BREAKING NEWS
Rabu, 16 September 2026

Rismon Sianipar Sebut Penggugat Syarat Pendidikan Gibran Terafiliasi Kelompok Politik Tertentu

Nurul - Selasa, 15 September 2026 22:44 WIB
Rismon Sianipar Sebut Penggugat Syarat Pendidikan Gibran Terafiliasi Kelompok Politik Tertentu
Ahli digital forensik Rismon Sianipar. (foto: Balige Academy/yt)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

"Kita tahu ada syarat di dalam konstitusi, ada syarat di dalam undang-undang. Ada syarat yang terukur, ada syarat yang tidak terukur. Nah, yang terukur salah satunya adalah berijazah SLTA, sekurang-kurangnya SLTA," ucapnya.

Dalam permohonannya, para pemohon meminta MK menyatakan syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Pemilu wajib dipenuhi ketika pendaftaran dan penetapan calon presiden dan wakil presiden.

Mereka juga meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden dan mendiskualifikasinya dari Pilpres 2024.

Selain itu, para pemohon meminta MK membatalkan penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden beserta sejumlah keputusan KPU terkait pencalonannya.

Para pemohon juga meminta pelantikan Gibran sebagai wakil presiden dibatalkan dan memerintahkan MPR menggelar sidang untuk memilih wakil presiden pengganti dari dua calon yang diusulkan Presiden paling lambat 60 hari sejak putusan dibacakan.

Mahkamah Konstitusi menyatakan akan memproses permohonan yang diajukan tersebut sesuai hukum acara yang berlaku.

Juru Bicara sekaligus Hakim MK Enny Nurbaningsih mengatakan MK harus menerima perkara yang diajukan pemohon sesuai salah satu asas dalam peradilan.

"Sesuai dengan salah satu asas bahwa pengadilan dilarang menolak perkara, sehingga MK pun harus menerima perkara yang diajukan setiap pemohon," kata Enny, Jumat, 11 September 2026.

Menurut Enny, sikap MK terhadap permohonan tersebut akan ditentukan setelah melalui sidang pendahuluan.

Selanjutnya, perkara akan dibahas dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

"Sikap MK terkait perkara yang masuk setelah sidang pendahuluan akan diputus di RPH, sesuai hukum acaranya," ucap Enny.

Dengan demikian, permohonan PHPU yang diajukan Denny Indrayana dan sejumlah pihak lainnya masih harus melalui tahapan pemeriksaan di Mahkamah Konstitusi sebelum MK menentukan sikap terhadap pokok permohonan tersebut.* (tb/ad)

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Pengacara Eks Menag Yaqut: Jokowi Perlu Dihadirkan untuk Jelaskan Asal Kuota Haji Tambahan
Polemik Ijazah Gibran Memanas, THMP Nilai Langkah Denny Indrayana Mengarah ke Makar dan Bangun Ruang ‘Kudeta’
Kader PDIP Surabaya Dipecat Usai Temui Jokowi? DPD Jatim: Informasi Itu Tidak Benar dan Menyesatkan
Somasi Denny Indrayana, THMP Bandingkan Riwayat Pendidikan Prabowo dengan Gibran
Dapat Ganti Rugi Rp5 Juta, Roy Suryo: Tidak Ada Rp1 Pun yang Masuk ke Kami
Eks Menag Yaqut Tegur Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji: Asumsi Sangat Tipis Bedanya dengan Fitnah
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru