Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Para pemohon juga meminta pembatalan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden serta meminta MPR menyelenggarakan pemilihan wakil presiden sesuai mekanisme yang mereka cantumkan dalam petitum.
Seluruh permintaan tersebut merupakan petitum atau permohonan yang diajukan para pemohon.
Hingga tahap ini, MK belum menjatuhkan putusan akhir atas perkara tersebut.
Dalam persidangan sebelumnya, KPU juga telah mempertanyakan kewenangan MK untuk memeriksa persoalan tersebut.
KPU berpandangan persoalan syarat pencalonan merupakan bagian dari sengketa proses pemilu yang berada dalam ranah Bawaslu, bukan sengketa hasil Pemilu yang menjadi kewenangan MK.
Dengan demikian, polemik mengenai dokumen pendidikan Gibran kini menjadi bagian dari pembuktian dalam perkara PHPU yang sedang diperiksa MK.
Keputusan mengenai sah atau tidaknya dalil para pemohon akan bergantung pada proses persidangan dan pertimbangan hakim konstitusi.* (cn/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.