BREAKING NEWS
Rabu, 30 September 2026

Polisi Belum Temukan Tindak Pidana dalam Kematian Sutrimo, Penyidikan Bisa Dibuka Kembali Jika Ada Bukti Baru

Adelia Syafitri - Rabu, 30 September 2026 19:37 WIB
Polisi Belum Temukan Tindak Pidana dalam Kematian Sutrimo, Penyidikan Bisa Dibuka Kembali Jika Ada Bukti Baru
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu, 30 September 2026. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Tidak ditemukan pula patah tulang yang berkaitan dengan kekerasan.

Pemeriksaan toksikologi terhadap organ tubuh dan tanah di sekitar makam juga tidak menemukan pestisida, alkohol, arsen, maupun sianida.

Namun, pemeriksaan menemukan kafein pada sejumlah organ dan jaringan tubuh Sutrimo.

Tim forensik juga menemukan sejumlah kelainan pada jantung dan pembuluh darah. Salah satunya adalah dinding arteri koroner yang keras dan menebal.

Pemeriksaan histopatologi kemudian menunjukkan adanya penyempitan lumen arteri hingga sekitar 75 persen.

Berdasarkan rangkaian pemeriksaan tersebut, Yudianto mengatakan penyakit jantung iskemik tidak dapat disingkirkan sebagai penyebab kematian Sutrimo.

"Kafein yang ditemukan dalam tubuh dinilai dapat berperan sebagai faktor pencetus yang memperberat kondisi penyakit tersebut," kata Yudianto.

Temuan tersebut menjadi bagian dari dasar pemeriksaan polisi dalam menyimpulkan bahwa hingga saat ini belum ditemukan bukti yang menunjukkan adanya peristiwa pidana dalam kematian Sutrimo.

Kasus kematian Sutrimo bermula ketika pria tersebut ditemukan dalam kondisi tak sadarkan diri di halaman Klinik Mordent, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis, 23 Juli 2026.

Sutrimo kemudian dibawa ke RS Muhammadiyah Taman Puring. Namun, ia dinyatakan telah meninggal dunia ketika tiba di rumah sakit.

Saat dibawa dari lokasi, tubuh Sutrimo berada dalam balutan selimut biru dan diangkat oleh empat orang.

Salah satunya disebut merupakan staf Kejaksaan Agung bernama Febrio Adiono.

Editor
: Mass Arie
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Tugu Ampera Desa Kolam Jadi Pengingat Peristiwa 1965 di Sumatera Utara, Ini Sejarahnya
Terungkap Hasil Autopsi Sutrimo: Tak Ada Tanda Kekerasan, Meninggal karena Serangan Jantung Iskemik
Advokat Dipanggil APH, Hasrul Benny: Jangan Menghindar, Datangi dan Jelaskan Hak Profesi
Skandal Motor Listrik Rp 1 T Program Makan Gratis: Kejagung Jerat Perwira Aktif TNI Kolonel BU
Siapa Jimmy Masrin? Terpidana yang Diduga Tempati Hunian Mewah di Lapas Cibinong
DPR: Halangi Fungsi Pengawasan Ombudsman Bisa Dipidana 2 Tahun dan Denda Rp1 Miliar
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru
MBG, Masihkah Ada Kesempatan Kedua?

MBG, Masihkah Ada Kesempatan Kedua?

OlehDR. dr. Tan Shot Yen, M.humMAKAN Bergizi Gratis sejak dimulai pertama kali 6 Januari 2025 hingga akhir bulan September 2026 tercatat te

OPINI