BREAKING NEWS
Sabtu, 03 Oktober 2026

Pengamat Nilai MK Bisa Diskualifikasi Gibran dalam Gugatan Syarat Pendidikan: Sangat Bisa, Berani atau Tidak?

Raman Krisna - Jumat, 02 Oktober 2026 22:30 WIB
Pengamat Nilai MK Bisa Diskualifikasi Gibran dalam Gugatan Syarat Pendidikan: Sangat Bisa, Berani atau Tidak?
Sidang perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024 Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di MK, Jumat, 2 Oktober 2026. (foto: MK RI/yt)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Persoalan dokumen penyetaraan pendidikan Gibran juga menjadi perhatian hakim MK Arsul Sani dalam persidangan.

Arsul menyoroti perbedaan dokumen penyetaraan yang diterbitkan kementerian yang menangani pendidikan dasar dan menengah dengan dokumen dari kementerian yang menangani pendidikan tinggi.

"Di tangan saya ini ada 2 dokumen yang merupakan dokumen penyetaraan, yang pertama yang diterbitkan oleh institusi bapak, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah dan yang kedua adalah Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan. Ini tadi malam disampaikan oleh saksi dari KPU, nah di sini lah problemnya Pak," kata Arsul Sani.

Menurut Arsul, dokumen dari Kemenristekdikti lebih mudah dipahami karena secara eksplisit menyebut penyetaraan ijazah lulusan perguruan tinggi luar negeri atas nama Gibran.

"Ini dua institusi, 2 kementerian yang mengurus tentang pendidikan, yang satu pendidikan dasar dan menengah dan yang satu pendidikan tinggi itu mengeluarkan surat pernyataan yang setara. Surat penyetaraannya tidak setara Pak, padahal judulnya surat penyetaraan ini, barangkali yang dari Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi ini lebih gampang Pak dipahami. Karena yang disetarakan, meskipun ini bentuknya keputusan itu adalah [ijazah]nya," tuturnya.

Arsul kemudian membandingkan dokumen tersebut dengan surat dari Kemendikdasmen yang menyatakan pengetahuan Gibran dinilai setara dengan tamatan sekolah menengah kejuruan.

"Di mana agak bersayapnya? Karena yang bapak setarakan itu adalah pengetahuan, yang bersangkutan dinilai memiliki pengetahuan setara tamat sekolah menengah kejuruan, ini makanya KPU agak puyeng ini jadinya. Padahal Pak Dirjen, saya membaca Permendikbud nomor 29/2014, di Pasal 1 angka 7 ini terdefinisikan dengan jelas apa yang disebut dengan surat keterangan penyetaraan," ujarnya.

Arsul kemudian mempertanyakan bentuk dokumen yang diterbitkan Kemendikdasmen tersebut dan objek yang dinyatakan setara.

"Jadi pertanyaan saya pak Dirjen, kalau Permendikbudnya mendefinisikan surat keterangan penyetaraan itu demikian, mengapa kemudian keluarnya adalah surat keterangan, bukan surat keputusan, saya tidak mengatakan judulnya, tapi surat keterangan di mana yang disetarakan itu adalah pengetahuannya, dinilai menilai memiliki pengetahuan setara dengan tamat sekolah, ini agak abstrak pak, kalau yang dikeluarkan yang ini," kata Arsul.

Menurut Arsul, perbedaan pemaknaan tersebut menjadi salah satu persoalan yang kini diperiksa MK.

"Ini gampang diketahui, setara, setara apa yang setara? Ijazahnya tapi kalau yang ini yang setara adalah pengetahuannya, ini yang barangkali antara lain menjadikan ada permohonan ini," lanjutnya.

Arsul bahkan mengatakan para hakim perlu mencermati secara mendalam makna dokumen tersebut.

Editor
: Administrator
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Diduga Gara-gara Uang Lapak, PKL Dikeroyok di Depan Kampus USU
Nanik Belum Diperiksa dalam Kasus Korupsi MBG, Kejagung: Belum Ada Indikasi Keterlibatan
Anwar Usman No Comment soal Gugatan Ijazah Gibran di MK: Biarkan Mereka yang Menyelesaikan, Saya Sudah di Luar
Reshuffle, Konsolidasi Prabowo-Jokowi
Wantimpres Prabowo Lebih Gemuk, Pengamat: Pembagian Tugas Harus Jelas
244 Kg Sabu Digagalkan Polda Sumut dalam Sebulan, 9 Tersangka Diamankan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru