Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA — Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegur mantan Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama, Nur Arifin, saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi kuota haji.
Teguran tersebut disampaikan Yaqut karena Nur Arifin mengakui keterangannya mengenai kebijakan pengisian kuota haji tambahan khusus hanya berdasarkan asumsi.
"Pak, asumsi itu sangat beda, sangat tipis bedanya dengan fitnah, Pak," ujar Yaqut dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 15 September 2026.
Baca Juga:
Dalam persidangan itu, Yaqut membantah pernah memberikan perintah kepada Nur Arifin terkait kebijakan pengisian kuota haji tambahan khusus.
Yaqut kemudian memastikan apakah dirinya pernah menyampaikan kebijakan tersebut secara langsung kepada Nur Arifin.
"Pernah enggak saya menyampaikan langsung kepada Pak Nur Arifin soal ini?" tanya Yaqut.
"Tidak pernah," jawab Nur Arifin.
Yaqut kembali memastikan jawaban tersebut.
"Berarti asumsi, Pak?" tanya Yaqut.
"Iya, itu asumsi," jawab Nur Arifin.
Yaqut kemudian menegaskan bahwa dirinya juga tidak pernah memberikan perintah tertulis kepada Nur Arifin terkait pengisian kuota haji khusus tersebut.
"Saya juga tidak pernah memberikan perintah tertulis kepada Pak Nur Arifin terkait ini?" tanya Yaqut.
"Tidak," jawab Nur Arifin.
"Tidak pernah. Lagi-lagi asumsi," kata Yaqut.
Yaqut lalu mempertanyakan dasar keterangan Nur Arifin.
Nur Arifin menjelaskan bahwa keterangannya didasarkan pada informasi yang didengarnya dari Rizki Fisa Abadi, mantan Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggara Ibadah Haji Khusus.
"Yang saya maksud adalah karena Mas Rizki selalu cerita atas nama Gus Alex, Gusmen itu selalu cerita atas nama itu," jawab Nur Arifin.
Yaqut kemudian menyinggung konsekuensi dari informasi yang hanya didasarkan pada asumsi.
Ia juga mengingatkan Nur Arifin dan mantan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kemenag, Subhan Cholid, mengenai prinsip yang disebutnya berkaitan dengan fitnah.
"Pak Nur Arifin dan Pak Subhan Cholid tahu bahwa al-fitnatu asyaddu minal qatl. Tahu ya?" tanya Yaqut.
"Tahu," jawab Nur Arifin dan Subhan.
Yaqut kemudian mengaitkan pernyataan tersebut dengan kondisi yang kini dialaminya sebagai terdakwa.
"Al-fitnatu asyaddu minal qatl. Dan saya berada di sini sudah dirampas kemerdekaan saya. Salah satunya karena itu, Pak. Karena fitnah," kata Yaqut.
Dalam pemeriksaan terhadap Subhan Cholid, Yaqut juga menanyakan surat tertanggal 27 Desember yang ditandatanganinya dan ditujukan kepada Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Taufiq bin Fawzan Al-Rabiah.
Yaqut menyebut dalam persidangan sebelumnya terdapat keterangan bahwa Subhan merupakan pihak yang menyusun draf surat tersebut.
"Mereka mengatakan bahwa yang melakukan drafting atas surat itu Pak Subhan. Benar enggak itu, Pak?" tanya Yaqut.
"Tidak," jawab Subhan.
"Tidak benar ya?" kata Yaqut.
"Tidak benar," jawab Subhan lagi.
Yaqut kemudian menggali mekanisme penerapan kebijakan first come, first serve oleh pemerintah Arab Saudi dalam penyelenggaraan haji 2024.
Subhan mengatakan Arab Saudi telah membuka layanan setelah mengumumkan persiapan penyelenggaraan haji tahun berikutnya.
"Saya enggak ingat bulannya, tapi ketika Arab Saudi sudah mengumumkan persiapan untuk penyelenggaraan haji tahun berikutnya, mereka sudah membuka layanan itu," ujar Subhan.
Ketika ditanya waktunya, Subhan memperkirakan layanan tersebut dibuka sekitar Juli atau Agustus.
Yaqut kemudian membandingkannya dengan waktu Indonesia yang baru dapat melakukan kontrak pada 30 Januari.
"Sementara kita baru bisa melakukan kontrak itu 30 Januari," ujar Yaqut.
"Iya," jawab Subhan.
"Berarti kita bukan first come itu," kata Yaqut.
"Iya," jawab Subhan.
Yaqut kemudian menyimpulkan posisi Indonesia bisa saja menjadi negara yang datang jauh lebih belakangan dalam pemilihan layanan haji.
"Bisa jadi third come, bisa fourth come, bisa fifth come. Datang sudah sangat terlambat ketika yang lain sudah diisi oleh negara lain," ujar Yaqut.
Menurut Subhan, kondisi tersebut berdampak pada terbatasnya pilihan lahan bagi jemaah Indonesia, terutama di Mina.
"Sehingga keterbatasan lahan di tempat, terutama di Mina, pun menjadi sangat sempit buat kita untuk memilih," kata Yaqut.
"Betul," jawab Subhan.
Yaqut juga mengingatkan bahwa ketika menjabat Menteri Agama, ia selalu menekankan agar kebijakan penyelenggaraan haji mempertimbangkan hifzun nafs atau keselamatan jiwa jemaah.
Perkara dugaan korupsi kuota haji tersebut menjerat empat terdakwa.
Mereka adalah Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umroh (Kesthuri) sekaligus Komisaris PT Raudhah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
KPK menyebut perkara tersebut menimbulkan kerugian negara setidak-tidaknya Rp622,09 miliar.
Nilai tersebut mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait penghitungan kerugian negara atas kuota haji Indonesia dalam penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024 di Kementerian Agama.
Kerugian negara tersebut terdiri atas tiga komponen.
Pertama, selisih penerimaan dan pengeluaran PIHK dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024 untuk jemaah haji khusus yang disebut tidak berhak berangkat sebesar Rp438,2 miliar.
Kedua, penerimaan PIHK dari penjualan kuota petugas haji khusus 2024 sebesar Rp39,95 miliar.
Ketiga, fee percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan 2023 dan 2024 untuk jemaah yang disebut tidak seharusnya berangkat sebesar Rp143,92 miliar.
Jaksa mendakwa para terdakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Seluruh dakwaan dan tuduhan tersebut masih menjadi bagian dari proses persidangan dan harus dibuktikan melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.* (km/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.