Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA – Polda Metro Jaya belum menemukan bukti adanya tindak pidana dalam kematian Sutrimo, 42 tahun.
Kesimpulan sementara itu disampaikan setelah penyidik menggabungkan berbagai hasil pemeriksaan, termasuk keterangan saksi, pemeriksaan tempat kejadian perkara, rekaman CCTV, pemeriksaan laboratorium forensik, DNA, hingga hasil ekshumasi jenazah.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya mengatakan, penyidik masih membuka kemungkinan penyidikan dilakukan kembali apabila nantinya ditemukan fakta atau bukti baru.
Baca Juga:
"Dalam proses penyidikan, apabila di kemudian hari adanya temuan baru, dapat dilakukan proses penyidikan kembali," kata Anom dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu, 30 September 2026.
Anom menjelaskan, kesimpulan tersebut diperoleh setelah penyidik menganalisis dan mengorelasikan seluruh fakta yang ditemukan selama proses penyelidikan dan penyidikan.
"Dari sanalah kita beranjak untuk melakukan proses penyidikan. Memang disimpulkan terhadap korban tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan, juga tidak ditemukan zat-zat berbahaya yang menyebabkan korban meninggal dunia," ujar Anom.
Menurut dia, berbagai temuan tersebut kemudian dicocokkan untuk mengetahui rangkaian peristiwa sebelum Sutrimo meninggal dunia.
"Sehingga, kami mendapatkan kesimpulan sementara, seperti itu bahwa belum ditemukan peristiwa pidana," katanya.
Anom mengatakan hasil ekshumasi menjadi salah satu bagian penting dalam penyidikan.
Pemeriksaan terhadap kondisi jenazah dilakukan untuk mencari petunjuk yang dapat memperkuat atau menguji temuan penyidik lainnya.
"Ya makanya basically kita proses penyidikan larinya terhadap kondisi dari jenazah, sehingga penyidik melakukan ekshumasi," ujar Anom.
Ketua Tim Ekshumasi dr. Ahmad Yudianto sebelumnya menjelaskan, pemeriksaan jenazah tidak menemukan luka akibat kekerasan tajam maupun tumpul.
Tidak ditemukan pula patah tulang yang berkaitan dengan kekerasan.
Pemeriksaan toksikologi terhadap organ tubuh dan tanah di sekitar makam juga tidak menemukan pestisida, alkohol, arsen, maupun sianida.
Namun, pemeriksaan menemukan kafein pada sejumlah organ dan jaringan tubuh Sutrimo.
Tim forensik juga menemukan sejumlah kelainan pada jantung dan pembuluh darah. Salah satunya adalah dinding arteri koroner yang keras dan menebal.
Pemeriksaan histopatologi kemudian menunjukkan adanya penyempitan lumen arteri hingga sekitar 75 persen.
Berdasarkan rangkaian pemeriksaan tersebut, Yudianto mengatakan penyakit jantung iskemik tidak dapat disingkirkan sebagai penyebab kematian Sutrimo.
"Kafein yang ditemukan dalam tubuh dinilai dapat berperan sebagai faktor pencetus yang memperberat kondisi penyakit tersebut," kata Yudianto.
Temuan tersebut menjadi bagian dari dasar pemeriksaan polisi dalam menyimpulkan bahwa hingga saat ini belum ditemukan bukti yang menunjukkan adanya peristiwa pidana dalam kematian Sutrimo.
Kasus kematian Sutrimo bermula ketika pria tersebut ditemukan dalam kondisi tak sadarkan diri di halaman Klinik Mordent, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis, 23 Juli 2026.
Sutrimo kemudian dibawa ke RS Muhammadiyah Taman Puring. Namun, ia dinyatakan telah meninggal dunia ketika tiba di rumah sakit.
Saat dibawa dari lokasi, tubuh Sutrimo berada dalam balutan selimut biru dan diangkat oleh empat orang.
Salah satunya disebut merupakan staf Kejaksaan Agung bernama Febrio Adiono.
Pada tahap awal penyelidikan, polisi belum dapat memastikan penyebab kematian Sutrimo, termasuk kemungkinan adanya kekerasan atau tindak pidana.
Penyidik kemudian meminta keterangan dari keluarga, pengemudi ambulans, petugas rumah sakit, serta sejumlah pihak yang mengetahui peristiwa tersebut.
Polisi juga menelusuri rekam medis Sutrimo, riwayat pemesanan ambulans, lokasi pertama korban ditemukan, rekaman CCTV, serta informasi lain yang berkaitan dengan kematiannya.
Setelah seluruh temuan dianalisis, polisi menyatakan belum menemukan bukti adanya tindak pidana dalam kematian Sutrimo.
Meski demikian, Anom menegaskan proses hukum belum sepenuhnya tertutup.
Jika di kemudian hari muncul bukti atau fakta baru yang berkaitan dengan kematian Sutrimo, penyidikan dapat dilakukan kembali.* (km/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.