BREAKING NEWS
Rabu, 16 September 2026

Rismon Sianipar Sebut Penggugat Syarat Pendidikan Gibran Terafiliasi Kelompok Politik Tertentu

Nurul - Selasa, 15 September 2026 22:44 WIB
Rismon Sianipar Sebut Penggugat Syarat Pendidikan Gibran Terafiliasi Kelompok Politik Tertentu
Ahli digital forensik Rismon Sianipar. (foto: Balige Academy/yt)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Rismon sebelumnya juga pernah berstatus sebagai tersangka dalam perkara dugaan ijazah Jokowi.

Namun, perkara tersebut kemudian diselesaikan melalui mekanisme restorative justice setelah Rismon mendatangi dan menyampaikan permintaan maaf kepada Jokowi.

Dalam perkembangan terbaru, Rismon datang ke Mahkamah Konstitusi bersama tim Solidaritas Advokat Indonesia (SAI).

Mereka menyatakan sikap agar MK menolak permohonan yang diajukan Denny Indrayana dan sejumlah pihak lainnya.

Denny Indrayana bersama Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Subhan Pala, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M S Sihombing mengajukan permohonan PHPU Pemilihan Presiden 2024.

Para pemohon mempermasalahkan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden.

Mereka berkeyakinan Gibran diduga tidak memiliki ijazah SMA yang menjadi salah satu persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden.

Kuasa hukum para pemohon, Refly Harun, mengatakan pihaknya memahami bahwa permohonan PHPU memiliki batas waktu pengajuan.

Karena itu, langkah yang ditempuh saat ini disebut sebagai terobosan hukum dan konstitusional.

"Saya ingin mengatakan ini sebagai legal breakthrough atau constitutional breakthrough ya. Jadi terobosan konstitusional atau terobosan hukum," ujar Refly.

Refly berpendapat persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden harus dibuktikan secara formal dengan ijazah fisik sekurang-kurangnya tingkat SLTA atau SMA.

Menurut dia, surat penyetaraan yang diterbitkan Ditjen Dikdasmen hanya menyetarakan kemampuan pendidikan, bukan ijazah atau diploma secara fisik.

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Pengacara Eks Menag Yaqut: Jokowi Perlu Dihadirkan untuk Jelaskan Asal Kuota Haji Tambahan
Polemik Ijazah Gibran Memanas, THMP Nilai Langkah Denny Indrayana Mengarah ke Makar dan Bangun Ruang ‘Kudeta’
Kader PDIP Surabaya Dipecat Usai Temui Jokowi? DPD Jatim: Informasi Itu Tidak Benar dan Menyesatkan
Somasi Denny Indrayana, THMP Bandingkan Riwayat Pendidikan Prabowo dengan Gibran
Dapat Ganti Rugi Rp5 Juta, Roy Suryo: Tidak Ada Rp1 Pun yang Masuk ke Kami
Eks Menag Yaqut Tegur Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji: Asumsi Sangat Tipis Bedanya dengan Fitnah
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru