Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
"Kita tahu ada syarat di dalam konstitusi, ada syarat di dalam undang-undang. Ada syarat yang terukur, ada syarat yang tidak terukur. Nah, yang terukur salah satunya adalah berijazah SLTA, sekurang-kurangnya SLTA," ucapnya.
Dalam permohonannya, para pemohon meminta MK menyatakan syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Pemilu wajib dipenuhi ketika pendaftaran dan penetapan calon presiden dan wakil presiden.
Mereka juga meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden dan mendiskualifikasinya dari Pilpres 2024.
Selain itu, para pemohon meminta MK membatalkan penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden beserta sejumlah keputusan KPU terkait pencalonannya.
Para pemohon juga meminta pelantikan Gibran sebagai wakil presiden dibatalkan dan memerintahkan MPR menggelar sidang untuk memilih wakil presiden pengganti dari dua calon yang diusulkan Presiden paling lambat 60 hari sejak putusan dibacakan.
Mahkamah Konstitusi menyatakan akan memproses permohonan yang diajukan tersebut sesuai hukum acara yang berlaku.
Juru Bicara sekaligus Hakim MK Enny Nurbaningsih mengatakan MK harus menerima perkara yang diajukan pemohon sesuai salah satu asas dalam peradilan.
"Sesuai dengan salah satu asas bahwa pengadilan dilarang menolak perkara, sehingga MK pun harus menerima perkara yang diajukan setiap pemohon," kata Enny, Jumat, 11 September 2026.
Menurut Enny, sikap MK terhadap permohonan tersebut akan ditentukan setelah melalui sidang pendahuluan.
Selanjutnya, perkara akan dibahas dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
"Sikap MK terkait perkara yang masuk setelah sidang pendahuluan akan diputus di RPH, sesuai hukum acaranya," ucap Enny.
Dengan demikian, permohonan PHPU yang diajukan Denny Indrayana dan sejumlah pihak lainnya masih harus melalui tahapan pemeriksaan di Mahkamah Konstitusi sebelum MK menentukan sikap terhadap pokok permohonan tersebut.* (tb/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.