BREAKING NEWS
Selasa, 22 September 2026

Dr Taqwaddin: Putusan Bebas Tak Bisa Lagi Dibanding dan Dikasasi

T.Jamaluddin - Selasa, 22 September 2026 08:48 WIB
Dr Taqwaddin: Putusan Bebas Tak Bisa Lagi Dibanding dan Dikasasi
Hakim Tinggi Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Dr. Taqwaddin. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Dalam persidangan, kemampuan jaksa dalam membuktikan dakwaan menjadi penting.

Jika dakwaan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, terdakwa dapat diputus bebas.

Menurut Taqwaddin, tidak adanya upaya banding dan kasasi terhadap putusan bebas juga menuntut hakim bekerja secara cermat dan berintegritas.

Baca Juga:

Ia mengatakan hal tersebut semakin penting dalam perkara tindak pidana khusus yang menjadi perhatian publik, seperti perkara korupsi dan narkotika.

Majelis hakim, menurut dia, perlu mempertimbangkan ketentuan hukum pidana, hukum acara pidana, pedoman pemidanaan, serta peraturan lain yang relevan sebelum menjatuhkan putusan.

"Mengingat strategisnya putusan bebas ini, terlebih lagi dalam perkara-perkara tindak pidana khusus, seperti kasus korupsi atau narkoba atau tindak pidana lain yang menjadi sorotan publik, maka Majelis Hakim pun harus benar-benar cermat dan mempertimbangkan segala hal baik ketentuan pedoman pemidanaan sebagaimana diatur dalam KUHP maupun proses beracara sebagaimana ditentukan dalam KUHAP, serta peraturan perundang-undangan lainnya yang relevan dengan perkara yang sedang diadili," sebut Dr. Taqwaddin, di Banda Aceh, Selasa, 22 September 2026.

Ia juga menyampaikan pandangan agar majelis hakim Pengadilan Negeri mempertimbangkan konsultasi dengan Ketua Pengadilan Negeri sebelum menjatuhkan putusan bebas.

Menurut Taqwaddin, konsultasi tersebut tidak dimaksudkan untuk memengaruhi independensi hakim. Ia menilai Ketua Pengadilan Negeri umumnya memiliki pengalaman dan peran strategis dalam penyelenggaraan peradilan.

"Selain mempertimbangkan segala aspek juridis formal di atas, Majelis Hakim Pengadilan Negeri sebelum memutus bebas, sebaiknya perlu melakukan konsultasi kepada Ketua Pengadilan Negeri. Konsultasi dimaksudkan disini bukan mempengaruhi independensi Hakim, tetapi mengingat karena umumnya Ketua Pengadilan Negeri lebih berpengalaman dan peran strategisnya dalam penegakan hukum dan keadilan," tutup Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi tersebut.

Dengan berlakunya KUHAP baru dan SEMA Nomor 4 Tahun 2026, putusan bebas kini memiliki konsekuensi hukum yang lebih tegas.

Aparat penegak hukum dituntut memastikan proses penyidikan, penyusunan dakwaan, pembuktian, hingga pemeriksaan perkara dilakukan secara cermat sesuai ketentuan yang berlaku.* (ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Utang RSUDZA Aceh Tembus Rp416 Miliar, Akademisi Desak Aliran Dana Ditelusuri: Tidak Mungkin Muncul dalam Satu Malam
Banding Jaksa Kandas, Eks Kepala PPI Ujung Serangga Abdya Tetap Dihukum 2,5 Tahun dan Bayar Rp258,9 Juta
Sidang Perdana Gugatan Gibran di MK Hari Ini, Pemohon Serahkan 101 Alat Bukti
Mahasiswa Unimed Jadi Korban Penikaman, Pelaku Dibekuk di Tanah Garapan Laut Dendang
Roy Suryo Sebut 3 Akun Pemicu Kasus Ijazah Jokowi, Tegaskan Bukan Miliknya
Jokowi Tak Hadir di Sidang Roy Suryo-Dokter Tifa, Pakar Hukum: Hakim Bisa Perintahkan Kehadirannya Secara Paksa
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru