BREAKING NEWS
Sabtu, 03 Oktober 2026

Pengamat Nilai MK Bisa Diskualifikasi Gibran dalam Gugatan Syarat Pendidikan: Sangat Bisa, Berani atau Tidak?

Raman Krisna - Jumat, 02 Oktober 2026 22:30 WIB
Pengamat Nilai MK Bisa Diskualifikasi Gibran dalam Gugatan Syarat Pendidikan: Sangat Bisa, Berani atau Tidak?
Sidang perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024 Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di MK, Jumat, 2 Oktober 2026. (foto: MK RI/yt)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Direktur Law Firm Pedang Keadilan & Partners Zuhri Saifudin menilai Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki peluang untuk mendiskualifikasi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka jika gugatan mengenai syarat pendidikan dalam pencalonan Pilpres 2024 dikabulkan.

Pernyataan tersebut disampaikan Zuhri saat menanggapi perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Dalam perkara tersebut, para pemohon meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu.

Baca Juga:

Mereka juga meminta pembatalan keputusan KPU terkait pencalonan Gibran serta sejumlah konsekuensi hukum lainnya.

Perkara tersebut kini telah memasuki tahapan akhir persidangan.

MK menjadwalkan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dengan agenda pembuktian pada 2 Oktober 2026.

Zuhri menilai MK dapat mengambil pendekatan progresif dalam memeriksa persoalan tersebut.

"Jika MK progresif dan tidak kacamata kuda, sangat bisa diskualifikasi. Berani atau tidak? Soalnya menyangkut keabsahan dari dokumen syarat-syarat seorang Cawapres saat akan ikut kontestasi Pilpres Tahun 2024. Itu celah bagi MK," tegasnya, Jumat (2/10/2026).

Menurut Zuhri, MK tidak seharusnya hanya menggunakan pendekatan positivistik dan legal-formal dalam memeriksa perkara tersebut.

Namun, dia juga menyebut apabila MK tidak menjatuhkan diskualifikasi, putusan tetap dapat menjadi momentum untuk memberikan terobosan hukum.

"Bagi MK, ini adalah momentum bagi demokrasi, hukum dan ketatanegaraan Indonesia. Jika tidak berani diskualifikasi, minimal dan/atau setidaknya buat terobosan hukum dalam pertimbangan dan amar putusannya. Buat bahan rekomendasi revisi UU Pemilu di Komisi II DPR," jalas Ketua Umum Lembaga Pusat Kajian Konstitusi dan Demokrasi (LPKKD) Indonesia itu.

Zuhri juga menilai persoalan tersebut perlu menjadi bahan evaluasi terhadap penyelenggara pemilu, khususnya KPU dalam melakukan verifikasi dokumen persyaratan calon.

Editor
: Administrator
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Diduga Gara-gara Uang Lapak, PKL Dikeroyok di Depan Kampus USU
Nanik Belum Diperiksa dalam Kasus Korupsi MBG, Kejagung: Belum Ada Indikasi Keterlibatan
Anwar Usman No Comment soal Gugatan Ijazah Gibran di MK: Biarkan Mereka yang Menyelesaikan, Saya Sudah di Luar
Reshuffle, Konsolidasi Prabowo-Jokowi
Wantimpres Prabowo Lebih Gemuk, Pengamat: Pembagian Tugas Harus Jelas
244 Kg Sabu Digagalkan Polda Sumut dalam Sebulan, 9 Tersangka Diamankan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru