BREAKING NEWS
Rabu, 30 September 2026

Polisi Belum Temukan Tindak Pidana dalam Kematian Sutrimo, Penyidikan Bisa Dibuka Kembali Jika Ada Bukti Baru

Adelia Syafitri - Rabu, 30 September 2026 19:37 WIB
Polisi Belum Temukan Tindak Pidana dalam Kematian Sutrimo, Penyidikan Bisa Dibuka Kembali Jika Ada Bukti Baru
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu, 30 September 2026. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Polda Metro Jaya belum menemukan bukti adanya tindak pidana dalam kematian Sutrimo, 42 tahun.

Kesimpulan sementara itu disampaikan setelah penyidik menggabungkan berbagai hasil pemeriksaan, termasuk keterangan saksi, pemeriksaan tempat kejadian perkara, rekaman CCTV, pemeriksaan laboratorium forensik, DNA, hingga hasil ekshumasi jenazah.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya mengatakan, penyidik masih membuka kemungkinan penyidikan dilakukan kembali apabila nantinya ditemukan fakta atau bukti baru.

Baca Juga:

"Dalam proses penyidikan, apabila di kemudian hari adanya temuan baru, dapat dilakukan proses penyidikan kembali," kata Anom dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu, 30 September 2026.

Anom menjelaskan, kesimpulan tersebut diperoleh setelah penyidik menganalisis dan mengorelasikan seluruh fakta yang ditemukan selama proses penyelidikan dan penyidikan.

"Dari sanalah kita beranjak untuk melakukan proses penyidikan. Memang disimpulkan terhadap korban tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan, juga tidak ditemukan zat-zat berbahaya yang menyebabkan korban meninggal dunia," ujar Anom.

Menurut dia, berbagai temuan tersebut kemudian dicocokkan untuk mengetahui rangkaian peristiwa sebelum Sutrimo meninggal dunia.

"Sehingga, kami mendapatkan kesimpulan sementara, seperti itu bahwa belum ditemukan peristiwa pidana," katanya.

Anom mengatakan hasil ekshumasi menjadi salah satu bagian penting dalam penyidikan.

Pemeriksaan terhadap kondisi jenazah dilakukan untuk mencari petunjuk yang dapat memperkuat atau menguji temuan penyidik lainnya.

"Ya makanya basically kita proses penyidikan larinya terhadap kondisi dari jenazah, sehingga penyidik melakukan ekshumasi," ujar Anom.

Ketua Tim Ekshumasi dr. Ahmad Yudianto sebelumnya menjelaskan, pemeriksaan jenazah tidak menemukan luka akibat kekerasan tajam maupun tumpul.

Editor
: Mass Arie
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Tugu Ampera Desa Kolam Jadi Pengingat Peristiwa 1965 di Sumatera Utara, Ini Sejarahnya
Terungkap Hasil Autopsi Sutrimo: Tak Ada Tanda Kekerasan, Meninggal karena Serangan Jantung Iskemik
Advokat Dipanggil APH, Hasrul Benny: Jangan Menghindar, Datangi dan Jelaskan Hak Profesi
Skandal Motor Listrik Rp 1 T Program Makan Gratis: Kejagung Jerat Perwira Aktif TNI Kolonel BU
Siapa Jimmy Masrin? Terpidana yang Diduga Tempati Hunian Mewah di Lapas Cibinong
DPR: Halangi Fungsi Pengawasan Ombudsman Bisa Dipidana 2 Tahun dan Denda Rp1 Miliar
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru
MBG, Masihkah Ada Kesempatan Kedua?

MBG, Masihkah Ada Kesempatan Kedua?

OlehDR. dr. Tan Shot Yen, M.humMAKAN Bergizi Gratis sejak dimulai pertama kali 6 Januari 2025 hingga akhir bulan September 2026 tercatat te

OPINI