Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA – Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Denny Indrayana kembali menyoroti dokumen pendidikan yang digunakan Gibran Rakabuming Raka sebagai salah satu syarat pencalonan sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Denny, yang menjadi salah satu pemohon dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden di Mahkamah Konstitusi (MK), menyebut dokumen yang diserahkan sebagai syarat pencalonan bukan berupa ijazah atau bukti kelulusan, melainkan surat keterangan penyetaraan pendidikan.
"Dokumen yang tersedia hanya berupa surat keterangan penyetaraan pendidikan yang diterbitkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan," kata Denny dalam keterangannya, Rabu, 30 September 2026.
Baca Juga:
Menurut Denny, surat keterangan tersebut menyatakan Gibran pernah bersekolah di UTS Insearch, Sydney, Australia.
Dokumen itu menyebut pendidikan Gibran setara Grade 12 atau kelas 12 SMA dan setara dengan SMK peminatan Akuntansi.
Denny mempertanyakan karena menurutnya surat tersebut tidak mencantumkan keterangan bahwa Gibran telah lulus dari sekolah tersebut.
"Surat ini tidak pernah dimunculkan secara resmi. Surat itu baru didapatkan setelah ada kawan yang namanya Bonatua Silalahi minta ke Kementerian," kata dia.
Denny juga mempertanyakan dasar penerbitan surat penyetaraan tersebut.
Menurut dia, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) belum menunjukkan dokumen yang menjadi dasar penerbitan surat tersebut.
"Pada saat menjawab, Kementerian tidak bisa menunjukkan mana tanda tamatnya sehingga surat keterangan keluar," kata dia.
Dalam keterangan resmi MK mengenai perkara ini, para pemohon memang mendalilkan bahwa surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran tidak pernah disertai dokumen ijazah, sertifikat, atau diploma yang menurut mereka menjadi dasar penerbitan surat penyetaraan.
Namun, hal tersebut masih merupakan dalil pihak pemohon dalam perkara yang sedang diperiksa MK, bukan putusan pengadilan.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.