Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Rismon sebelumnya juga pernah berstatus sebagai tersangka dalam perkara dugaan ijazah Jokowi.
Namun, perkara tersebut kemudian diselesaikan melalui mekanisme restorative justice setelah Rismon mendatangi dan menyampaikan permintaan maaf kepada Jokowi.
Dalam perkembangan terbaru, Rismon datang ke Mahkamah Konstitusi bersama tim Solidaritas Advokat Indonesia (SAI).
Mereka menyatakan sikap agar MK menolak permohonan yang diajukan Denny Indrayana dan sejumlah pihak lainnya.
Denny Indrayana bersama Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Subhan Pala, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M S Sihombing mengajukan permohonan PHPU Pemilihan Presiden 2024.
Para pemohon mempermasalahkan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden.
Mereka berkeyakinan Gibran diduga tidak memiliki ijazah SMA yang menjadi salah satu persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden.
Kuasa hukum para pemohon, Refly Harun, mengatakan pihaknya memahami bahwa permohonan PHPU memiliki batas waktu pengajuan.
Karena itu, langkah yang ditempuh saat ini disebut sebagai terobosan hukum dan konstitusional.
"Saya ingin mengatakan ini sebagai legal breakthrough atau constitutional breakthrough ya. Jadi terobosan konstitusional atau terobosan hukum," ujar Refly.
Refly berpendapat persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden harus dibuktikan secara formal dengan ijazah fisik sekurang-kurangnya tingkat SLTA atau SMA.
Menurut dia, surat penyetaraan yang diterbitkan Ditjen Dikdasmen hanya menyetarakan kemampuan pendidikan, bukan ijazah atau diploma secara fisik.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.