Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Para pemohon merujuk Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Ketentuan tersebut mengatur persyaratan pendidikan paling rendah bagi calon presiden dan wakil presiden.
Menurut para pemohon, syarat pendidikan tersebut harus dibuktikan dengan dokumen yang menunjukkan calon telah menamatkan pendidikan tingkat sekolah menengah atas atau sederajat.
MK dalam penjelasan mengenai perkara tersebut mencatat bahwa pemohon mempermasalahkan dokumen yang digunakan untuk menunjukkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran.
Mereka juga mempertanyakan dasar penerbitan surat penyetaraan pendidikan tersebut.
Di sisi lain, perkara ini masih dalam proses persidangan.
MK telah menjadwalkan agenda pembuktian pemohon pada Rabu, 30 September 2026, termasuk mendengarkan keterangan ahli dan atau saksi pemohon serta pengesahan alat bukti tambahan.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan ketentuan syarat pendidikan dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu sebagai persyaratan yang wajib dipenuhi secara sah sejak proses pendaftaran dan penetapan pasangan calon.
Para pemohon juga meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan sebagai calon wakil presiden.
Selain itu, mereka meminta penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 dinyatakan cacat hukum dan sejumlah keputusan KPU yang berkaitan dengan pencalonannya dibatalkan.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.