BREAKING NEWS
Selasa, 22 September 2026

Pensiunan PNS di Banda Aceh Jadi Tersangka Dugaan Pemerkosaan Anak 11 Tahun

T.Jamaluddin - Selasa, 22 September 2026 13:08 WIB
Pensiunan PNS di Banda Aceh Jadi Tersangka Dugaan Pemerkosaan Anak 11 Tahun
Unit IV PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan seorang pria berinisial IR, 61 tahun, perkara dugaan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap seorang anak perempuan, pada Senin, 21 September 2026. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BANDA ACEH — Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan seorang pria berinisial IR, 61 tahun, pada Senin, 21 September 2026.

Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 11 tahun.

IR yang diketahui merupakan pensiunan PNS diamankan di Kantor Satreskrim Polresta Banda Aceh setelah penyidik melakukan gelar perkara dan meningkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.

Baca Juga:

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono membenarkan penanganan perkara tersebut.

"Benar , kasus ini dilaporkan oleh MAI (35), seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di salah satu gampong di Kecamatan Kuta Raja, Banda Aceh. Laporan tersebut tertuang dalam LP/B/403/V/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh, tertanggal 15 Mei 2026," ujar Dizha, Selasa (22/9/2026).

Menurut Dizha, perkara tersebut terungkap setelah pelapor memperoleh informasi dari seorang warga mengenai kondisi anaknya yang disebut mengalami tekanan setelah diduga menjadi korban kekerasan seksual.

Dizha mengatakan, Pelapor kemudian menanyakan langsung kepada korban mengenai apa yang dialaminya.

Dari keterangan korban, penyidik memperoleh informasi mengenai dugaan tindakan pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang pria yang disebut sebagai kakek dari pihak mantan suami.

Atas informasi tersebut, pelapor kemudian membuat laporan ke Polresta Banda Aceh untuk dilakukan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut, tambah Kasatreskrim lagi.

Dalam penanganan perkara tersebut, Unit IV PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.

Langkah tersebut antara lain pemeriksaan terhadap korban, pelaksanaan visum et repertum (VER), serta koordinasi dengan ahli.

Mantan Kapolsek Kuta Alam itu mengatakan IR sebelumnya dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi pada Senin, 21 September 2026.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Mantan Istri Andre Taulany Adukan Rieke Diah Pitaloka ke MKD DPR RI, Ini Alasannya
Dr Taqwaddin: Putusan Bebas Tak Bisa Lagi Dibanding dan Dikasasi
Utang RSUDZA Aceh Tembus Rp416 Miliar, Akademisi Desak Aliran Dana Ditelusuri: Tidak Mungkin Muncul dalam Satu Malam
Kabur Hingga ke Tanah Karo, 3 Maling Motor Depan Toko Roti Lubuk Pakam Diciduk Tim URC
Disembunyikan di Tempat Jas Hujan Tas, Polrestabes Medan Ringkus Kurir Pembawa 480 Gram Sabu
Curi Rp 100 Juta di Parkiran Masjid Saat Salat, Pria di Aceh Ditangkap Usai Dibelikan Emas dan Motor
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru