PLN Padamkan Listrik hingga 5 Jam di 18 Lokasi Medan Hari Ini, Cek Daftar dan Jadwalnya
MEDAN Sejumlah wilayah di Kota Medan, Sumatera Utara, akan mengalami pemadaman listrik sementara pada Selasa, 22 September 2026. Pemadam
PERISTIWA
BANDA ACEH — Hakim Tinggi Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Dr. Taqwaddin, mengatakan putusan bebas yang dijatuhkan Pengadilan Negeri tidak lagi dapat diajukan upaya hukum banding maupun kasasi berdasarkan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku saat ini.
Associate Professor Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (USK) itu menjelaskan polemik mengenai putusan bebas muncul setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada 2 Januari 2026.Baca Juga:
Menurut dia, ketentuan baru tersebut memberikan batas yang lebih tegas mengenai upaya hukum terhadap putusan bebas.
Taqwaddin mengatakan ketentuan tersebut antara lain terlihat dalam Pasal 299 ayat (2) KUHAP.
Pasal itu menyebut permohonan kasasi tidak dapat diajukan terhadap putusan bebas.
Ketentuan tersebut juga diperkuat melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026.
Dalam SEMA yang ditetapkan pada 19 Agustus 2026 tersebut, Mahkamah Agung memberikan pedoman mengenai upaya hukum terhadap putusan bebas, termasuk menegaskan bahwa putusan bebas tidak dapat diajukan banding maupun kasasi.
Taqwaddin menjelaskan ketentuan tersebut membawa konsekuensi terhadap proses penegakan hukum, khususnya bagi kepolisian, kejaksaan, dan lembaga penegak hukum lainnya.
Menurut dia, aparat penegak hukum harus semakin cermat sejak tahap penyidikan hingga proses pembuktian di persidangan.
Polisi sebagai penanggung jawab penyidikan, kata dia, harus benar-benar mencari dan mengumpulkan alat bukti untuk membuat terang suatu tindak pidana serta menemukan tersangka.
Sementara itu, jaksa sebagai penuntut umum harus menyusun surat dakwaan secara cermat dan membuktikan dakwaan tersebut di hadapan majelis hakim.
Jika dakwaan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, terdakwa dapat diputus bebas.
Menurut Taqwaddin, tidak adanya upaya banding dan kasasi terhadap putusan bebas juga menuntut hakim bekerja secara cermat dan berintegritas.
Baca Juga:
Ia mengatakan hal tersebut semakin penting dalam perkara tindak pidana khusus yang menjadi perhatian publik, seperti perkara korupsi dan narkotika.
Majelis hakim, menurut dia, perlu mempertimbangkan ketentuan hukum pidana, hukum acara pidana, pedoman pemidanaan, serta peraturan lain yang relevan sebelum menjatuhkan putusan.
"Mengingat strategisnya putusan bebas ini, terlebih lagi dalam perkara-perkara tindak pidana khusus, seperti kasus korupsi atau narkoba atau tindak pidana lain yang menjadi sorotan publik, maka Majelis Hakim pun harus benar-benar cermat dan mempertimbangkan segala hal baik ketentuan pedoman pemidanaan sebagaimana diatur dalam KUHP maupun proses beracara sebagaimana ditentukan dalam KUHAP, serta peraturan perundang-undangan lainnya yang relevan dengan perkara yang sedang diadili," sebut Dr. Taqwaddin, di Banda Aceh, Selasa, 22 September 2026.
Ia juga menyampaikan pandangan agar majelis hakim Pengadilan Negeri mempertimbangkan konsultasi dengan Ketua Pengadilan Negeri sebelum menjatuhkan putusan bebas.
Menurut Taqwaddin, konsultasi tersebut tidak dimaksudkan untuk memengaruhi independensi hakim. Ia menilai Ketua Pengadilan Negeri umumnya memiliki pengalaman dan peran strategis dalam penyelenggaraan peradilan.
"Selain mempertimbangkan segala aspek juridis formal di atas, Majelis Hakim Pengadilan Negeri sebelum memutus bebas, sebaiknya perlu melakukan konsultasi kepada Ketua Pengadilan Negeri. Konsultasi dimaksudkan disini bukan mempengaruhi independensi Hakim, tetapi mengingat karena umumnya Ketua Pengadilan Negeri lebih berpengalaman dan peran strategisnya dalam penegakan hukum dan keadilan," tutup Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi tersebut.
Dengan berlakunya KUHAP baru dan SEMA Nomor 4 Tahun 2026, putusan bebas kini memiliki konsekuensi hukum yang lebih tegas.
Aparat penegak hukum dituntut memastikan proses penyidikan, penyusunan dakwaan, pembuktian, hingga pemeriksaan perkara dilakukan secara cermat sesuai ketentuan yang berlaku.* (ad)
MEDAN Sejumlah wilayah di Kota Medan, Sumatera Utara, akan mengalami pemadaman listrik sementara pada Selasa, 22 September 2026. Pemadam
PERISTIWA
BINJAI Banjir merendam permukiman warga di Kelurahan Berngam, Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai, Sumatera Utara, pada Selasa, 22 Septem
PERISTIWA
JAKARTA Bocoran terbaru mengenai iPhone 20 Pro mengungkap perkiraan spesifikasi layar dua model yang diprediksi diperkenalkan Apple pada
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Nilai tukar rupiah dibuka melemah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) pada perdagangan Selasa, 22 September 2026. Pergerakan rup
EKONOMI
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dibuka menguat pada perdagangan Selasa, 22 September 2026. Sejumlah saham di jajaran LQ45, te
EKONOMI
SOLOK Banjir bandang atau galodo menerjang Kabupaten Solok, Sumatera Barat, pada Senin malam, 21 September 2026. Bencana terjadi setelah
PERISTIWA
JAKARTA Harga pangan nasional di pasar tradisional pada Selasa, 22 September 2026, secara umum bergerak stabil. Meski demikian, sejumlah
EKONOMI
MEDAN Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman meminta Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas BinjaiLangsa, khususnya seksi Binj
NASIONAL
JAKARTA Harga emas batangan Logam Mulia produksi PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam turun pada perdagangan Selasa, 22 September 2
EKONOMI
JAKARTA Tambahan modal menjadi salah satu kebutuhan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk mengembangkan usaha, meningkatk
EKONOMI